Proses Ruislag atas Tanah Milik Negara

           Ruislag dapat diartikan sebagai suatu persetujuan antara dua belah pihak yang saling mengikatkan diri untuk saling menukarkan barang kepemilikan secara bertimbal balik atau dapat dikenal dengan istilah tukar guling. Ruislag dapat dilakukan terhadap tanah milik negara.. Tanah milik negara berbeda arti dengan tanah negara. Perbedaan diantara keduanya terletak pada hak atas tanah tersebut. Tanah negara berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran yang telah mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran (selanjutnya disebut Perkap BPN Pelimpahan Kewenangan Hak Atas Tanah) yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara tetapi tidak memiliki hak atas tanah. Sedangkan tanah milik negara adalah tanah yang diatasnya terdapat hak atas tanah negara, sehingga untuk dapat dilakukan ruislag tanah tersebut harus berstatus sebagai tanah milik negara.

           Tanah milik negara merupakan bagian dari barang milik negara. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut PP Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah), barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Terhadap barang milik negara ini dapat dilakukan tukar menukar (ruislag) dengan beberapa pertimbangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) PP Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diantaranya yaitu :

 

    1. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintah;
    2. Untuk optimalisasi barang milik negara/daerah;
    3. Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

 

 

 

Salah satu barang milik negara yang dapat dilakukan ruislag adalah tanah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a PP Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Proses ruislag terhadap tanah milik negara yaitu dilakukan berdasarkan atas ketentuan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (selanjutnya disebut PMK Pelaksanaan Barang Milik Negara) yang secara garis besar terkait ruislag tanah milik negara memuat ketentuan umum sebagai berikut :

 

  1. Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang;
  2. Jika terdapat selisih kurang (lebih besar nilai aset dilepas daripada aset pengganti), maka wajib menyetorkan selisih tersebut ke Kas Negara.
  3. Pertimbangan tukar menukar dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan, optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara dapat dilakukan dalam hal :
  4. Barang Milik Negara yang dapat dilakukan tukar menukar pada Kementerian Hukum dan HAM harus terlebih dahulu mendapat ijin Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara. Terhadap Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di Pengguna Barang akan tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
    1. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
    2. Barang Milik Negara belum dimanfaatkan secara optimal;
    3. Penyatuan Barang Milik Negara yang lokasinya terpencar;
    4. Pelaksanaan rencana strategis pemerintah/negara; atau
    5. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang ketinggalan teknologi sesuai kebutuhan/kondisi/peraturan perundang-undangan.
  5. Pemilihan mitra berdasarkan tender Pemilihan Mitra untuk mencari penawaran terbaik yang tidak merugikan negara serta tidak menggunakan Keputusan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengingat pembiayaan tukar menukar bukan dari APBN;
  6. Mitra tukar-menukar ditentukan melalui pemilihan calon mitra tukar menukar (tender) dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat, kecuali tukar menukar yang dilakukari dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum;
  7. Mitra tukar menukar adalah : Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Badan Hukum milik pemerintah lainnya, swasta (baik Badan Hukum maupun perorangan);
  8. Penilaian aset dilepas maupun aset pengganti tukar menukar oleh Penilaian Pengelola Barang Milik Negara (Direktorat Penilaian, Ditjen Kekayaan Negara, Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan).

 

 

 

Tahapan serta persyaratan dokumen dalam proses tukar menukar adalah sebagai berikut :

 

  1. Pengajuan usulan dan kelengkapan data pendukung/persyaratan tukar menukar dari Satuan Kerja/Kantor Wilayah kepada Menteri Hukum dan HAM Cq Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, yang diantaranya meliputi :
    1. Surat usulan yang memuat pertimbangan tukar menuakr, mitra/peminat tukar menukar, penjelasan singkat rencana kebutuhan (RAB) barang pengganti;
    2. Peraturan daerah tentang tata ruang wilayah dan penataan kota yang masih berlaku;
    3. Sertifikat/bukti kepemilikan Barang Milik Negara dilepas, gambar situasi termasuk lokasi tanah;
    4. KIB data tanah, antara lain memuat status penggunaan, luas, nilai perolehan;
    5. KIB data bangunan, antara lain memuat tahun pembuatan, konstruksi bangunan, luas, status kepemilikan, nilai perolehan;
    6. Keterangan NJOP tanah dan bangunan Barang Milik Negara dilepas, pada tahun berjalan dari Kantor PBB setempat;
    7. Rincian rencana kebutuhan barang pengganti (RAB), berupa :
      1. Tanah, meliputi luas dan lokasi yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilaya serta IMB bangunannya;
      2. Bangunan, meliputi jenis, luas, dan rencana konstruksi bangunan, serta sarana dan prasarana penunjang.
    8. Keterangan NJOP tanah dan bangunan barang pengganti, pada tahun berjalan dari Kator PBB setempat.
  2. Peninjauan dan Perhitungan sementara aset, guna persetujuan internal Kementerian Hukum dan HAM RI;
  3. Pengajuan permohonan ijin prinsip oleh Pengguna Barang Milik Negara (kepada Menteri Hukum dan HAM Cq Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI) kepada Pengelola Barang Milik Negara disertai pertimbangan dan kelengkapan data pendukung/persyaratan tukar menukar;
  4. Berdasarkan usulan pengguna Barang Milik Negara, ditindaklanjuti penelitian oleh Pengelola Barang Milik Negara dan Penilaian oleh Tim Penilai dari Ditjen Kekayaan Negara;
  5. Berdasarkan pertimbangan dari hasil Tim Penilai, jika disetujui maka diterbitkan Persetujuan Ijin Prinsip Tukar Menukar oleh Menteri Keuangan sebagai pengelola Barang Milik Negara, untuk Barang Milik Negara diatas 10 Milyar perlu persetujuan Presiden dan untuk Barang Milik Negara diatas 100 Milyar perlu persetujuan DPR-RI;
  6. Pembentukan Tim Interdep tukar menukar oleh Pengguna Barang Milik Negara, Pelaksanaan pemilihan mitra dan/atau Pembahasan Renacan Kebutuhan Aset Pengganti sesuai Ijin Prinsip Tukar Menukar;
  7. Permohonan Ijin Pelaksanaan oleh Penggunan Barang Milik Negara kepada Menteri Keuangan disertai hasil pelaksanaan tugas Tim Interdep Tukar Menukar;
  8. Jika disetujui, maka diterbitkan Persetujuan Ijin Pelaksanaan dari Menteri Keuangan;
  9. Penetapan Mitra Tukar Menukar dan Perjanjian Tukar Menukar dibuat oleh Pengguna Barang Milik Negara berdasarkan persetujuan Ijin Pelasanaan dari Menteri Keuangan;
  10. Pengadaan/Pembangunan aset pengganti oleh mitra sesuai Perjanjian Tukar Menukar;
  11. Penelitian dan Penilaian Aset Pengganti oleh Tim Penilai Ditjen Kekayaan Negara, setelah Pengadaan/Pembangunan aset pengganti selesai;
  12. Serah terima aset tukar menuakr dengan Mitra dan Penghapusan aset dilepas;
  13. Pencatatan aset pengganti sebagai Barang Milik Negara pada Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

 

 

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.