Peraturan Pemerintah (PP) Ekspor Pasir Laut Berlaku, Pasal yang Menjadi Perhatian

Pemerintah baru-baru ini ramai dibicarakan karena membuka kembali keran ekspor hasil tambang pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP 26/2023) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023. PP tersebut tentunya menuai pro dan kontra mengingat selama hampir 20 tahun terakhir komoditas tambang yang masuk dalam golongan pertambangan mineral dan batu bara itu tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan ke luar negeri. Melalui peraturan tersebut pula, Jokowi akhirnya mencabut Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Keppres 33/2002), yang pernah dikeluarkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri. [1]
Sementara itu, 20 tahun lalu masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri menerbitkan keputusan yang melarang adanya ekspor laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, dengan didasari beberapa alasan yakni:
- Mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas
- Tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
- Belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura. Serta proyek reklamasi di Singapura yang mengambil bahan baku pasir laut dari perairan Riau hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam karena abrasi.
- Tenggelamnya Kepulauan Seribu seperti pada Pulau Ubi Besar akibat tambang pasir laut.[2]
Namun saat ini masa pemerintahan Presiden Jokowi secara tiba-tiba memperbolehkan kembali ekspor pasir laut dengan salah satu ketentuan yang diatur dalam PP 26/2003, yaitu menetapkan bahwa hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan berupa pasir laut dapat digunakan untuk eskpor, sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2003 yang berbunyi:
“Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
- reklamasi di dalam negeri;
- pembangunan infrastruktur pemerintah;
- pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
- Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sedangkan dalam peraturan sebelumnya yang telah dicabut dalam Keppres 33/2002, yang mengatur mengenai ketentuan perdagangan ekspor pasir laut menyatakan:
- Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
- Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
Tentunya hal tersebut menimbulkan pro dan kontra dari para pihak, misalnya dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan izin ekspor pasir laut, sebab menurutnya kerugian lingkungan akan jauh lebih besar karena climate change sudah dapat dirasakan dampaknya dibandingkan dengan manfaatnya. Sedangkan pihak yang mendukung peraturan tersebut datang dari Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan yang berpendapat bahwa tujuan utama dari diberlakukannya peraturan tersebut bukan untuk ekspor pasir laut, melainkan pemanfaatan sedimentasi laut untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, pembangunan infrastruktur dan prasarana. Menurutnya apabila sedimentasi laut yang terus berlangsung setiap tahun tidak diambil, akan menutupi terumbu karang dan alur laut serta dapat dicuri oknum tertentu.
Dengan demikian, meskipun dalam ekspor pasir laut diatur mengenai beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, pengerukan pasir laut yang akan dilakukan secara terus menerus akan menimbulkan banyak ancaman pada ekosistem laut. Seperti di antaranya, menambah kenaikan permukaan air laut, menyebabkan kelangkaan pangan, serta dalam jangka panjang berpotensi mempercepat dampak bencana iklim.
Penulis: Adelya Hiqmatul M, S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., & R. Putri J., S.H., M.H.
[1] Martha Warta Silaban. 28 Eksekutif Daerah Walhi se-Indonesia Minta Jokowi Cabut Aturan Ekspor Pasir Laut. https://bisnis.tempo.co/read/1731944/28-eksekutif-daerah-walhi-se-indonesia-minta-jokowi-cabut-aturan-ekspor-pasir-laut
[2] Agus Setiawan. INFOGRAFIK: Pro Kontra Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut. https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1604999-infografik-pro-kontra-dibukanya-keran-ekspor-pasir-laut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman
Perizinan Perusahaan Pengangkutan Barang Lewat Jalur Darat
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
