Quick Count Pilpres 2024 Jadi Acuan Kemenangan Pemilu?
Quick Count Pilpres 2024: Dasar Hukum dan Syarat Lembaga Penyelenggara
Quick Count Pilpres 2024 telah ramai di media dan siaran tepat setelah Pemilu 2024 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Quick Count dipercaya banyak pihak sebagai salah satu perhitungan yang dapat menunjukkan hasil dalam pemilu. Hal tersebut dikarenakan hasil quick count tahun tahun pemilu sebelumnya yang tidak berbeda jauh dari hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).[1]
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini masyarakat paham bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya, bukan lembaga lain melalui hitung cepat atau quick count. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat menanggapi hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak menunjukkan kemenangan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.[2]
Quick count sendiri menggunakan ilmu statistik, yakni mengambil dan menghitung sebagian kecil sampel suara untuk memprediksi hasil akhir. Sampel misalnya hanya diambil dari sekitar 2.000-5.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sekitar 823.220 TPS di seluruh Indonesia. Data dihimpun berdasarkan berita acara hasil perhitungan (C1) di TPS. Adapun pemilihan sampel ini tidak dilakukan secara acak, melainkan memiliki beberapa pertimbangan ataupun kriteria tertentu, sehingga sampel tersebut valid untuk menjadi perwakilan dari keseluruhan masyarakat. Karena mengambil sampel dari beberapa TPS, metode ini memiliki margin of error yang lebih rendah dibandingkan exit poll. Namun hasil quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari KPU, sehingga tidak dapat dijamin 100% keakuratannya.[3]
Dasar Hukum Quick Count
Menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. Quick count dapat pula diartikan sebagai perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan tempat pemungutan suara (TPS) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.
Salah satu metode yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah metode stratified random sampling. Metode ini dapat memungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel, sehingga proses pengukuran dapat dilakukan dengan melibatkan sedikit sampel. Meskipun tidak melibatkan semua anggota populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi. Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.[4]
Dasar hukum quick count dapat ditemukan dalam Pasal 448 dan Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk:
- sosialisasi pemilu;
- pendidikan politik bagi pemilih;
- survei atau jajak pendapat tentang pemilu; dan
- penghitungan cepat hasil pemilu.
Adapun yang dapat melaksanakan kegiatan penghitungan cepat yaitu lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, juga oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya.
Syarat-syarat Lembaga Quick Count
Khusus untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus memenuhi ketentuan yaitu berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan penghitungan cepat yang didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.[5]
Dalam hal pendaftaran ke KPU, berlaku pula bagi media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 kecuali mengenai surat keterangan telah terdaftar minimal 1 tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Perlu diketahui bersama bahwa dalam melaksanakan penghitungan cepat, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, termasuk media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya harus mematuhi ketentuan:
- tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau pemilihan;
- tidak mengganggu proses tahapan pemilu;
- bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
- mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
- benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat;
- tidak mengubah data lapangan dan/atau pemrosesan data;
- menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
- melaporkan metodologi, sumber dana, dan jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.[6]
Lembaga Quick Count Resmi Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.
Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan. Sampai tanggal 6 Februari 2024, tercatat total 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.
Dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 81 lembaga berstatus TERDAFTAR (sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar) dan 2 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud. Adapun 83 lembaga tersebut diantaranya adalah:
- PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
- PT Poltracking Indonesia
- PT Ipsos Market Research
- PT Kompas Media Nusantara
- Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
- Voxpol Center Reserach and Consulting
- Pandawa Research
- PT Lingkar Strategi Indonesia
- PT Parameter Konsultindo (PARMET)
- Indikator Politik Indonesia
- Lembaga Survei Nasional
- Lembaga Klimatologi Politik
- Polstat Indonesia
- Political Weather Station (PWS)
- PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
- PT Publik Riset Cendekia (PRC)
- Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
- Lembaga Survei Jakarta
- Indonesia Polling Stations (IPS)
- Surabaya Survey Center (SSC)
- Lembaga Survei Indonesia (LSI)
- Fixpoll Media Polling Indonesia
- Forum Rektor PTMA
- Yayasan Akselerasi Indonesia (INDODATA)
- Surabaya Research Syndicate (SRS)
- Indopol Survei & Consulting
- Polsentrum Data Indonesia
- PT Lingkaran Survei Indonesia
- PT Citra Publik
- Saiful Mujani Research and Consulting
- Rakata Analytics and Advisory
- Strategi Lingkar Nusantara
- Trust Indonesia Research & Consulting
- PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
- PT Losta Institute
- PT Citra Komunikasi LSI
- PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
- Populi Center
- PT SCL Taktika Konsultan
- PT Citra Publik Indonesia
- Indekstat Research and Data Science
- PT Sigi LSI Network
- PT Konsultan Citra Indonesia
- Jaringan Isu Publik
- Lembaga Riset Indonesia
- Jaringan Suara Indonesia
- Media Survei Nasional
- PT Alvara Strategi Indonesia
- Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
- Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
- The Haluoleo Institute
- Media Survei Center Indonesia
- PT Parameter Republik Indonesia
- PT Paradigma Riset Nusantara
- Lembaga Survei Kuadran
- Nakama Research & Consulting
- PT Indopolling Riset dan Konsultan
- PT Sinergi Data Indonesia
- PT LSI Network
- Parameter Politik Indonesia
- PT Indo Riset Survei
- Alogritma Research & Consulting
- Cigmark Research & Consulting (PT Cipta Global Marka)
- PT Indonesia Persada Studi
- Yayasan Polsight Indonesia
- Indomatrik
- PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
- Pusat Riset Indonesia (PRI)
- PT Indonesia Political Marketing (Polmark Indonesia)
- PT Konsepindo Riset Strategi
- PT Dimensi Multiriset Indonesia
- Script Suvei Indonesia (SSI)
- PT Satukanal Riset dan Pengembang
- PT Pusat Polling Indonesia
- The Strategic Research and Consulting (TSRC)
- Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
- Celebes Research Center
- Lembaga Survei Independen Nusantara
- PT Motion Cipta Matrix
- Arus Survei Indonesia
- Lembaga Indonesia Strategis Institute (INSTRAT)
- DEITPRO (PT Delt Kabar Indonesia)
- Lembaga Kajian Publik Independen.[7]
Syarat-syarat Penayangan Quick Count
Adapun pengumuman quick count atau perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu dalam Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Yang dimaksud dengan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat” tersebut adalah termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit polling.
Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan mengenai pemilu atau pemilihan lembaga yang melakukan penghitungan cepat, harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.[8]
Pelanggaran terhadap pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa perkiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu, atau jika pengumuman hasil penghitungan cepat dilakukan sebelum 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, maka lembaga penyelenggara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 540 UU Pemilu.
Oleh karena itu, quick count Pilpres 2024 tentunya bukanlah quick count yang dilakukan secara sembarangan oleh lembaga-lembaga survei. Mereka telah memiliki metode dan mendaftarkan diri kepada KPU, sehingga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh lembaga itu sendiri maupun dalam pelaksanaannya. Manakala terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan quick count pemilu 2024, maka pasal-pasal dalam UU Pemilu telah siap untuk mengancam para penyelenggara tersebut, sebab quick count sendiri merupakan informasi bagi publik.
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1]https://www.cnbcindonesia.com/news/20240214175053-4-514330/sejarah-membuktikan-hasil-quick-count-tak-pernah-meleset-jauh
[2]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240214200644-617-1062673/kpu-buka-suara-soal-hasil-quick-count-pilpres-2024
[3]https://kabar24.bisnis.com/read/20240214/243/1740580/exit-poll-jadi-polemik-ini-bedanya-dengan-quick-count-dan-real-count
[4] Putri Azona. Analisis Quick Count dengan Menggunakan Metode Stratified Random Sampling Studi Kasus Pemilu Gubernur Kalimantan Barat 2018. Bimaster: Buletin Ilmiah Mat. Stat. dan Terapannya, Vol. 10 No. 1, 2021, 43
[5] Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2022
[6] Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022
[7]https://www.kpu.go.id/berita/baca/12274/rilis-kpu-perkembangan-pendaftaran-lembaga-surveijajak-pendapat-pemilu-2024
[8] Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU nomor 9 tahun 2022
Baca juga:
Golput Dalam Pemilu: Jangan Coba Ajak-Ajak Karena Ini 3 Ancaman Pidana Penjaranya
Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024; Quick count pilpres 2024;
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanCara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024
Pengelola Rumah Susun: Hak Penunjukan dan Tugasnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.