Real Count KPU dan Batas Waktu Pengumuman Pemilu 2024
Real Count KPU
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia baru saja diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertugas bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan Pemilu sedang merekapitulasi hasil perhitungan suara di seluruh wilayah di Indonesia melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Jumlah suara yang saat ini telah direkap per tanggal 26 Februari 2024 dalam Sirekap telah lebih dari 50% suara dari 823.236 data Tempat Pemungutan Suara (TPS).[1] Data yang masuk dalam Sirekap merupakan dikenal dengan data real count.
Real Count merupakan sebuah proses pengumpulan informasi oleh ratusan relawan melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan perhitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. Metodologi yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum adalah untuk memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil perhitungan suara di seluruh TPS secara akurat dan mencegah kecurangan dalam pemilihan umum.[2] Real count adalah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU atas hasil Pemilu. Real count berbeda dengan quick count, dimana hasilnya diperoleh berdasarkan sampel dari sejumlah TPS yang dijadikan sampel.
Cara kerja real count berdasarkan data yang ada di TPS kemudian diumumkan secara transparan dan diakses oleh publik melalui situs resmi KPU yang dikenal dengan Sirekap sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Proses perhitungan suara dilakukan dengan teliti, memeriksa setiap formulir Model C1 Plano yang berisi hasil perolehan suara dari masing-masing TPS. Dengan adanya real count, transparansi dan keabsahan data pemilu dapat dipastikan, sehingga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat terjaga. Proses ini juga memungkinkan adanya pengawasan dari berbagai pihak untuk memastikan keabsahan hasil pemilu.
Batas Waktu Perhitungan Suara Oleh KPU
Dengan merekapitulasi hasil dari perhitungan suara di setiap TPS, tentunya akan memakan waktu yang cukup lama. Bahkan perhitungan real count dapat berlangsung selama 2 minggu hingga 1 bulan. Untuk itu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 (Peraturan KPU 3/2022) telah menetapkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024. Sementara penetapan hasil pemilu berdasarkan Peraturan KPU 3/2022 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Tidak Perlu Pemilu Putaran 2?
Berkaitan dengan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, jumlah suara Pilpres per tanggal 26 Februari 2024 telah diterima KPU dan diinput dalam Sirekap sekitar 77,13% dari 823236 TPS. Dimana Paslon 1 menerima suara sekitar 24,44%, Paslon 2 sekitar 58,84% dan Paslon 3 sekitar 16,72%. Berdasarkan data Sirekap saat ini, Paslon 2 telah mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU. Mengacu pada ketentuan Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”
Apabila jumlah suara Paslon 2 tersebut terus bertahan atau berada di atas 50% hingga jumlah suara yang diterima oleh KPU mencapai 100%, maka Pemilu 2024 tidak dilanjutkan ke putaran ke-2. Sebab, syarat putaran ke-2 dilaksanakan apabila Pasangan Calon tidak memperoleh 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, harus mendapatkan 20% suara di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu tersebut.
Dengan demikian rekapitulasi suara dengan sistem real count KPU membutuhkan waktu yang lama untuk mengetahui calon yang terpilih. Meskipun membutuhkan waktu yang lama, adanya real count sangat berpengaruh terhadap transparansi hasil Pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 UU Pemilu bahwa KPU harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas-asas yang telah ditentukan salah satunya adalah keterbukaan. Sehingga dengan perhitungan secara real count, diharapkan tidak terjadi kecurangan dalam perhitungan hasil suara Pemilu.
Penulis: Rizky Pratama J, S.H
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Komisi Pemilihan Umum, Hasil Hitung Suara Dan Rekapitulasi Pemilu 2024, https://infopemilu.kpu.go.id/
[2] Y. M. Kusuma Ardhana, Sistem Informasi, Ardana Media, Yogyakarta, 2007, halaman 29
Baca juga:
PSU Terjadi di Beberapa TPS Buat Angka Pemilih Turun; Syarat dan Sebab PSU
Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU; Real count KPU
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerizinan Perusahaan Pengembang Perumahan: Menjadi Developer yang Sah dan...
20 Latihan Soal Hak Jaminan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.