PRAKUALIFIKASI DAN PASCAKUALIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

Salah satu cara untuk mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan tujuan pengadaan adalah dengan mencari penyedia barang/jasa yang kompeten. Pencarian tersebut dilakukan melalui proses pemilihan melalui tender atau seleksi. Proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui tender atau seleksi tersebut, biasanya diawali dengan pelaksanaan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) terdapat 2 (dua) macam pelaksanaan kualifikasi, yaitu prakualifikasi dan pascakualifikasi. Tahapan proses pemilihan antara prakualifikasi dan pascakualifikasi hampir sama, hanya saja pada prakualifikasi penilaian penyedia dilakukan sebelum penawaran masuk sedangkan untuk pascakualifikasi dilakukan bersamaan dengan proses evaluasi penawaran. Tahapan dari prakualifikasi dan pascakualifikasi secara umum termuat dalam tabel berikut ini:

 

No.Tahapan Seleksi/Tender (Prakualifikasi)Tahapan Seleksi/Tender (Pascakualifikasi)
1.       Pelaksanaan Prakualifikasi

a.       Pengumuman dan/atau Undangan

b.      Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi

c.       Pemberian Penjelasan (apabila diperlukan)

d.      Penyampaian Dokumen Prakualifikasi

e.      Evaluasi Prakualifikasi

f.        Pembuktian Kualifikasi

g.       Penetapan dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi

Pengumuman dan/atau Undangan
2.       UndanganPendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan
3.       Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Tender/SeleksiPemberian Penjelasan
4.       Pemberian PenjelasanPenyampaian Dokumen Penawaran
5.       Penyampaian Dokumen PenawaranEvaluasi Dokumen Penawaran
6.       Evaluasi Dokumen PenawaranPembuktian pascakualifikasi
7.       Penetapan dan pengumuman PemenangPenetapan dan pengumuman Pemenang
8.       SanggahSanggah
9.       Sanggah Banding (khusus Pekerjaan Konstruksi)Sanggah Banding (khusus Pekerjaan Konstruksi)

Sumber: modul Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (LKPP. Jakarta:2018)

1. Penjelasan Tahapan Seleksi/Tender (Prakualifikasi)

Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran, dan menghasilkan daftar calon penyedia. Prakualifikasi dilaksanakan untuk pemilihan Penyedia sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
  2. Yang menggunakan Pelelangan Terbatas; atau
  3. Yang menggunakan Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat.[1]

Penjelasan tahapan prakualifikasi sebagaimana disebutkan dalam tabel diatas jika dijelaskan lebih lanjut maka penjelasannya sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Prakualifikasi

a. Pengumuman dan/atau Undangan

Pengumuman Prakualifikasi melalui aplikasi SPSE dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat. Kemudian Undangan Prakualifikasi dilakukan melalui aplikasi SPSE yang ditujukan kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu.

b. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi

Pelaku usaha yang belum memiliki kode akses aplikasi SPSE wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE/SIKaP dan melaksanakan verifikasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mendapatkan kode akses aplikasi SPSE. Kemudian pelaku usaha yang dapat mengikuti e-Tendering/e-Seleksi dan mengunduh dokumen Prakualifikasi adalah pelaku usaha yang sudah terdaftar pada layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan mendaftar sebagai peserta tender/seleksi.

c. Pemberian Penjelasan

Untuk memperjelas dokumen prakualifikasi, pokja pemilihan dapat melaksanakan pemberian penjelasan prakualifikasi (apabila diperlukan).

d. Penyampaian Dokumen Prakualifikasi

Data kualifikasi disampaikan melalui tabel kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE. Jika tabel kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Kelompok Kerja Pemilih, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE. Pada prakualifikasi, pokja pemilihan wajib meminta peserta untuk melengkapi data kualifikasi dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE dan/atau fasilitas komunikasi lainnya.

e. Evaluasi Prakualifikasi

Untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya, pelaksanaan evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas dan evaluasi kualifikasi teknis menggunakan sistem gugur. Sedangkan untuk Jasa konsultasi evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas menggunakan sistem gugur. Selanjutnya evaluasi kualifikasi teknis menggunakan sistem pembobotan dengan ambang batas.

f. Pembuktian Kualifikasi

Pembuktian kualifikasi hanya dilakukan terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dengan meminta penyedia menunjukkan dokumen asli sesuai dengan tabel kualifikasi misalnya menunjukkan surat ijin usaha yang asli dan/atau fotokopi yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Ketentuan pembuktian kualifikasi:

