Puluhan Tas Mewah Istri Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi

Setelah ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan perkiraan sejumlah puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023. Tim Penyidik KPK membeberkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Rafael yang berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin 27 Maret 2023 lalu. Di antaranya yang menjadi sorotan publik selain uang senilai Rp 32,2 miliar yang ada dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael adalah, KPK juga telah menyita puluhan tas mewah bermerek luar negeri milik istri Rafael Alun. Barang bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik KPK tersebut akan didalami keterkaitannya dengan kasus gratifikasi Rafael Alun.[1]
Berdasarkan Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Adapun dasar hukum gratifikasi diatur secara khusus pada Pasal 12B UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 yang menyatakan:
- Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.”
- Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Tindak pidana korupsi gratifikasi berbeda dengan tindak pidana korupsi suap. Dalam tindak pidana korupsi gratifikasi tidak terjadi kesepakatan atau “deal” berapa besar nilai uang atau benda berharga dan di mana uang atau benda berharga tersebut dilakukan penyerahan, serta siapa dan kapan uang atau benda berharga itu diserahkan antara pemberi dan penerima gratifikasi. Akan tetapi dalam tindak pidana suap telah terjadi “deal” antara pemberi suap dengan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima suap, yaitu ”deal” mengenai berapa besar nilai uang atau benda berharga dan di mana uang atau benda berharga tersebut dilakukan penyerahan serta siapa dan kapan uang atau benda berharga itu diserahkan.[2]
Pada penyitaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh KPK, yang menjadi dasar Tim penyidik KPK dalam melakukan penyitaan aset milik Rafael Alun adalah berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu dengan memperhatikan Pasal 1 angka 16 KUHAP yang menyatakan:
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”
Lebih lanjut mengenai penyitaan aset yang diduga hasil gratifikasi harus dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a KUHAP yang menyatakan:
“Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana”
KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tak hanya mengusut terkait dugaan gratifikasi, namun KPK akan mengusut juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila harta kekayaan termasuk uang yang digunakan oleh Rafael untuk membeli tas-tas mewah tersebut adalah bersumber dari tindak pidana korupsi. Seperti halnya yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan:
“Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi”
Dengan demikian, apabila KPK benar dapat membuktikan sumber harta kekayaan milik Rafael Alun di antaranya terhadap barang yang sudah menjadi barang sitaan adalah hasil dari tindak pidana korupsi, maka Rafael Alun dapat dijerat Pasal 3 UU TPPU yang menyatakan:
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H. & R. Putri J., S.H., M.H.
[1] Nadia Intan Fajarlie. Giliran Rafael Alun Trisambodo Sebut Puluhan Tas Mewah sang Istri yang Disita KPK Cuma Merek Palsu. https://www.kompas.tv/article/393915/giliran-rafael-alun-trisambodo-sebut-puluhan-tas-mewah-sang-istri-yang-disita-kpk-cuma-merek-palsu
[2] Ermansjah Djaja. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 71-72.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPidana Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat
Eksistensi Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.