Putusan Mahkamah Agung Berkaitan Dengan Penjaminan Kehalalan Vaksin Covid-19
Tanggal 14 April 2022 Mahkamah Agung memutus permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) (selanjutnya disebut “PP 99/2020”). Permohonan tersebut diajukakn oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan terdaftar dalam register perkara nomor 31 P/HUM/2022, yang mana permohonan ditujukan untuk menguji pasal 2 PP 99/2022 dengan dasar bahwa pemerintah diberikan kewenangan untuk menyediakan dan menentukan vaksin Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 99/2022, namun demikian ternyata vaksin-vaksin yang disediakan oleh pemerintah beberapa diantaranya tidak bersertifikat halal atau bahkan telah dinyatakan haram ole Majelis Ulama Indonesia.
Sebagaimana yang telah diketahui, Covid-19 telah merebak di seluruh dunia sejak kemunculannya Bulan Desember 2019 di Cina. Pertama kali terdeteksi adanya penyebaran virus di Indonesia adalah pada Bulan Maret 2020, dimana saat itu pemerintah mulai membuat banyak kebijakan baik untuk pencegahan maupun penanggulangan, bahkan beberapa istilah berganti seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM level 4. Tidak jauh berbeda dengan istilah yang terus berubah, kebijakan tentang bepergian pun terus memberikan ketidakpastian, bahkan pemerintah beberapa kali harus menggeser hari libur baik itu cuti bersama maupun hari besar agama. Sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan adanya rapid test, kemudian selanjutnya pemerintah mewajibkan swab antigen, dan swab PCR untuk dapat melakukan perjalanan bahkan keluar kota atau provinsi.
Tahun 2021, dimana vaksin mulai ditemukan, pemerintah Indonesia mulai gencar untuk mendistribusikan vaksin tersebut. Pertama-tama pemerintah mengutamakan bagian pelayanan publik untuk memperoleh vaksin tersebut, namun sejak meledaknya covid jenis delta, pemerintah mulai mengebut pendistribusian vaksin. Beberapa vaksin yang beredar adalah sinovac, astra zeneca, dan moderna. Vaksin bahkan mulai menjadi syarat perjalanan, dan kini pemerintah mewajibkan pendistribusian vaksin dosis 3. Pada saat munculnya vaksin tersebut, beberapa pihak mempertanyakan kehalalan vaksin, namun pemerintah menjamin bahwa vaksin tersebut halal digunakan untuk kesehatan masyarakat.
Namun demikian, nyatanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 202 tentang Hukum Penggunaan Vaksn COVID-19 Produk Astra Zeneca tertanggal 16 Maret 2021/2 Sya’ban 1442 H, menytakan bawha jenis vaksin tersebut mengandung bahan tripsin yang diambil dari babi dan diputuskan haram digunakan oleh umat Islam. Selanjutnya vaksin jenis Pfizer ddan Moderna belum mendapat sertifikat halal dari MUI. Hanya vaksin jenis Sinovac yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Dalam permohonannya YKMI mendalilkan bahwa pasal 2 PP 99/2020 tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya.” Serta Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur sebagai berikut:
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
YKMI berpendapat dengan adanya keharusan bagi masyarakat untuk menerima vaksin dari pemerintah, yang mana ternyata belum terjamin kehalalannya selain sinovac, maka hal tersebut telah melanggar hak asasi bagi warga yang beragama muslim yang tidak boleh mengonsumsi hal-hal berkaitan dengan babi, darah, bangkai, dan binatang yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum dan anggota majelis yaitu Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., serta Sudaryono, S.H., M.H., memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentangkehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia”
- Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”;”
Dengan putusan tersebut, maka pemerintah wajib untuk memberikan jaminan bahwa vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah halal, sehingga tidak melanggar hak beragama bagi warga yang beragama Islam.
Bagaimanapun, masyarakat saat ini diharapkan lebih pintar dalam menjaga kesehatan dan menjaga untuk memperkecil penularan covid, sebab virus yang terus bermutasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan bermutasi menjadi ganas seperti jenis delta yang cukup membuat telinga kita setiap hari mendengarkan sirine ambulans pada Bulan Juni-Juli 2021. Adalah keuntungan bagi kita bersama untuk dapat bersilaturahmi kembali di Hari Besar Agama, terutama masyarakat yang beragama Muslim yang hari ini merayakan Idul Fitri dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga di kampung, yang dua tahun belakangan harus menahan rasa rindu pada keluarga karena adanya pembatasan besar-besaran. Oleh karenanya, mari kita menjaga agar penyebaran covid bukan lagi penghalang bagi aktivitas kita sehari-hari.
SELAMAT MERAYAKAN HARI RAYA IDUL FITRI
DAN SELAMAT MUDIK
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerjanjian Ekstradisi
Perbedaan Pelaporan di Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.