  • Jika hasil pembuktian kualifikasi ada data atau dokumen yang meragukan, pokja dapat melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen misal klarifikasi SIUP/TDUP/SIUJK/SII ke Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) setempat.
  • Jika hasil klarifikasi dokumennya palsu maka penyedia tersebut dapat digugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam.
  • Apabila peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilaksanakan prakualifikasi ulang.
  • Dalam prakualifikasi ulang, jika peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dilanjutkan.
  • Apabila tidak ada peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, maka prakualifikasi dinyatakan gagal.

g. Penetapan dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi

Pokja pemilihan menetapkan daftar calon peserta tender/seleksi lulus prakualifikasi. Jumlah minimal daftar calon peserta antara lain:

  • Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya daftar calon peserta minimal 3
  • Jasa konsultansi daftar calon peserta 3-5

Hasil dari prakualifikasi menurut Pasal 44 ayat (7) Perpres 16/2018 antara lain:

  • Daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya: atau
  • Daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.

2. Undangan Tender/Seleksi

Undangan disampaikan untuk calon peserta tender/daftar pendek seleksi yang dinyatakan lulus prakualifikasi dan masuk daftar pendek. Pengumuman tender/seleksi pascakualifikasi merupakan awal proses pemilihan.

3. Pendaftaran dan pengambilan dokumen

Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Tender/Seleksi melalui aplikasi SPSE.

4. Pemberian Penjelasan

Pemberian penjelasan dilaksanakan secara online melalui aplikasi SPSE. Tujuan pemberian penjelasan adalah untuk:

  • Menjelaskan ruang lingkup pekerjaan dan persyaratan penyedia
  • Memperjelas isi dokumen tender/seleksi sehingga ada kesamaan pemahaman antara pokja pemilihan dan peserta, serta untuk mendapatkan masukan kemungkinan adanya koreksi atas dokumen pemilihan.

Jika diperlukan pokja dapat memberikan penjelasan lapangan misal untuk pekerjaan jasa konstruksi atau pengadaan barang dengan spesifikasi berdasarkan sampel.

5. Penyampaian Dokumen Penawaran

a. Dalam hal penawaran dengan metode 1 (satu) file, dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga dimasukkan dalam 1 (satu) file.

b. Dalam hal penawaran dengan metode 2 (dua) file, dokumen penawaran file I terdiri dari penawaran administrasi dan teknis serta file 2 berisi penawaran harga yang disampaikan dalam waktu bersamaan.

c. Dalam hal penawaran dengan metode 2 (dua) tahap, dokumen penawaran file I terdiri dari penawaran administrasi dan teknis serta file 2 berisi penawaran harga yang disampaikan secara terpisah dalam dua tahap (waktu yang berbeda).

Pemasukan penawaran dimulai 1 hari setelah tahap Pemberian Penjelasan. Masa pemasukan penawaran prakualifikasi minimal selama 7 hari.[2]

6. Evaluasi Dokumen Penawaran

Pada batas akhir pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan melakukan pengunduhan dan membuka dokumen penawaran. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan administrasi yang ditentukan dalam dokumen tender. Kemudian evaluasi teknis dilakukan terhadap kelengkapan teknis yang ditentukan dalam dokumen tender. Sedangkan evaluasi harga dilakukan terhadap kelengkapan harga yang ditentukan dalam dokumen tender. Evaluasi harga dapat dilakukan dengan reverse auction (penawaran berulang). Preferensi harga dilakukan untuk produk dalam negeri dengan kandungan TKDN dan BMP minimal 40%.

7. Penetapan dan Pengumuman Pemenang

Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang di aplikasi SPSE.

8. Sanggah

a. Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik atas penetapan pemenang kepada pokja pemilihan setelah pengumuman pemenang disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

b. Sanggahan yang disampaikan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dalam bidang Pengadaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, contoh:

  • Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat;
  • Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya;dan/atau
  • Kesalahan dalam melakukan evaluasi.

c. Khusus pekerjaan konstruksi, jika penyedia jasa konstruksi tidak puas atas jawaban pokja pemilihan, maka dapat mengajukan sanggah banding ke KPA.

9. Sanggah Banding

Dalam hal peserta pemilihan Pekerjaan Konstruksi yang menyampaikan sanggah tidak puas terhadap jawaban sanggah, dapat mengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS atau 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.[3]

Jika pelaksanaan prakualifikasi gagal, baik karena setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi maupun karena jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 peserta, maka Pokja Pemilihan melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:

  1. Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) maka tender/seleksi dilanjutkan, atau
  2. Setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) maka tender/seleksi dilanjutkan dengan penunjukkan langsung.[4]

 

2. Penjelasan Tahapan Seleksi/Tender (Pascakualifikasi)

Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi setelah pemasukan penawaran. Pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:

  1. Melalui Pelelangan Umum kecuali untuk Pekerjaan Kompleks; atau
  2. Yang menggunakan Pelelangan Sederhana.[5]

Penjelasan tahapan pascakualifikasi sebagaimana disebutkan dalam tabel diatas sebenarnya sama saja dengan penjelasan tahapan prakualifikasi. Hanya saja urutan tahapannya sedikit berbeda. Adapun jika dijelaskan lebih lanjut maka penjelasannya sebagai berikut:

  1. Pengumuman dan/atau Undangan

Pengumuman Pascakualifikasi melalui aplikasi SPSE dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat. Kemudian Undangan Pascakualifikasi dilakukan melalui aplikasi SPSE yang ditujukan kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu.

