Polusi Suara Dalam Berlalu Lintas

Berbicara mengenai polusi suara dalam berlalu lintas, maka erat kaitannya dengan kendaraan bermotor yang berlalu lalang di jalanan. Lalu lintas di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ). Pasal 1 angka 2 UU LLAJ menyatakan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang orang lalu lintas jalan. Pada dasarnya kendaraan dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, namun berkaitan dengan polusi suara maka yang menjadi objek pembahasan adalah kendaraan bermotor. Pasal 1 angka 8 UU LLAJ menyatakan bahwa kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Suara kendaraan bermotor merupakan bagian dari persyaratan laik jalan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 48 ayat (3) UU LLAJ yang menyatakan sebagai berikut:

“Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

    1. emisi gas buang;
    2. kebisingan suara;
    3. efisiensi sistem rem utama;
    4. efisiensi sistem rem parkir;
    5. kincup roda depan;
    6. suara klakson;
    7. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
    8. radius putar;
    9. akurasi alat penunjuk kecepatan;
    10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
    11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.”

Kemudian lebih lanjut mengenai kebisingan kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N dan Kategori L (selanjutnya disebut Permen LHK 56/2019).

Pasal 1 angka 1 Permen LHK 56/2019 menyatakan bahwa baku mutu kebisingan adalah batasan paling tinggi energi suara yang diperoleh dari kendaraan bermotor. Pasal 2 ayat (1) Permen LHK 56/2019 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi wajib memenuhi ketentuan baku mutu kebisingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen LHK 56/2019 (lihat disini). Selain terhadap kendaraan tipe baru, terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandingan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan juga perlu dilakukan uji berkala sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 UU LLAJ. Pengujian berkala persyaratan laik jalan yang dimaksud dalam Pasal 53 UU LLAJ salah satunya yaitu tingkat kebisingan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 ayat (2) UU LLAJ. Pengujian berkala dapat dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 UU LLAJ. Berdasarkan hal tersebut, maka kebisingan atau polusi suara kendaraan bermotor merupakan bagian dari persyaratan teknis dan laik jalan yang menjadi standart bagi kendaraan bermotor dapat beroperasi di jalan raya.

Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Apabila seseorang yang berkendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 UU LLAJ yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 285 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 286

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kendaraan bermotor yang kebisingannya tidak sesuai dengan standart yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Lampiran 1 Permen LHK 56/2019, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 285 ayat (1) atau Pasal 286 UU LLAJ.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.