PSU Terjadi di Beberapa TPS Buat Angka Pemilih Turun; Syarat dan Sebab PSU

Sebab dan Syarat PSU Terjadi di Beberapa TPS

Pada Rabu 14 Februari 2024, pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di Indonesia dilakukan secara serentak. Meskipun demikian, Pemungutan Suara Ulang atau PSU terjadi di beberapa TPS. Contohnya adalah peristiwa yang terjadi di Kelurahan Way Kandis, yang terletak di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Karena ada indikasi kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, PSU digelar pada 18 Februari 2024. Ratusan surat suara calon legislatif sebelumnya telah tercoblos.[1]

Menurut KPU Provinsi NTT, ada 50 TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang. Menurut Baharudin Hamzah, Komisoner KPU Provinsi NTT, semua TPS akan melakukan PSU dalam tiga hari. Satu TPS di Kabupaten Ngada pada Selasa, 20 Februari 2024, dan 17 TPS di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 24 Februari mendatang. Banyak TPS di beberapa provinsi juga akan melakukannya.[2]

PSU adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), PSU di TPS dapat diulang jika bencana alam atau kerusuhan menyebabkan penghitungan suara atau hasil pemungutan suara tidak dapat dilakukan.

 

Syarat Pengambilan Suara Ulang

Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:

  1. Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

 

Pelaksanaan Pengambilan Suara Ulang 

Pasal 373 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU. Selanjutnya, ayat (2) pada pasal yang sama menyatakan bahwa usulan PSU oleh KPPS diteruskan kepada PPU dan selanjutnya diajukan untuk pengambilan keputusan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pasal 373 ayat (3) menyatakan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditetapkan. Prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:

  1. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
  2. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.
  3. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  4. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
  5. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.
  6. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS
  7. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  8. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU.
  9. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Namun demikian, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori: PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Rekomendasi Pengawas Pemilu yang diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;
  2. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil.
  3. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.
  4. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.
  5. 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.[3]

Setelah PSU terjadi di beberapa TPS, diketahui ternyata terdapat penurunan jumlah pemilih. Hal tersebut tidak jelas penyebabnya, namun yang pasti ketika euforia pemilu tersebut pun sudah berkurang pada saat PSU, terlebih adanya quick count tentu akan menjadikan tidak semangatnya beberapa pemilih yang harus PSU.

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

[1] https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5531442/pemungutan-suara-ulang-pemilu-2024-ketahui-syarat-dan-tata-caranya#:~:text=Komisi%20Pemilihan%20Umum%20(KPU)%20telah,RI%20Nomor%2021%20Tahun%202022.

[2] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240220110638-617-1064868/daftar-daerah-gelar-pemungutan-suara-ulang-pemilu-2024

[3] https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/mengenal-istilah-pemungutan-suara-ulang-pemilu-lanjutan-dan-pemilu-susulan-simak

Baca juga:

KPU Minta Maaf Salah Masukkan Data Sirekap Mengakibatkan Banyak Kecurigaan Pemilu 2024

Quick Count Pilpres 2024 Jadi Acuan Kemenangan Pemilu?

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

 

PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS;PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS; PSU terjadi di beberapa TPS;

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.