Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Rancangan Pengesahan UU Desa dan Problematika Hukumnya”

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya saat ini sedang dilakukan perancangan UU Desa di DPR sebagai lembaga legislatif negara.