Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU Pembentukan PUU) menyatakan bahwa:
“Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan”
Sedangkan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 1 angka 2 UU Pembentukan PUU menyatakan sebagai berikut:
“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”
Dalam hal akan dibentuk suatu peraturan perundang-undangan, maka diperlukannya perencanaan penyusunan undang-undang dalam prolegnas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 UU Pembentukan PUU, sedangkan dalam hal bentuk aturannya peraturan daerah maka harus berdasarkan rencana prolegda sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 UU Pembentukan PUU. Pada artikel sebelumnya kami telah membahas mengenai “Tata Cara Pengajuan Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan”.[1]
Secara umum, tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat diringkas sebagai berikut:
- Perencanaan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan baik dalam prolegnas maupun prolegda;
- Penyusunan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan jenis peraturan perundang-undangan yang akan disahkan atau diterbitkan. Ketentuan Pasal yang mengatr mengenai tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
- Penyusunan undang-undang diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 UU Pembentukan PUU;
- Penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang diatur dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53 UU Pembentukan PUU;
- Penyusunan peraturan pemerintah diatur dalam Pasal 54 UU Pembentukan PUU;
- Penyusunan peraturan presiden diatur dalam Pasal 55 UU Pembentukan PUU;
- Penyusunan peraturan daerah provinsi diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 UU Pembentukan PUU
- Penyusunan peraturan daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 63 UU Pembentukan PUU.
- Pembahasan dan Pengesahan, dimana dalam tahap ini UU Pembentukan PUU hanya mengatur mengenai pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang dan pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi dan peraturan daerah Kabupaten/Kota. Pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 74 UU Pembentukan PUU., sedangkan pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi dan peraturan daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 80 UU Pembentukan PUU.
- Pengundangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 81 UU Pembentukan PUU yang menyatakan sebagai berikut:
“Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
- Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Berita Negara Republik Indonesia;
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
- Lembaran Daerah;
- Tambahan Lembaran Daerah; atau
- Berita Daerah.”
- Penyebarluasan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 95 UU Pembentukan PUU. Pasal 88 ayat (1) UU Pembentukan PUU menyatakan Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang. Sedangkan Penyebarluasan Prolegda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) UU Pembentukan PUU. Penyebarluasan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) UU Pembentukan PUU. Kemudian dalam Pasal 96 ayat (2) UU Pembentukan PUU menyatakan bahwa:
“Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- Rapat dengar pendapat umum;
- kunjungan kerja;
- sosialisasi; dan/atau
- seminar, lokakarya, dan/atau diskusi”
[1] https://hukumexpert.com/tata-cara-pengajuan-usulan-rancangan-peraturan-perundang-undangan/?detail=ulasan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung: Konsekuensi Pidana Bagi Provokator...
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
