Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana, 11 Alasan yang Mendasarinya
Dalam hukum acara pidana, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan putusan agar putusan tersebut dapat berkekuatan hukum. Putusan pidana yang tidak memenuhi syarat maka putusan tersebut batal demi hukum.
Putusan batal demi hukum dalam hukum acara pidana maka konsekuensinya adalah putusan tersebut:
- Dianggap “tidak pernah ada”;
- Putusan tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum; dan
- Putusan yang dijatuhkan tersebut tidak memiliki daya eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan.[1]
Alasan Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan apa-apa saja yang dapat menyebabkan sebuah putusan dapat batal demi hukum, yaitu:
1.Surat putusan pemidanaan memuat:
a.kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b.nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c.dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d.pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e.tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f.pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g.hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h.pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i.ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j.keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k.perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam’tahanan atau dibebaskan;
l.hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
2. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
3.Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang undang ini.
Upaya Hukum Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana
Meski suatu putusan batal demi hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, akan tetapi putusan tersebut tidak dapat semerta-merta dinyatakan batal sebelum terdapat pernyataan batal demi hukum dari instansi yang berwenang.
Pasal 197 KUHAP tidak mengatur lebih lanjut mengenai instansi mana yang berwenang menyatakan putsan batal demi hukum. M Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua” membahas bahwa pernyataan putusan batal demi hukum dapat diajukan oleh terdakwa atau terpidana, penasihat hukum dan jaksa.
Pernyataan putusan batal demi hukum tersebut diajukan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat terakhir, yaitu:
- Jika putusan batal demi hukum yang secara formal telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan Putusan Pengadilan Negeri, pernyataan batal demi hukum diajukan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan dan pengadilan negeri ini pulalah yang melakukan perbaikan;
- Jika putusan yang batal demi hukum itu berupa putusan pengadilan tinggi dalam tingkat banding, dan secara formal putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengajuan pembatalan disampaikan kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan dan dialah yang berwenang untuk memperbaikinya;
- Kalau putusan yang batal demi hukum itu merupakan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pengajuan pernyataan batal disampaikan kepada Mahkamah Agung dan dialah yang berwenang dan berkewajiban untuk memperbaiki kesalahan dimaksud
Terhadap upaya pernyataan putusan batal demi hukum, Ketua Pengadilan dapat memutuskan untuk memerintahkan Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan tersebut untuk memperbaikinya atau putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum.[2]
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
- Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Baca juga:
Self Executing Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Pidana Kontroversial, 3 Putusan yang Pertimbangannya Buat Heboh
Permohonan Eksekusi Setelah Putusan Pengadilan
Tonton juga:
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.
[1] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hlm. 385.
[2] Ibid, hlm. 389.
Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana | Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana | Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana | Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana | Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana| Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana | Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana | Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana | Putusan Batal Demi Hukum Dalam Hukum Acara Pidana |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.