Prosedur Akuisisi dan Merger

Akuisisi dan merger merupakan kata serapan yang sering kita dengar dalam dunia bisnis. Akuisisi diartikan sebagai pengambilalihan, sedangkan merger merupakan penggabungan. Dasar hukum mengenai pengambilalihan dan penggabungan sebuah perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). Pasal 1 angka 11 UU PT menyatakan bahwa pengambilalihan (akuisisi) merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Sedangkan definisi penggabungan merurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU PT yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

  1. Akuisisi (Pengambilalihan)              Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham sebagaimana ketentuan dalam Pasal 125 ayat (1) UU PT. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Pengambilalihan saham mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 125 ayat (3) UU PT. Tahapan-tahapan dalam pengambilalihan yaitu :

 

      1. Pasal 125 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, direksi sebelum melakukan perbuatan pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sesuai ketentuan dalam Pasal 89 RUPS;
      2. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 ayat (1) UU PT;
      3. Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih sebagaimana ketentuan dalam Pasal 125 ayat (5) dan ayat (6) UU PT dengan menyusun rancangan yang sekurang-kurangnya memuat :
        1. nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang akan diambil alih;
        2. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih;
        3. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih;
        4. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;
        5. jumlah saham yang akan diambil alih;
        6. kesiapan pendanaan;
        7. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
        8. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;
        9. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan diambilalih;
        10. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada Direksi Perseroan;
        11. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil Pengambilalihan apabila ada.
      4. Dalam hal pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham, pengambilalihan saham wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh perseroan dengan pihak lain;
      5. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 127 ayat (2) UU PT, direksi perseroan yang akan melakukan pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan yang akan melakukan pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
      6. Kreditor yang keberatan dalam pengambilalihan perseroan dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman, apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui pengambialihan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 123 ayat (5) dan (6) UU PT;
      7. Rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui dituangkan ke dalam akta pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam Bahasa Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 128 ayat (1) UU PT;
      8. Akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 128 ayat (2) UU PT.
      9. Pasal 131 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan anggaran dasar, sedangkan dalam hal pengambilalihan dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan susunan pemegang saham.

 

  1. Penggabungan (Merger)

 

 

              Penggabungan dapat mengakibatkan perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 122 ayat (1) dan (2) UU PT. Akibat yang ditimbulkan penggabungan perseroan yaitu aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan, pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri karena hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan, dan perseroan berakhir sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sebagaimana ketentuan dalam Pasal 122 ayat (3) UU PT. Tahap-tahap dalam penggabungan yaitu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 123 UU PT menyebutkan bahwa Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan menyusun rencana penggabungan yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
      1. nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
      2. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
      3. tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
      4. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
      5. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
      6. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
      7. neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
      8. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akanmelakukan Penggabungan diri;
      9. cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga.
      10. Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
      11. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji,honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroanyang menerima Penggabungan;
      12. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
      13. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
      14. kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
      15. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.(3) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan Dewan Komisarisdari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan.
    2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 127 ayat (2) UU PT, Direksi Perseroan yang akan melakukan penggabungan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan yang akan melakukan penggabungan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
    3. Kreditor yang keberatan dalam penggabungan perseroan dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumumuman, apabila dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Penggabungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 123 ayat (5) dan (6) UU PT;
    4. Rancangan penggabungan kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 123 ayat (3) UU PT;
    5. Setelah mendapat persetujuan dari instasni terkait, selanjutnya yaitu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui adanya penggabungan;
    6. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 ayat (1) UU PT;
    7. Rancangan penggabungan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia;
    8. Salinan akta Penggabungan Perseroan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM serta penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan anggaran dasar. Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar Perseroan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 129 UU PT;
    9. Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan wajib mengumumkan hasil Penggabungan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitungsejak tanggal berlakunya Penggabungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 133 ayat (1) UU PT.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.