Prosedur Permohonan Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan merupakan suatu hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah  atau  negara  kepada  perorangan  atau  badan  hukum  untuk  menggunakan dan  memanfaatkan  lahan  dengan  sebaik-baiknya  atas lahan  yang bukan miliknya. Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.