Prosedur Penjualan Senjata Api

Transaksi jual beli senjata api tentu tidaklah sembarangan dan mudah dalam memperoleh izinnya. Dijelaskan pada Pasal 145 jo. Pasal 137 ayat (1) Perpol 1/2022, bahwa senjata api yang memiliki izin penjualan adalah peralatan keamanan yang digolongkan senjata api untuk kepentingan olahraga. yang meliputi, air Pistol dan air Rifle; airsoft gun; dan panahan. Sehingga penggunaan senjata api tersebut hanya dapat digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan.