Quick Count Pilpres 2024 Jadi Acuan Kemenangan Pemilu?

Quick Count Pilpres 2024: Dasar Hukum dan Syarat Lembaga Penyelenggara

Quick Count Pilpres 2024 telah ramai di media dan siaran tepat setelah Pemilu 2024 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Quick Count dipercaya banyak pihak sebagai salah satu perhitungan yang dapat menunjukkan hasil dalam pemilu. Hal tersebut dikarenakan hasil quick count tahun tahun pemilu sebelumnya yang tidak berbeda jauh dari hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).[1]

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini masyarakat paham bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya, bukan lembaga lain melalui hitung cepat atau quick count. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat menanggapi hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak menunjukkan kemenangan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.[2]

Quick count sendiri menggunakan ilmu statistik, yakni mengambil dan menghitung sebagian kecil sampel suara untuk memprediksi hasil akhir. Sampel misalnya hanya diambil dari sekitar 2.000-5.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sekitar 823.220 TPS di seluruh Indonesia.  Data dihimpun berdasarkan berita acara hasil perhitungan (C1) di TPS.  Adapun pemilihan sampel ini tidak dilakukan secara acak, melainkan memiliki beberapa pertimbangan ataupun kriteria tertentu, sehingga sampel tersebut valid untuk menjadi perwakilan dari keseluruhan masyarakat. Karena mengambil sampel dari beberapa TPS, metode ini memiliki margin of error yang lebih rendah dibandingkan exit poll. Namun hasil quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari KPU, sehingga tidak dapat dijamin 100% keakuratannya.[3]

Image by Pinterest

Dasar Hukum Quick Count

Menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. Quick count dapat pula diartikan sebagai perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan tempat pemungutan suara (TPS) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.

Salah satu metode yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah metode stratified random sampling. Metode ini dapat memungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel, sehingga proses pengukuran dapat dilakukan dengan melibatkan sedikit sampel. Meskipun tidak melibatkan semua anggota populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi. Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.[4]

Dasar hukum quick count dapat ditemukan dalam Pasal 448 dan Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk:

  1. sosialisasi pemilu;
  2. pendidikan politik bagi pemilih;
  3. survei atau jajak pendapat tentang pemilu; dan
  4. penghitungan cepat hasil pemilu.

Adapun yang dapat melaksanakan kegiatan penghitungan cepat yaitu lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, juga oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya.

 

Syarat-syarat Lembaga Quick Count

Khusus untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus memenuhi ketentuan yaitu berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan penghitungan cepat yang didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.[5]

Dalam hal pendaftaran ke KPU, berlaku pula bagi media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 kecuali mengenai surat keterangan telah terdaftar minimal 1 tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Perlu diketahui bersama bahwa dalam melaksanakan penghitungan cepat, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, termasuk media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya harus mematuhi ketentuan:

  1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau pemilihan;
  2. tidak mengganggu proses tahapan pemilu;
  3. bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
  4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
  5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat;
  6. tidak mengubah data lapangan dan/atau pemrosesan data;
  7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
  8. melaporkan metodologi, sumber dana, dan jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.[6]

Lembaga Quick Count Resmi Pemilu 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.

Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan. Sampai tanggal 6 Februari 2024, tercatat total 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.

Dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 81 lembaga berstatus TERDAFTAR (sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar) dan 2 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud. Adapun 83 lembaga tersebut diantaranya adalah:

