Resensi Buku: Arbitrase Komersial Internasional: Penerapan Klausul dalam Putusan Pengadilan Negeri Oleh Cut Memi

DATA BUKU

  1. Judul Buku : Arbitrase Komersial Internasional: Penerapan Klausul dalam Putusan Pengadilan Negeri
  2. Penulis : Cut Memi
  3. penerbit : Sinar Grafika
  4. Tahun Terbit : 2017
  5. Cetakan : 1
  6. Dimensi Buku : 15,5 x 23 x 1,2 cm (256 halaman)
  7. Harga Buku : Rp 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa non litigasi yang lebih banyak dipilih dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis, yang legalitasnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut “UU APS”). Dalam buku berjudul “Arbitrase Komersial Internasional: Penerapan Klausul dalam Putusan Pengadilan” tersebut, penulis membahas terkait arbitrase internasional dan penerapannya di Indonesia. Arbitrase pada dasarnya memang memiliki putusan yang dapat dijalankan, dan di Indonesia yang menjalankan putusan arbitrase tersebut adalah pengadilan. Menjadi pembahasan yang unik dan menarik sebab disamping hanya memberikan pendapat dan pemikirannya tentang arbitrase internasional, penulis juga menguraikan fakta-fakta yang mengejutkan mengenai pemberlakuan putusan arbitrase di Indonesia oleh pengadilan yang berwenang.

Dalam buku tersebut, penulis membahas secara mendalam dan lengkap terkait dengan arbitrase pada bab 1 sampai dengan bab 4. Selanjutnya, pada bab 5 penulis menguraikan terkait putusan pengadilan negeri mengenai arbitrase komersial internasional setelah berlakunya UU APS, serta menjelaskan terkait penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan pengadilan negeri. Buku tersebut diakhiri dengan pembahasan konsep pengaturan arbitrase di masa yang akan datang dan penutup dari penulis. Penjelasan dengan contoh-contoh, bahkan beberapa diantaranya disajikan dengan tabel, membuat pembaca lebih mudah untuk mengerti. Tidak hanya bagi akademisi, buku ini juga sangat bermanfaat bagi para praktisi terutama hakim-hakim dan pengacara-pengacara yang harus lebih teliti dalam melihat adanya klausula arbitrase dalam perjanjian yang disengketakan dalam perkara wanprestasi.

Penulisan yang cukup sederhana namun mudah dipahami tersebut, tidak terlepas dari profesi penulis yang merupakan dosen pada Universitas Tarumanegara, tepatnya mengajar hukum arbitrase di program pascasarjana. Penulis juga banyak melakukan penelitian terhadap arbitrase baik putusan arbitrase maupun putusan pengadilan yang berkaitan dengan arbitrase. Disamping sebagai dosen, penulis juga pernah bekerja di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) setelah dirinya menyelesaikan Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Selanjutnya, penulis juga telah memperoleh gelar doctor dari Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2016.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.