Protokol Kesehatan Ketika Ada Pandemi
Menurut WHO (World Health Organization) yang dimaksud dengan pandemi ialah penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia.[1] Namun tidak ada pengertian secara spesifik mengenai pandemi, beberapa pakar mempertimbangkan definisi berdasarkan penyakit yang secara umum dikatakan pendemi. Beberapa penyakit yang ditetapkan sebagai pandemi yaitu acute hemorrhagic con-junctivitis (AHC), AIDS, kolera, demam berdarah, influenza dan SARS.[2] Salah satu SARS yang menyebar di berbagai belahan dunia sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini yaitu Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau COVID-19. Pemerintah diberbagai belahan dunia menetapkan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran COVID-19. Indonesia sebagai salah satu negara yang terdampak pandemi ini menerbitkan berbagai macam peraturan guna mengendalikan penyebaran dan menanggulangi dampak yang terjadi, salah satunya yaitu peraturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut Kepmenkes HK.01.07/2020).
Pada dasarnya di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur mengenai pandemi secara umum, hanya terdapat undang-undang mengenai kekarantinaan kesehatan dan penyakit menular, sehingga terkait protokol kesehatan ketika ada pandemi baru diterbitkan ketika pandemi terjadi. Protokol kesehatan di Indonesia khususnya dalam mengahadapi pandemi COVID-19 dituangkan dalam Kepmenkes HK.01.07/2020 yang di terbitkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Kepmenkes HK.01.07/2020 secara umum mengatur mengenai Perlindungan Kesehatan Individu, Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum.
- Perlindungan Kesehatan Individu yaitu dengan cara :
- Menggunakan alat pelindung diri berupa masker kain 3 (tiga) lapis;
- Membersihkan tangan secara teratur dengan cara cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptic berbasis alkohol/handsanitizer;
- Menjaga jarak minimal 1(satu) meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan;
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam), serta menghindari faktor risiko penyakit.
- Perlindungan Kesehatan Masyarakat dilakukan dengan cara :
- Unsur pencegahan (prevent) dengan cara :
- Kegiatan promosi kesehatan (promote) dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua orang, serta keteladanan dari pimpinan, tokoh masyarakat, dan melalui mediamainstream;
- Kegiatan perlindungan (protect) antara lain dilakukan melalui penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer, upaya penapisan kesehatan orang yang akan masuk ke tempat dan fasilitas umum, pengaturan jaga jarak, disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan secara berkala, serta penegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19 seperti berkerumun, tidak menggunakan masker, merokok di tempat dan fasilitas umum dan lain sebagainya.
- Unsur penemuan kasus (detect) dengan cara :
- Fasilitasi dalam deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaranCOVID-19, yang dapat dilakukan melalui berkoordinasi dengandinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan;
- Melakukan pemantauan kondisi kesehatan (gejala demam,batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas) terhadapsemua orang yang ada di tempat dan fasilitas umum.
- Unsur pencegahan (prevent) dengan cara :
- Unsur penanganan secara cepat dan efektif (respond) yaitu dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatansetempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan rapid testatau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), serta penanganan lain sesuai Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum yaitu dengan cara :
- Membatasi jumlah pengunjung ;
- Menerapkan protokol kesehatan individu;
- Menjaga jarak 1 (satu) meter dengan orang lain;
- Adanya sarana cuci tangan dengan sabun atau cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer;
- Mengukur suhu tubuh setiap pengunjung di tempat-tempat tertentu, seperti stasiun, bandara, hotel dan tempat umum lainnya.
Kepmenkes HK.01.07/2020 hanya mengatur mengenai penertiban dan pengawasan dalam penerapan Protokol Kesehatan secara berkala atau jika dibutuhkan, tetapi tidak mengatur mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam lampiran Kepmenkes HK.01.07/2020. Dilain sisi, juga terdapat peraturan-peraturan setiap daerah dalam hal pencegahan dan penanganan pandemi disetiap daerah, yang tentunya juga harus memperhatikan protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga pengaturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan ketika pandemi diatur berdasarkan Peraturan disetiap masing-masing daerah.
[1] Rina Tri H, dkk, Pandemi Covid-19, Respon Imun Tubuh, dan Herd Immunity, Artikel Ilmiah, hal. 374, http://journal.stikeskendal.ac.id/index.php/PSKM/article/download/830/505/.
[2] Ibid
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.