  1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
  2. PT Poltracking Indonesia
  3. PT Ipsos Market Research
  4. PT Kompas Media Nusantara
  5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
  6. Voxpol Center Reserach and Consulting
  7. Pandawa Research
  8. PT Lingkar Strategi Indonesia
  9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
  10. Indikator Politik Indonesia
  11. Lembaga Survei Nasional
  12. Lembaga Klimatologi Politik
  13. Polstat Indonesia
  14. Political Weather Station (PWS)
  15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
  16. PT Publik Riset Cendekia (PRC)
  17. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
  18. Lembaga Survei Jakarta
  19. Indonesia Polling Stations (IPS)
  20. Surabaya Survey Center (SSC)
  21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
  22. Fixpoll Media Polling Indonesia
  23. Forum Rektor PTMA
  24. Yayasan Akselerasi Indonesia (INDODATA)
  25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
  26. Indopol Survei & Consulting
  27. Polsentrum Data Indonesia
  28. PT Lingkaran Survei Indonesia
  29. PT Citra Publik
  30. Saiful Mujani Research and Consulting
  31. Rakata Analytics and Advisory
  32. Strategi Lingkar Nusantara
  33. Trust Indonesia Research & Consulting
  34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
  35. PT Losta Institute
  36. PT Citra Komunikasi LSI
  37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
  38. Populi Center
  39. PT SCL Taktika Konsultan
  40. PT Citra Publik Indonesia
  41. Indekstat Research and Data Science
  42. PT Sigi LSI Network
  43. PT Konsultan Citra Indonesia
  44. Jaringan Isu Publik
  45. Lembaga Riset Indonesia
  46. Jaringan Suara Indonesia
  47. Media Survei Nasional
  48. PT Alvara Strategi Indonesia
  49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
  50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
  51. The Haluoleo Institute
  52. Media Survei Center Indonesia
  53. PT Parameter Republik Indonesia
  54. PT Paradigma Riset Nusantara
  55. Lembaga Survei Kuadran
  56. Nakama Research & Consulting
  57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
  58. PT Sinergi Data Indonesia
  59. PT LSI Network
  60. Parameter Politik Indonesia
  61. PT Indo Riset Survei
  62. Alogritma Research & Consulting
  63. Cigmark Research & Consulting (PT Cipta Global Marka)
  64. PT Indonesia Persada Studi
  65. Yayasan Polsight Indonesia
  66. Indomatrik
  67. PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
  68. Pusat Riset Indonesia (PRI)
  69. PT Indonesia Political Marketing (Polmark Indonesia)
  70. PT Konsepindo Riset Strategi
  71. PT Dimensi Multiriset Indonesia
  72. Script Suvei Indonesia (SSI)
  73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
  74. PT Pusat Polling Indonesia
  75. The Strategic Research and Consulting (TSRC)
  76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
  77. Celebes Research Center
  78. Lembaga Survei Independen Nusantara
  79. PT Motion Cipta Matrix
  80. Arus Survei Indonesia
  81. Lembaga Indonesia Strategis Institute (INSTRAT)
  82. DEITPRO (PT Delt Kabar Indonesia)
  83. Lembaga Kajian Publik Independen.[7]

 

Syarat-syarat Penayangan Quick Count

Adapun pengumuman quick count atau perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu dalam Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Yang dimaksud dengan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat” tersebut adalah termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit polling.

Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan mengenai pemilu atau pemilihan lembaga yang melakukan penghitungan cepat, harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.[8]

Pelanggaran terhadap pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa perkiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu, atau jika pengumuman hasil penghitungan cepat dilakukan sebelum 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, maka lembaga penyelenggara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 540 UU Pemilu.

 

Oleh karena itu, quick count Pilpres 2024 tentunya bukanlah quick count yang dilakukan secara sembarangan oleh lembaga-lembaga survei. Mereka telah memiliki metode dan mendaftarkan diri kepada KPU, sehingga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh lembaga itu sendiri maupun dalam pelaksanaannya. Manakala terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan quick count pemilu 2024, maka pasal-pasal dalam UU Pemilu telah siap untuk mengancam para penyelenggara tersebut, sebab quick count sendiri merupakan informasi bagi publik.

 

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1]https://www.cnbcindonesia.com/news/20240214175053-4-514330/sejarah-membuktikan-hasil-quick-count-tak-pernah-meleset-jauh

[2]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240214200644-617-1062673/kpu-buka-suara-soal-hasil-quick-count-pilpres-2024

[3]https://kabar24.bisnis.com/read/20240214/243/1740580/exit-poll-jadi-polemik-ini-bedanya-dengan-quick-count-dan-real-count

[4] Putri Azona. Analisis Quick Count dengan Menggunakan Metode Stratified Random Sampling Studi Kasus Pemilu Gubernur Kalimantan Barat 2018. Bimaster: Buletin Ilmiah Mat. Stat. dan Terapannya, Vol. 10 No. 1, 2021, 43

[5] Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2022

[6] Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022

[7]https://www.kpu.go.id/berita/baca/12274/rilis-kpu-perkembangan-pendaftaran-lembaga-surveijajak-pendapat-pemilu-2024

[8] Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU nomor 9 tahun 2022

 

Baca juga:

Golput Dalam Pemilu: Jangan Coba Ajak-Ajak Karena Ini 3 Ancaman Pidana Penjaranya

Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024;

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.