Putusan Ultra Petita: 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Cukup Penting

Putusan Ultra Petita
Putusan Hakim merupakan rangkaian akhir dalam proses penegakan hukum pidana. Hal tersebut merupakan kegiatan yang problematik, dilematik dan memiliki tingkat kontroversi yang sangat tinggi. Upaya ini lah yang acapkali menimbulkan rasa tidak puas terhadap para pihak (penegak hukum) di kalangan masyarakat. Hukum merupakan instrumen dalam rangka kontrol terhadap setiap subjek hukum, termasuk pemerintah. Pada praktiknya, pernah dijumpai suatu putusan hakim melebihi apa yang diminta atau dikenal dengan ultra petita.
Secara sederhana, ultra petita didefinisikan sebagai menjatuhkan putusan oleh Hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang diminta.[1] Dalam hukum acara pidana istilah ultra petita tidak dikenal, namun dalam perkembangannya istilah tersebut belakangan sering digunakan dan dimaknai beragam, yaitu: satu, sebagai putusan hakim yang melebihi dari apa yang di tuntut dalam surat tuntutan penuntut umum. Dua, sebagai putusan yang melebihi dari apa yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum. Tiga, sebagai putusan di bawah ancaman minimum pidana yang didakwakan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang Putusan Ultra Petita
Dalam perkembangan hukum di Indonesia, terdapat 2 (dua) yurisprudensi yang membenarkan praktik penjatuhan putusan ultra petita sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 818 K/PID/1984 tanggal 27 Mei 1985
Perkara ini merupakan perkara pencemaran nama baik. Dalam putusan ini secara tidak langsung Mahkamah Agung telah melahirkan suatu fenomena baru dalam membuat putusan. Dimana Majelis Hakim kasasi pada saat itu memutus Terdakwa melebihi apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 675 K/PID/1987 tanggal 21 Maret 1989
Adapun bunyi pertimbangan hakim sebagai berikut:
“Jika yang terbukti adalah delict sejenis yang lebih ringan sifatnya dari delict sejenis yang didakwakan yang lebih berat sifatnya, maka meskipun delictyang lebih ringan tersebut tidak didakwakan, maka terdakwa dapat dipersalahkan dipidana atas dasar melakukan delict yang lebih ringan tersebut.”
Dalam kedua putusan Mahkamah Agung tersebut terdapat kaidah yang apabila diteliti secara substansi memiliki kesamaan, yaitu keduanya memberikan ruang bagi hakim memutus yang mengandung prinsip ultra petita (di luar dakwaan) dengan alasan tindak pidana yang terbukti merupakan sejenis dan lebih ringan sifatnya dengan tidak pidana yang didakwakan sekalipun tindak pidana yang sejenis dan lebih ringan sifatnya tersebut tidak didakwakan oleh penuntut umum dan terhadap tindak pidana yang tidak didakwakan tersebut karena sejenis maka secara tidak langsung dianggap telah didakwakan sekalipun sejatinya hal tersebut tidak didakwakan.
Selain dari pada yurisprudensi di atas, secara formal kewenangan hakim dalam penerapan putusan ultra petita (putusan di bawah minimum khusus yang diatur undang-undang) diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2017.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000, halaman 522.
Baca juga:
Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara di Indonesia
Tonton juga:
Audio Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Putusan Ultra Petita| Putusan Ultra Petita| Putusan Ultra Petita| Putusan Ultra Petita| Putusan Ultra Petita|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
