Rencana Penundaan Pemilihan Umum 2024

Belakangan ini tersebar informasi mengenai penundaan pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Gagasan ini berawal sejak Januari 2022, dan pertama kali diungkapkan oleh Menteri Investasi, Bahril Lahaladia. Hal tersebut disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, ia mengutip sebuah survey bahwa terdapat tingkat kepuasan terhadap Presiden Joko Widodo mencapai 70%, dan menggabungkannya dengan harapan dari para pengusaha. Selain itu, terdapat pendapat dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar ikut mengusulkan Pemilu 2024 diundur, hal ini disebabkan dari hasil survey mengenai penundaan pemilu ini di beberapa akun media sosial yang hasilnya 60% banyak yang mendukung penundaan ini dan sisanya menolak serta gagasan didasari juga atas pemulihan ekonomi atas pendemi Covid-19.[1] Dilain sisi, elit partai politik banyak yang menyambut hal ini dengan positif, ada juga yang menolak penundaan tersebut.

Banyak spekulasi-spekulasi yang menjadi latar belakang atas wacana penundaan pemilu ini, salah satunya pandangan dari pengamat politik LP3ES, Wijayanto yang menerangkan bahwa terdapat beberapa hal seperti memperpanjang masa jabatan Presiden-Wakil Presiden untuk kepentingan pengamanan mengenai proyek-proyek pemindahan Ibukota, mengamankan paket Omnibus Law yang diminta MK untuk direvisi, Partai Politik yang tidak siap berkompetisi dan kekhawatiran terungkapnya kasus-kasus apabila tergantinya kekuasaan.[2] Mengenai penundaan ini, Wakil Ketua MPR RI menanggapi bahwa pimpinan dan fraksi-fraksi di MPR secara formal belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024. Bagi Arsul, wacana penundaan Pemilu 2024 harus ditanyakan kepada rakyat, apakah mereka setuju hak konstitusionalnya untuk memilih pemegang mandat lima tahunan, baik di rumpun eksekutif maupun legislatif, ditunda. Dan suara rakyat itu, lanjut dia, tidak cukup dengan representasi hasil survei atau melihat data dukungan di media sosial.[3]

Ketentuan Pemilihan Umum

Dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), mengatur terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum setiap 5 (lima) tahun sekali. Melihat jangka waktu Presiden JokoWidodo saat ini, telah memasuki tahun ketiga kepemimpinannya dan menyisakan 2 (dua) tahun lagi dalam memimpin negara ini. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan penyelenggaraan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk pemungutan suara Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah, dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.[4]

Pelaksanaan pemilihan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana amanat dari UUD NRI 1945. Dalam ketentuan tersebut, pemilihan umum diartikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[5]

Dalam Pasal 167 UU Pemilu, juga mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum setiap 5 (lima) tahun sekali dan waktu pelaksanaannya berdasakan keputusan KPU. Sehingga, apabila adanya gagasan atau wacana untuk menunda pemilihan umum, dan apabila itu terjadi tentu hal ini tidak memiliki dasar hukum serta dapat dikatakan melanggar ketentuan yang berlaku. Berbeda halnya pada tahun 2020 lalu, mengharuskan adanya penundaan pemilihan umum serentak yang disebabkan karena pandemi covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.[6] Sehingga terjadi perubahan aturan terhadap pemilihan umum serentak dalam memilih Kepala Daerah.[7]

Pasalnya dalam UU Pemilu, penundaan pemilihan umum dapat terjadi, apabila terjadi hal-hal yang membuat sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan. Sehingga dilakukanlah pemilihan umum lanjutan dan susulan berdasarkan penetapan penundaan pemilihan umum oleh KPU di tiap Kabupaten/Kota atau Provinsi yang mengharuskan ditundanya penyelenggaraan tersebut.[8] Pasal 431 dan 432 UU Pemilu menyebutkan bahwa :

Pasal 431 : “Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.”

Pasal 432: “Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

Sehingga jelas bahwa penundaan pemilihan umum dapat dilaksanakan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Oleh karena itu, apabila wacana atau gagasan penundaan pemilihan umum dengan dasar diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan maka hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kemudian, bagaimana dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden apabila penundaan pemilihan umum ini benar-benar terjadi? Apakah Presiden dan Wakil Presiden yang habis masa jabatannya dapat diperpanjang? Jika tidak, siapa yang akan menggantikan?

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir dengan sendirinya apabila telah memenuhi masa jabatannya selama 5 (lima) tahun, hal ini berlaku juga apabila telah dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 UUD NRI 1945. Setelah itu akan digantikan dengan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih setelah dilakukannya pelantikan. Dalam konstitusi negara Indonesia, belum ada yang mengatur mengenai pelaksana tugas Presiden dan Wakil Presiden apabila masa jabatannya telah selesai dan disaat yang bersamaan tidak terselenggaranya pemilihan umum. Sehingga apabila penundaan pemilihan umum ini terjadi, dan ditemukan ada yang melaksanakan tugas Presiden dan Wakil Presiden diluar masa jabatannya dan pengesahan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih maka pelaksanaan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Konstitusi UUD NRI 1945 mengatur mengenai pelaksana tugas Presiden dan Wakil Presiden dapat terjadi apabila dalam masa jabatannya secara bersamaan mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya, maka yang menggantikan tugas kepresidenan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-­sama dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari dan MPR akan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden untuk mengisi jabatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI 1945. Ketentuan mengenai pelaksana tugas ini dapat diberlakukan apabila keadaan tersebut terjadi pada saat masa jabatan belum berakhir, sehingga ketentuan ini tidak tepat jika diberlakukan untuk masa jabatan yang telah selesai atau berakhir.

Dengan demikian, apabila penundaan pemilihan umum ini terjadi, banyak hal yang perlu diperhatikan. Persoalan ini bukan hanya menyangkut mengenai regulasi dan politik saja, melainkan UUD NRI 1945 dan sistem ketatanegaraan di Indonesia juga akan terkena imbasnya. Oleh karena itu, wacana atau gagasan penundaan pemilihan umum ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati.

 

[1] detikNews, Kian Panas Wacana Pemilu 2024 Ditunda, https://news.detik.com/berita/d-5964495/kian-panas-wacana-pemilu-2024-ditunda

[2] BBC News, Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290

[3] Delvira Hutabarat, HEADLINE: Polemik Usulan Penundaan Pemilu 2024, Abaikan KPU dan Konstitusi?, https://www.liputan6.com/news/read/4900591/headline-polemik-usulan-penundaan-pemilu-2024-abaikan-kpu-dan-konstitusi

[4] M. Iqbal, Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November, https://www.cnbcindonesia.com/news/20220125134125-4-310262/catat-pemilu-2024-digelar-14-februari-pilkada-27-november

[5] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

[6] Keputusan Pres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional

[7] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

[8] Pasal 433 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.