Protes Warga Madura Atas Penutupan Akses ke Surabaya
Pada tanggal 21 Juni 2021, ratusan warga Madura, Jawa Timur yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Madura Bersatu melakukan aksi demo mendatangi Balai Kota Surabaya.[1] Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menerapkan penyekatan dan swab test antigen di Jembatan Suramadu. Dalam tuntutannya, warga menolak adanya penyekatan dan penerapan tes swab antigen di Jembatan Suramadu karena dikhawatirkan menyebabkan luka di rongga hidung jika dilakukan setiap hari.[2] Selain itu, penerapan tes swab antigen dirasa kurang efektif karena menyebabkan warga telat datang kerja serta lokasi isolasi bagi warga yang dinyatakan positif dianggap tidak layak.[3] Kemudian, Eri Cahyadi menemui massa pendemo dan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan bersama Forkopimda Jawa Timur, dimana pihaknya dan Bupati Bangkalan hanya sebagai pelaksana tugas.[4] Penyekatan tersebut dilakukan lantaran melonjaknya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan. Sebelum terjadi aksi demo tersebut, pada tanggal 18 Juni 2021 juga diketahui bahwa beberapa pengendara yang akan masuk ke Surabaya dari arah Madura melakukan pengrusakan fasilitas Penyekatan Suramadu.[5] Mendengar suara masyarakat Madura, kemudian penyekatann dihentikan. Sebagai solusi atas penghentian penyekatan, Walikota Surabaya dan Bupati Bangkalan melakukan koordinasi dengan hasil bahwa Bupati Bangkalan bersedia untuk mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) sebagai pengganti tes swab di Jembatan Suramadu.
Berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan atas wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disebut Pergub Jatim 53/2020). Dalam Pasal 5 ayat (1) Pergub Jatim 53/2020 dinyatakan bahwa setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain berupa:
- menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengaliratau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Apabila seseorang melanggar protokol kesehatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Pergub Jatim 53/2020, maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Pergub Jatim 53/2020, berupa:
- teguran lisan;
- Paksaan pemerintahan terdiri atas:
- pembubaran kerumunan;
- perintah meninggalkan tempat dengan atau tanpa dikenakan tanda pengenal khusus; atau
- pengamanan/penyitaan Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lainnya untuk jangka waktu tertentu;
- Kerja sosial; atau
- Denda administratif sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Oleh karena itu, setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan dalam Pergub Jatim 53/2020.
Berkaitan dengan pengrusakan fasilitas penyekatan test swab antigen yang dilakukan oleh beberapa orang di Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu, tentu bukanlah perbuatan yang baik. Aksi anarkis yang dilakukan oleh beberapa orang sebagai bentuk penolakan dilakukannya test swab antigen tidak dapat dibenarkan. Atas aksi tersebut, tentu sangat merugikan berbagai pihak baik terhadap para tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas, rusaknya fasilitas kesehatan yang akan digunakan untuk pemeriksaan maupun terhadap orang-orang sekitar yang saat itu berada di lokasi penyekatan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) perusakan atas fasilitas umum dapat diancam dengan pidana penjara yang dinyatakan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Namun, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait soal pengrusakan pos penyekatan jembatan suramadu tersebut, sehingga belum dapat dipastikan bagaimana kelanjutan tindakan yang akan dilakukan.[6] Sedangkan terhadap penyekatan dan swab antigen di Jembatan Suramadu sejak Rabu, 23 Juni 2021 resmi dihentikan di kedua sisi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim.[7]
Berbeda halnya dengan penyekatan yang dilakukan di Jembatan Suramadu, Bupati Kudus, Jawa Tengah justru melakukan penutupan sementara akses masuk kendaraan dari luar kota sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19.[8] Tim Satgas Covid-19 Kudus juga melakukan uji cepat antigen secara acak untuk mengecek ada tidaknya warga yang terpapar virus COVID-19. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kudus juga sudah menutup semua objek wisata untuk sementara waktu. Berdasarkan penuturan Bupati Kudus, hal tersebut merupakan langkah konkrit yang harus dilakukan karena melonjaknya kasus COVID-19 di Kudus sangat signifikan.[9] Bupati mengakui tidak bisa memastikan kapan penutupan akses masuk dan penyekatan berlangsung karena disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Kudus.[10]
[1] https://video.tribunnews.com/view/239585/viral-video-ratusan-warga-madura-protes-kepada-walkot-eri-cahyadi-karena-ada-penyekatan-di-suramadu
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] https://beritajatim.com/peristiwa/pos-penyekatan-dan-tes-swab-di-suramadu-dirusak-ini-kronologinya/
[6] https://daerah.sindonews.com/read/459252/704/viral-warga-rusak-posko-penyekatan-dan-swab-antigen-di-suramadu-1623982015
[7] https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/penyekatan-dan-swab-antigen-di-jembatan-suramadu-resmi-dihentikan/
[8] https://republika.co.id/berita/qtpxtn409/kasus-covid-melonjak-akses-masuk-kudus-ditutup-sementara
[9] Ibid.
[10] https://www.solopos.com/bupati-mendadak-tutup-sementara-akses-masuk-kota-kudus-1127767
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenutupan Kartu Kredit Nasabah yang Telah Meninggal Dunia
Hukum Pajak : Apa itu PKP dan non PKP?
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.