Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian
Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian merupakan tata cara kepolisian dalam menjalankan salah satu kewenangannya dalam penyidikan, yaitu penyitaan terhadap benda-benda yang diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana. Penyitaan sendiri merupakan salah satu kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penegakan hukum pidana di Indonesia dibebankan kepada aparat Kepolisian. Institusi Kepolisian sendiri merupakan suatu institusi yang dibentuk oleh negara guna menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat baik dalam hal pencegahan, pemberantasan atau penindakan. Tugas dan kewenangan aparat Kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu tugas yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelidikan dan penyidikan diatur dalam KUHAP. Pasal 1 Angka 2 dan 5 KUHAP masing-masing mendefinisikan 2 (dua) istilah tersebut sebagai berikut:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Berdasar pengertian 2 (dua) istilah tersebut, dapat diketahui bahwa tahap pertama dalam penangan perkara pidana adalah penyelidikan. Apabila dalam tahap penyelidikan telah ditentukan bahwa peristiwa tersebut dapat diduga sebagai tindak pidana, maka dilakukanlah penyidikan. Saat ini, prosedur penyidikan di Kepolisian diatur secara khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019). Dalam aturan tersebut, salah satu kegiatan penyidikan tindak pidana adalah upaya paksa.
Upaya paksa adalah segala bentuk tindakan yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum pidana terhadap kebebasan bergerak seseorang atau untuk memiliki dan menguasai suatu barang, atau terhadap kemerdekaan pribadinya untuk tidak mendapat gangguan terhadap siapapun.[1] Salah satu bentuk upaya paksa adalah penyitaan. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 16 KUHAP.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Adapun benda-benda yang dapat dilakukan penyitaan diatur dalam Pasal 39 KUHAP sebagai berikut:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
- Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit padat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Selain itu, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Akan tetapi dalam keadaan yang sangat mendesak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP. Berkaitan dengan hal tersebtu, berikut tata cara atau prosedur yang harus diperhatikan saat proses penyitaan:
- Prosedur penyitaan surat
Surat dapat disita oleh Penyidik berdasarkan prosedur yang diatur dalam KUHAP. Pasal 41 KUHAP mengatur bahwa dalam hal tertangkap tangan, Penyidik dapat menyita surat yang diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal danpadanya. Untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penenimaan. ataupun tidak tertangkap tangan. Selain itu, Pasal 42 Ayat (2) KUHAP mengatur bahwa:
“Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dan tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakah alat untuk melakukan tindak pidana.”
Maksud dari ketentuan Pasal 42 Ayat (2) KUHAP adalah benda yang disita harus dibuat tanda penerimaan agar dalam pembuktian disidang nanti terdakwa tidak bisa mengelak atau mengingkari barang bukti yang disita. juga demi meyakinkan hakim atas surat tanda penerimaan dari mana asalnya benda atau barang itu disita.[2]
2. Prosedur penyitaan benda
Penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap benda (bergerak dan tidak bergerak atau berwujud dan tidak berwujud) sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Adapun tata cara yang harus diperhatikan saat penyitaan adalah sebagai berikut:
- Harus ada surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat
- Menunjukkan atau memperlihatkan tanda pengenal
- Memperlihatkan benda yang akan disita
- Membuat berita acara penyitaan
- Menyampaikan turunan berita acara penyitaan
- Membungkus benda sitaan.[3]
Kemudian benda-benda yang disita tersebut, disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 KUHAP.
Menurut ketentuan yang berlaku, surat maupun benda-benda tersebut, sebenarnya harus disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Akan tetapi selama di wilayah tempat terjadinya tindak pidana itu belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara, maka penyimpanannya dapat dilakukan di kantor Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, di Gedung Bank pemerintah dan dalam keadaan memaksa ditempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.[4]
Dengan demikian dapat diketahui bahwa penyitaan yang dapat dikenakan dalam perkara pidana adalah surat dan/atau benda yang seluruh atau sebagian diduga berkaitan atau diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Selain itu, surat atau benda tersebut telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana termasuk digunakan saat mempersiapkannya. Kepolisian dalam melakukan penyitaan, harus memperhatikan tata cara yang diatur dalam KUHAP.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] H. Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015, hlm. 65.
[2] Asrid Tatumpe, Kewenangan Kepolisian Atas Benda Sitaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Scientia De Lex, Volume 6 Nomor 2 Tahun 2018, halaman 6
[3] R. Kodrat Sunarding, Analisis Peran Penyidik Dalam Melakukan Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian, Jurnal Tociung – Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, Februari 2023, halaman 26-27
[4] Asrid Tatumpe, Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku : Bunga Rampai Pemikiran ASN Milenial oleh...
Penemuan Senjata Api Di Rumah Menteri Pertanian
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.