Proposal Perdamaian Indonesia Bagi Perang Rusia-Ukraina

Beberapa waktu lalu beredar informasi di media sosial mengenai penawaran proposal perdamaian antara Rusia dengan Ukraina yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam acara International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 20th Asia Security Summit pada tanggal 3 Juni 2023 lalu. Ada 5 (lima) hal utama yang ditawarkan, yakni gencatan senjata, penarikan mundur pasukan Rusia dan Ukraina sejauh 15 (lima belas) kilometer dari posisi terakhir, pembentukan zona demiliterisasi, pembentukan misi pasukan perdamaian PBB, serta penyelenggaraan referendum di “wilayah sengketa” oleh misi PBB.[1]

Merujuk Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), menyatakan bahwa:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Ketentuan menunjukkan bahwa keterlibatan Indonesia di dunia Inetrnasional merupakan suatu kewajiban yang telah diamanatkan oleh UUD NRI 1945. Selain itu, ketentuan ini juga bermakna bahwa Indonesia memiliki fungsi sekaligus tujuan yang salah satunya adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia dan berkaitan dengan upaya mewujudkan suatu negara yang dapat memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia. Berbicara peran dalam dunia Internasional, maka tidak lepas dari politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia.

Hudson menyatakan bahwa politik luar negeri adalah sub-disiplin dari hubungan internasional tentang politik luar negeri untuk menjadi panduan bagi negara-negara lain yang ingin bersahabat atau bermusuhan dengan negara tersebut. Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia sendiri mencerminkan diplomasi yang melibatkan seluruh komponen guna mencapai kepentingan nasional Indonesia, sekaligus terus berperan aktif dalam upaya perwujudan perdamaian dan keamanan dunia baik di tingkat bilateral, regional dan global.

Pada tataran bilateral, mekanisme hubungan bilateral yang telah dilakukan dengan sejumlah Negara sahabat berhasil meningkatkan kerjasama bilateral di berbagai bidang, khususnya dalam bidang-bidang yang menjadi prioritas kepentingan nasional Indonesia, antara lain perundingan perbatasan, perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan peningkatan kerjasama ekonomi. Selama ini prinsip kebijakan politik luar negeri Indonesia bersandar pada prinsip bebas-aktif. Prinsip politik bebas-aktif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (UU HLN). Penjelasan Pasal 3 UU HLN berbunyi bahwa

Yang dimaksud dengan “bebas aktif” adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bebas berarti bahwa bangsa Indonesia berhak menentukan sikap menghadapi masalah-masalah yang ada tanpa berpihak pada blok-blok kekuatan atau persekutuan militer yang ada di dunia. Aktif berarti bahwa Indonesia selalu memperjuangkan “kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” di dunia. Prinsip bebas aktif merupakan sumber dari politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia. Para pemimpin Indonesia menerapkan prinsip ini disesuaikan dengan situasi sistem internasional yang ada.[2]

Apabila dihubungkan dengan adanya proposal perdamaian yang diajukan oleh Indonesia kepada 2 (dua) negara tersebut sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemuadian dikukuhkan oleh Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara yang diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 24 Oktober 1970. Deklarasi tersebut meminta agar semua negara menyelesaikan sengeketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu.

Penyelesaian sengketa secara damai merupakan konsekuensi langsung dari ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam yang melarang negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama lain. Dengan demikian pelarangan penggunaan kekerasan dan penyelesaian sengketa secara damai telah merupakan norma-norma imperatif dalam pergaulan antar bangsa. Oleh karena itu hukum internasional telah menyusun berbagai cara penyelesaian sengeketa secara damai dan menyumbangkannya kepada masyarakat dunia demi terpeliharanya perdamaian dan keamanan serta terciptanya pergaulan antar bangsa yang serasi.[3]

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA. & Mirna R., S.H., M.H. CCD.

 

[1] Tommy Patrio Sorongan & Thea Fathanah Arbar, Polemik Proposal Damai Prabowo ke Ukraina: Kata Rusia-Jokowi, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230607051808-4-443624/polemik-proposal-damai-prabowo-ke-ukraina-kata-rusia-jokowi

[2] Agus Haryanto, Prinsip Bebas Aktif Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Perspektif Teori Peran, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume IV No.II/ Desember 2014, halaman 17.

[3] Boer Mauna., Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, PT Alumni, Bandung, 2005, halaman 193-194

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.