Reksa dana Syariah

Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) menyatakan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Pasal 1 angka 5 UU Pasar Modal menyebutkan bahwa efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Reksa dana yang dikenal dalam UU Pasar Modal merupakan reksa dana konvensional sehingga tidak ada unsur penyesuaian terhadap suatu ajaran agama. Bagi umat Islam, reksa dana merupakan hal yang perlu diteliti, karena masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya investasi reksa dana para produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi dan jasa keuangan non-syariah. Disamping itu mekanisme transaksi antara investor dengan reksa dana, dan emiten (pemilik perusahaan) harus diklasifikasi menurut hukum Islam.[1]
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai reksa dana syariah dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari’ah (selanjutnya disebut Fatwa DSN 20/2001). Pasal 1 angka 6 Fatwa DSN 20/2001 menyatakan bahwa reksa dana syari’ah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Kemudian, dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah (selanjutnya disebut POJK 19/2015) menyatakan bahwa reksadana syariah dapat berupa hal-hal sebagai berikut:
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
- Reksa Dana Syariah Saham;
- Reksa Dana Syariah Campuran;
- Reksa Dana Syariah Terproteksi;
- Reksa Dana Syariah Indeks;
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa; dan
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Kemudian, mekanisme dalam kegiatan reksa dana syari’ah diatur dalam ketentuan Pasal 2 Fatwa DSN 20/2001 yang menyatakan bahwa:
- Mekanisme operasional dalam reksa dana syari’ah terdiri atas:
- antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
- antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
- Karakteristik sistem mudarabah adalah:
- Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
- Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
- Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Jenis dan instrumen investasi dalam reksa dana syari’ah hanya dapat dilakukan sesuai dengan syari’ah Islam sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Fatwa DSN 20/2001 diantaranya:
- Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
- Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
- Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah
Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah Islam sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Fatwa DSN 20/2001. Kemudian, Pasal 9 Fatwa DSN 20/2001 juga menyebutkan mengenai jenis transaksi yang dilarang dalam reksa dana syari’ah, diantaranya yaitu:
- Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
- Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);
- Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
- Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
Kemudian dalam hal penentuan dan pembagian hasil Investasi, Pasal 11 Fatwa DSN 20/2001 menyatakan sebagai berikut:
- Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari’ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
- Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non[1]halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
- Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari’ah adalah:
- Dari saham dapat berupa:
- Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
- Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
- Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
- Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
- Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima dari issuer.
- Dari Deposito dapat berupa:
- Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari’ah.
- Dari saham dapat berupa:
- Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari’ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari’ah Nasional.
- Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari’ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 POJK 19/2015 dijelaskan bahwa pengelolaan reksa dana syari’ah mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam POJK. Beberapa contoh perusahaan yang menerapkan mengenai reksa dana syariah yaitu Reksa dana Syari’ah Mandiri, Reksa dana Syari’ah BNI, MNC Dana Syari’ah, Manulife Syari’ah Sukuk Indonesia, Simas Syari’ah Unggulan dan lain sebagainya.
[1] http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/19.-Reksadana-Syariah.pdf
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSomasi Luhut Berujung Laporan Polisi: Trend Laporan Polisi Terhadap...
Perizinan Bank Syariah

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.