Reklamasi Pertambangan

Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami dua kali perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Minerba) menyatakan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Reklamasi merupakan salah satu hal yang harus dilakukan pelaku usaha pada sektor pertambangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 96 UU Minerba yang menyatakan sebagai berikut :

“Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan:

    1. ketentuan keselamatan Pertambangan;
    2. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
    3. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
    4. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.”

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (selanjutnya disebut PP 78/2010). Pasal 2 PP 78/2010 menyatakan hal-hal sebagai berikut :

    1. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi;
    2. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang;
    3. Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi;
    4. Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
      1. penambangan terbuka; dan
      2. penambangan bawah tanah.

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) PP 78/2010. Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud tersebut dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PP 78/2010. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) UU Minerba yang menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang.

Pasal 6 ayat (1) PP 78/2010 menyatakan bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM), Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Rencana reklamasi dan rencana pascatambang tersebut diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) PP 78/2010. Pasal 7 ayat (4) PP 78/2010 menyatakan bahwa rencana reklamasi paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :

    1. tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
    2. rencana pembukaan lahan;
    3. program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang bersifat sementara dan/atau permanen;
    4. kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan
    5. rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung

Sedangkan rencana pascatambang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 PP 78/2010 dinyatakan bahwa harus memuat hal-hal sebagai berikut :

    1. profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang;
    2. deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang;
    3. rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial;
    4. program pascatambang, meliputi:
      1. reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang;
      2. pemeliharaan hasil reklamasi;
      3. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
      4. pemantauan.
    5. organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang;
    6. kriteria keberhasilan pascatambang; dan
    7. rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi dengan instansi Pemerintah, instansi pemerintah provinsi dan/atau instansi pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara, instansi terkait lainnya, dan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 11 PP 78/2010.

Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampai dengan 21 PP 78/2010 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 19

    1. Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak digunakan pada tahap operasi produksi;
    2. Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau sarana penunjang;
    3. Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai memenuhi kriteria keberhasilan.

Pasal 20

    1. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai memenuhi kriteria keberhasilan.
    2. Dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Pasal 21

Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.

Dalam pelaksanaan reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib melakukan hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 99 ayat (3) UU Minerba, diantaranya yaitu :

    1. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
    2. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kemudian, pelaku usaha pertambangan juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, yang kemudian akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya laporan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 PP 78/2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa reklamasi dilaksanakan selama dilakukannya penambangan sesuai dengan rencana reklamasi yang telah disetujui oleh pihak yang berwenang. Selain itu, pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan untuk reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 43 PP 78/2010 dan Peraturan Menteri. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia No. 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut Permen ESDM 07/2014) menyebutkan bahwa :

“Jaminan reklamasi tahap eksplorasi dapat berupa Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota qq pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Eksplorasi.”

Sedangkan bentuk jaminan reklamasi tahap operasi produksi ditentukan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (2), yaitu berupa :

    1. Rekening Bersama ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupatijwalikota dan Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
    2. Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal, gubernur atau bupatijwalikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi;
    3. Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank Pemerintah di Indonesia atau bank swasta Nasional di Indonesia dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi; atau
    4. Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. terdaftar pada bursa efek di Indonesia dan telah menempatkan sahamnya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total saham yang dimiliki; dan
      2. mempunyai jumlah modal disetor tidak kurang dari US$ 50.000.000,00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan/ a tau perubahannya yang disahkan oleh notaris.

Apabila reklamasi dan/atau pascatambang telah selesai dilaksanakan, maka pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan reklamasi dan/atau pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 99 ayat (4) UU Minerba. Dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 PP 78/2010 dinyatakan bahwa penyerahan lahan yang telah direklamasi dapat dilakukan melalui Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Apabila lahan yang telah direklamasi masih diperlukan untuk pertambangan, maka pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan permohonan penundaan penyerahan lahan baik sebagian atau seluruhnya kepada Menteri ESDM, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) PP 78/2010. Pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan reklamasi sebagaimana kewajibannya akan dikenai sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) UU Minerba, yaitu berupa :

    1. peringatan tertulis;
    2. denda
    3. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau
    4. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP untuk penjualan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.