Prosedur Penjualan Senjata Api
Sebelumnya, terdapat insiden kelalaian yang dialami oleh jajaran kepolisian hingga menyebabkan salah seorang rekan junior anggota Polisi lainnya tewas, yaitu Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF. Tewasnya Bripda IDF disebabkan ketika Bripda IMS mengeluarkan senjata api (senpi) ilegal yang hendak ditunjukkannya kepada Bripda IDF, kemudian Bripda IMS tidak sengaja menarik pelatuk hingga meletus dan membuat Bripda IDF tertembak pada leher hingga tewas. Dari kasus ini lah muncul dugaan bahwa Bripda IMS melakukan sindikat jual beli senpi ilegal, namun hingga kini pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya indikasi bisnis jual beli senpi ilegal terkait kasus tewasnya Bripda IDF.[1]
Transaksi jual beli senjata api tentu tidaklah sembarangan dan mudah dalam memperoleh izinnya. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api (Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang Senpi atau Perpol 1/2022), dijelaskan pada Pasal 145 jo. Pasal 137 ayat (1) Perpol 1/2022, bahwa senjata api yang memiliki izin penjualan adalah peralatan keamanan yang digolongkan senjata api untuk kepentingan olahraga. yang meliputi, air Pistol dan air Rifle; airsoft gun; dan panahan. Sehingga penggunaan senjata api tersebut hanya dapat digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 154 ayat Perpol 1/2022, terkait permohonan izin penjualan harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki surat keterangan dari Kepala Kepolisian Resort melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan sebagai penjual peralatan keamanan yang digolongkan senjata api peruntukan olahraga senjata api. Pemohon/badan usaha mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan dilengkapi persyaratan Rekomendasi Kepala Kepolisian Resor dan beberapa persyaratan, antara lain:
- surat permohonan bermaterai;
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- memiliki tempat penyimpanan;
- memiliki tempat shooting range;
- riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masingmasing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2×3 (dua kali tiga); dan
- 4×6 (empat kali enam);
Adapun masa berlaku izin penjualan airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Azhar Bagas Ramadhan. Polisi Ungkap Bripda IM Sempat Niat Jual Senpi ke Bripda IDF Sebelum Tertembak. https://news.detik.com/berita/d-6856153/polisi-ungkap-bripda-im-sempat-niat-jual-senpi-ke-bripda-idf-sebelum-tertembak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.