  1. Pendaftaran dan pengambilan dokumen

Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Tender/Seleksi melalui aplikasi SPSE.

  1. Pemberian Penjelasan

Pemberian penjelasan dilaksanakan secara online melalui aplikasi SPSE. Tujuan pemberian penjelasan adalah untuk:

  • Menjelaskan ruang lingkup pekerjaan dan persyaratan penyedia
  • Memperjelas isi dokumen tender/seleksi sehingga ada kesamaan pemahaman antara pokja pemilihan dan peserta, serta untuk mendapatkan masukan kemungkinan adanya koreksi atas dokumen pemilihan.

Jika diperlukan pokja dapat memberikan penjelasan lapangan misal untuk pekerjaan jasa konstruksi atau pengadaan barang dengan spesifikasi berdasarkan sampel.

  1. Penyampaian Dokumen Penawaran

a. Dalam hal penawaran dengan metode 1 (satu) file, dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga dimasukkan dalam 1 (satu) file.

b. Dalam hal penawaran dengan metode 2 (dua) file, dokumen penawaran file I terdiri dari penawaran administrasi dan teknis serta file 2 berisi penawaran harga yang disampaikan dalam waktu bersamaan.

c. Dalam hal penawaran dengan metode 2 (dua) tahap, dokumen penawaran file I terdiri dari penawaran administrasi dan teknis serta file 2 berisi penawaran harga yang disampaikan secara terpisah dalam dua tahap (waktu yang berbeda).

Masa pemasukan penawaran pascakualifikasi paling cepat selama 2 hari.[6]

  1. Evaluasi Dokumen Penawaran

Pada batas akhir pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan melakukan pengunduhan dan membuka dokumen penawaran. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan administrasi yang ditentukan dalam dokumen tender. Kemudian evaluasi teknis dilakukan terhadap kelengkapan teknis yang ditentukan dalam dokumen tender. Sedangkan evaluasi harga dilakukan terhadap kelengkapan harga yang ditentukan dalam dokumen tender. Evaluasi harga dapat dilakukan dengan reverse auction (penawaran berulang). Preferensi harga dilakukan untuk produk dalam negeri dengan kandungan TKDN dan BMP minimal 40%.

  1. Pembuktian Pascakualifikasi

Pembuktian pascakualifikasi hanya dilakukan terhadap peserta yang lulus evaluasi pascakualifikasi dengan meminta penyedia menunjukkan dokumen asli sesuai dengan tabel kualifikasi misalnya menunjukkan surat ijin usaha yang asli dan/atau fotokopi yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

  1. Penetapan dan Pengumuman Pemenang

Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang di aplikasi SPSE.

  1. Sanggah

a. Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik atas penetapan pemenang kepada pokja pemilihan setelah pengumuman pemenang disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

b. Sanggahan yang disampaikan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dalam bidang Pengadaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, contoh:

  • Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat;
  • Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya;dan/atau
  • Kesalahan dalam melakukan evaluasi.

c. Khusus pekerjaan konstruksi, jika penyedia jasa konstruksi tidak puas atas jawaban pokja pemilihan, maka dapat mengajukan sanggah banding ke KPA.

9. Sanggah Banding

Dalam hal peserta pemilihan Pekerjaan Konstruksi yang menyampaikan sanggah tidak puas terhadap jawaban sanggah, dapat mengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS atau 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.[7]

[1] http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/maluku/files/Viewer.js/Peraturan/Pengadaan%20Barang%20dan%20Jasa/Bab-II-Pengadaan-Barang.pdf , Halaman II-9.

[2] Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Pelaksanaan Pengadaan  Barang/Jasa (Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Beserta Perubahannya)”, Versi 9.2. Hal. 8 (Pasal 47 & 78).

[3] Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Buku Informasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia”, Jakarta:2018. Hal. 7-11.

[4] Ibid. hal. 12.

[5]Opcit. http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/maluku/files/Viewer.js/Peraturan/Pengadaan%20Barang%20dan%20Jasa/Bab-II-Pengadaan-Barang.pdf , Halaman II-9.

[6] Opcit. Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Pelaksanaan Pengadaan  Barang/Jasa (Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Beserta Perubahannya)”.

[7] Opcit. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Buku Informasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia”, Jakarta:2018. Hal. 7-11.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.