Prosedur Pendaftaran Produk Halal: Ini 16 Syarat Agar Pendaftaran Oleh UMKM Gratis
Prosedur Pendaftaran Produk Halal dan Syarat-Syaratnya
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan label halal bagi para pengusaha baik pengusaha besar maupun pengusaha UMKM. Pelaksanaan pendaftaran tersebut harus dilakukan oleh para pengusaha untuk memberikan jaminan kepada para konsumen, dimana penduduk mayoritas di Indonesia adalah muslim.
Kewajiban label halal tersebut seyogyanya telah berlaku sejak tahun 2021, yaitu sejak berlakunya peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut “PP 39/2021”). Batas waktu bagi seluruh pengusaha untuk memiliki label halal adalah Oktober 2024. Oleh karenanya, penting bagi para pengusaha untuk mengerti dan mengetahui prosedur serta syarat-syarat pelaksanaan pendaftaran produk halal tersebut.
Prosedur Pendaftaran Poduk Halal
Pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA atau melalui https://ptsp.halal.go.id. Setelah membuka salah satu akun tersebut, pemohon dapat melakukan pendaftaran atau registrasi dengan memasukkan email dan password.
Permohonan melalui kedua media tersebut dilakukan dengan cara self declare. Pemohon yang telah memiliki akun dapat mengajukan permohonan dan memasukkan kode fasilitasi. Begitu permohonan dan kode fasilitasi telah selesai dilakukan, barulah dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan dikeluarkan tanda terima.
Pendaftaran yang telah masuk akan diperiksa dan diputuskan melalui Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka sertifikat halal akan diterbitkan. Sertifikat Halal tersebut dapat diunduh oleh pemohon.
Syarat-syarat Pendaftaran Produk Halal
Pasal 49 PP 39/2021 menyebut kewajiban pengusaha untuk agar sertifikat halal yang dimohonkannya terbit sebagai berikut:
“a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b. memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
c. memiliki Penyelia Halal; dan
d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.”
Secara spesifik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dari produksi hingga penyajian, sebagaimana diatur dalam PP 39/2021 sebagai berikut:
Lokasi penyembelihan yang diatur syaratnya dalam Pasal 7 PP 39/2021 sebagai berikut:
“a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.”
Syarat alat penyembelihan diatur dalam Pasal 9 PP 39/2021 yang menyatakan:
“a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.”
Pasal 11 PP 39/2021 menyebutkan syarat pengolahan produk halal adalah:
“a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.”
Pasal 13 PP 39/2021 mengatur syarat penyimpanan bagi produk halal sebagai berikut:
“a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.”
Pasal 15 PP 39/2021 menyatakan syarat pengemasan bagi produk halal adalah:
“a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak hatal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.”
Pasal 17 PP 39/2021 menyebutkan syarat pendistribusian barang yang dimohonkan sertifikat halal harus:
“a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian produk tidak halal;
b menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.”
Pasal 19 PP 39/2021 mengatur syarat penjualan sebagai berikut:
“a tidak menggunakan arat penjuaran secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halat dalam pembersihan alat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.”
Pasal 21 PP 39/2021 yang mengatur syarat penyajian harus:
“a. tidak menggunakan arat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.”
Adapun untuk melancarkan program sertifikasi halal tersebut, pemerintah membuka pendaftaran halal bagi UMKM secara gratis. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kedua media di atas. Selanjutnya, agar sertifikat halal dapat diterbitkan, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:[1]
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Dengan demikian, prosedur pendaftaran produk halal pada dasarnya sangat mudah bagi UMKM. Di samping itu, dengan adanya program pendaftaran gratis tersebut, maka dapat mengembangkan penjualan UMKM karena terdapat hak-hak para konsumen yang terlindungi.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://kemenag.go.id/nasional/ini-syarat-daftar-sertifikasi-halal-gratis-kategori-quotself-declarequot-4b6skv
Prosedur pendaftaran produk halal; Prosedur pendaftaran produk halal; Prosedur pendaftaran produk halal; Prosedur pendaftaran produk halal;Prosedur pendaftaran produk halal;Prosedur pendaftaran produk halal;Prosedur pendaftaran produk halal;Prosedur pendaftaran produk halal; Prosedur pendaftaran produk halal;Prosedur pendaftaran produk halal; Prosedur pendaftaran produk halal;Prosedur pendaftaran produk halal; Prosedur pendaftaran produk halal; Prosedur pendaftaran produk halal; Prosedur pendaftaran produk halal; Prosedur pendaftaran produk halal;
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPSU Terjadi di Beberapa TPS Buat Angka Pemilih Turun;...
Perubahan Surat Gugatan Berdasar 5 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.