Rencana Pernikahan Ketua MK: Adakah Konflik Kepentingan Nantinya?
Rencana pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi aktif saat ini yaitu Anwar Usman dan adik Presiden Indonesia aktif saat ini mulai mengisi halaman pemberitaan. Proses lamaran telah dilaksanakan,[1] dan rencana pernikahan akan dilaksanakan pada Bulan Mei 2020.[2] Beberapa ahli hukum mulai angkat bicara, berpendapat tentang pernikahan tersebut beserta efeknya. Bahkan dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Jimmly Asshidiqie dan Mahfud MD menyampaikan sudut pandang masing-masing berkaitan dengan pernikahan tersebut. Mahfud MD menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik, sedangkan Jimmly Asshidiqie menyatakan bahwa terdapat beberapa perkara yang akan menimbulkan adanya konflik kepentingan bagi Ketua Mahkamah Konstitusi yang menikah dengan keluarga Presiden aktif.
Mahkamah Konstitusi adalah suatu Lembaga peradilan yang memiliki kewenangan yang telah diperintahkan oleh UUD NKRI 1945 Pasal 24 C ayat (1) dan (2), kewenangan tersebut terdiri atas:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final atas:
- Pengujian undang-undang terhadap UUD NKRI 1945;
- Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI 1945
- Memutus pembubaran partai politik;
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD
Berkaitan dengan pengujian undang-undang terhadap UUD NKRI 1945, maka yang akan menjadi pihak dalam perkara tersebut adalah pemohon yang memiliki legal standing dan Pemerintah. Pembubaran partai politik juga melibatkan pemerintah sebagai pemohon dan partai politik yang akan dibubarkan tersebut. Sedangkan untuk sengketa kewenangan Lembaga negara, yang menjadi pihak adalah Lembaga negara yang memohonkan kepada Mahkamah Konstitusi. Adapun perselisihan hasil pemilu melibatkan pemohon yaitu peserta pemilu dan KPU. Lebih lanjut berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi berwenang memberikan putusan apakah Presiden dan Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran. Dari kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut, sengketa yang kemungkinan besar tidak memiliki kaitan dengan presiden adalah sengekta kewenangan Lembaga Negara dan perselisihan tentang hasil pemilu. Hal tersebut dikarenakan, di luar perkara tersebut, pemerintah menjadi pihak dalam sengketa, dimana pemerintah yang dimaksud dapat pula merupakan Lembaga eksekutif baik Presiden maupun Lembaga di bawah Presiden.
Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya peradilan yang terpisah dari Mahkamah Agung dan memiliki kewenangan yang berbeda pula dengan Mahkamah Agung seperti disebutkan di atas. Hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 (sembilan) hakim, yang dipilih oleh DPR, Mahkamah Agung, dan Pemerintah masing-masing tiga hakim. Persidangan setiap perkara pun melibatkan kesembilan hakim tersebut.
Ketentuan jabatan hakim diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009). Pasal 1 angka 5 UU 48/2009 memberikan penjelasan sebagai berikut:
“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut”
Adapun pasal 1 angka 7 UU 48/2009 menyatakan:
“Hakim Konstitusi adalah Hakim pada Mahkamah Konstitusi”
Pasal 17 UU 48/2009 memang memerintahkan agar hakim wajib untuk mengundurkan diri manakala memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan pihak yang berperkara, namun demikian perlu dicermati lebih lanjut isi ketentuan tersebut yaitu:
“Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
Ketentuan tersebut hanya menyebutkan kata “hakim”, yang dengan demikian tidak termasuk hakim konstitusi. Undang-Undang 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya (selanjutnya disebut UU MK) tidak mengatur mengenai kewajiban bagi hakim konstitusi atau ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengundurkan diri manakala memiliki hubungan keluarga atau semenda dengan pihak yang berperkara termasuk pemerintah. Begitu pula dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi (selanjutnya disebut Kode Etik Hakim Konstitusi), yang tidak mengatur mengenai keharusan bagi hakim konstitusi untuk mengundurkan diri manakala terdapat hubungan antara hakim konstitusi dengan para pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, secara normatif memang tidak ada ketentuan yang mengatur keharusan Hakim Konstitusi atau bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mengundurkan diri manakala memiliki hubungan dengan para pihak yang sedang atau berpotensi untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Secara umum, seorang hakim baik itu hakim dalam lingkungan Mahkamah Agung maupun lingkungan Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen. Apabila melihat pada komposisi asal dari hakim Mahkamah Konstitusi, yang ditunjuk oleh DPR, Mahkamah Agung, dan Pemerintah, maka secara tidak langsung hakim konstitusi adalah dipilih oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Namun demikian, mengingat Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga yang kewenangannya berkaitan dengan hukum tertinggi di Indonesia, maka sudah sepatutnya dihindari kemungkinan-kemungkinan terjadinya conflict of interest. Pun akan menjadi pertanyaan manakala ternyata hakim konsitusi memiliki hubungan dengan pihak yang berperkara dalam sengketa hasil pemilihan umum yang berkedudukan sebagai pemohon (peserta pemilu).
[1] https://hot.liputan6.com/read/4918919/adik-kandung-presiden-jokowi-dilamar-ketua-mk-ini-4-faktanya
[2] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220323153155-12-775175/jimly-pernikahan-ketua-mk-adik-jokowi-bisa-picu-konflik-kepentingan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKeterlibatan Perusahaan Swasta Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemecatan Dokter Terawan Oleh Ikatan Dokter Indonesia
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.