Rebut Paksa Anak dari Ibu Kandungnya, Bisa Dipenjara 7 Tahun

Rebut Paksa Anak dari Ibu Kandungnya

Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial BMJ (43) histeris di pelataran rumah sakit di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2024). Ia berupaya mengambil bayinya yang berusia 3 bulan dari rumah sakit itu karena sejak 21 Januari 2024 diambil suami dan dipisahkan darinya. Suami BMJ diketahui adalah pria berinisial AW yang merupakan WNA asal Singapura. pada Jumat (1/3/2024), ia mengetahui, bahwa bayinya berada di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Karenanya BMJ langsung mendatangi rumah sakit untuk merebut kembali buah hatinya. Namun akhirnya gagal, karena sang suami kembali membawa sang bayi kabur dengan dikawal polisi. Karenanya BMJ telah melaporkan suaminya, AW ke Polda Metro Jaya, terkait kasus kekerasan terhadap anak (child abuse). Laporan itu pun teregister dengan Nomor: STTLP/B/383/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.[1]

 

Hak Asuh Anak

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa orang tua meskipun telah bercerai tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Selanjutnya dalam pemeliharaan anak asas yang paling penting sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) adalah kepentingan terbaik bagi anak.

Hak asuh anak lebih lanjut aturannya terdapat pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun atau disebut belum mummayiz adalah hak ibunya. Setelah anak mencapai usia dewasa maka anak akan memillih untuk tinggal bersama ibu atau ayahnya dengan biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab ayah.

 

Ketentuan Pidana Pengambilan Paksa Anak

Perbuatan seseorang yang mengambil anak secara paksa termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang/ perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan yang diatur dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur 12 tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Adapun unsur-unsur dari Pasal 330 KUHP dapat dilakukan apabila terbuktil:

  1. Orang yang melarikan orang yang belum dewasa tersebut niatnya sengaja mencabut kekuasaan dari orang yang berhak dapat diancam dengan hukuman.
  2. Pada waktu melarikan, orang itu harus mengetahui bahwa orang tersebut belum dewasa.
  3. Dalam hal ini harus dapat dibuktikan, bahwa terdakwalah yang mencabut (melarikan), jadi bukan dengan kemauan anaknya sendiri yang lari dari orang tua tersebut. Jika anak yang belum dewasa dengan kemauannya sendiri melepaskan dirinya dari kekuasaan orang tua atau walinya dan pergi meminta perlindungan kepada orang lain, dan orang tersebut menolak untuk menyerahkan kembali anak itu kepada walinya, maka tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai tindakan menarik atau mencabut anak yang belum dewasa dari kekuasaan orang tua atau walinya.
  4. Tipu daya adalah akal cerdik dan muslihat yang dapat memikat atau memasukkan perangkap orang yang ditipu itu.[2]

Dengan demikian, jika seseorang merebut anak dari kekuasaan orang tua dan memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemerdekaan orang/ perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan, ia berpotensi dijerat Pasal 330 KUHP.

 

Perebutan Anak dalam UU Perlindungan Anak

Apalagi jika perebutan anak dilakukan dengan tindakan berlebih seperti diculik, dibawa paksa dengan kekerasan, disekap, ditarik-tarik dan kekerasan fisik lainnya. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak, sebagai berikut:

Pasal 4 “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pasal 13

  1. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
  2. Diskriminasi;
  3. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  4. Penelantaran;
  5. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  6. ketidakadilan; dan
  7. perlakuan salah lainnya.
  8. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 16 ayat (1) dan (2)

  1. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  2. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

Sehingga setiap orang tidak seharusnya memisahkan anak dari orang tua kandungnya, apalagi jika perbuatan rebut paksa anak dari ibu kandungnya dilakukan oleh ayah kandung sendiri yang ingin memisahkan anak dari ibu kandungnya. Terutama bayi di bawah usia 6 (enam) bulan dalam ilmu kesehatan membutuhkan asi eksklusif dari seorang ibu. Dimana hal tersebut juga sudah menjadi ketentuan dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1]https://wartakota.tribunnews.com/2024/03/01/wanita-wna-korsel-histeris-bayinya-diambil-paksa-suami-di-rs-dituduh-gunakan-ilmu-hitam?page=all

[2] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1996, 235

 

Baca juga:

Anak dalam Hukum di Indonesia

Kewajiban Orang Tua Kepada Anak dari Sudut Pandang Hukum

 

Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya| Rebut paksa anak dari ibu kandungnya|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.