Rencana Pengubahan Status Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pada tahun 2019 lalu, DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sebelumnya juga pernah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK). Salah satu kebijakan dalam hasil revisi UU KPK tersebut yaitu peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.[1] Hal ini kemudian menyebabkan penolakan dari berbagai kalangan mulai dari aktivis, akademisi, pemerhati isu korupsi hingga, mahasiswa karena dikhawatirkan nilai independensi KPK akan semakin terkikis.[2] Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa lembaga negara independen seharusnya merupakan self regulatory body atau memiliki kewenangan secara mandiri untuk mengatur pegawainya sendiri, sehingga dengan kebijakan peralihan status ke ASN, sifat tersebut tak lagi tercermin pada tubuh KPK.[3] Walaupun demikian, Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencatat revisi UU KPK dalam lembaran negara, sehingga revisi UU KPK tersebut telah resmi diundangkan.[4] Lebih lanjut, Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut PP 41/2020).
Pada dasarnya Pasal 3 UU KPK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pasal 45 ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa Penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang dan penyelidik KPK. Penyidik diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan KPK dan wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 ayat (2) dan (3) UU KPK. Untuk dapat menjadi penyidik KPK, maka harus memenuhi persyaratan umum dalam ketentuan Pasal 45A ayat (1) UU KPK, diantaranya yaitu :
- paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
- mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Status kepegawaian penyidik KPK sama halnya dengan status pegawai KPK pada umumnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut PP SDM KPK) yang menyatakan bahwa pegawai KPK terdiri atas pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap. Perbedaan diantara ketiganya yaitu :
- Pegawai tetap adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai Komisi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 PP SDM KPK;
- Pegawai negeri yang dipekerjakan adalah pegawai negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai pegawai KPK sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) PP SDM KPK;
- Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan KPK sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) PP SDM KPK.
Berdasarkan hal tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU KPK, maka penyidik KPK berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan oleh KPK. Pasal 5 ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan oleh KPK tidak kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Masa penugasan pegawai negeri tersebut yaitu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 6 (enam) tahun yang dapat dilakukan dengan cara 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun setelah KPK berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP SDM KPK. Kemudian dalam ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU KPK juga disebutkan bahwa penyidik KPK diberhentikan dari jabatannya karena :
- diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
- tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
- permintaan sendiri secara tertulis
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perubahan status pegawai KPK menjadi ASN yang dimaksud dalam revisi UU KPK adalah pegawai  yang berstatus sebagai pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 PP SDM KPK.
Walaupun yang akan beralih status kepagawaian adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK, namun hal ini mendapatkan beberapa penolakan dari beberapa pihak yang menilai akan menodai independesi KPK. Peneliti Pusat Kajian Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpendapat bahwa perubahan tersebut dikhawatirkan dapat menghilangkan fleksibilitas KPK dan pegawai KPK akan mundur menjadi organisasi yang birokratis.[5] Kurnia Ramadhana selaku peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa selain kekhawatiran terkikisnya independensi, yaitu perubahan status kepegawaian tersebut memungkinkan terganggunya penanganan kasus karena ASN bisa dipindahkan ke lembaga negara lainnya kapan saja, serta alih status pegawai KPK dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan atau conflict of interest saat menangani perkara.[6]
[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210310201807-20-616253/icw-ungkap-3-dampak-peralihan-pegawai-kpk-jadi-asn
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] https://nasional.kompas.com/read/2019/10/18/11071961/uu-kpk-hasil-revisi-resmi-jadi-uu-nomor-19-tahun-2019?page=all
[5] https://tirto.id/jokowi-mau-pegawai-kpk-jadi-asn-upaya-lumpuhkan-independensi-eh6l
[6] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210310201807-20-616253/icw-ungkap-3-dampak-peralihan-pegawai-kpk-jadi-asn
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.