Poligami dan Aturannya Di Indonesia

Poligami

Poligami merupakan gabungan kata “polus” dan “gamos” yang berasal dari Bahasa Yunani.[1] Kata Polus memiliki arti “banyak”. Di sisi lain, “gamos” memiliki arti “perkawinan”. Oleh karena itu, “poligami” memiliki arti banyak pernikahan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri memberikan pengertian “poligami” sebagai “sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”.[2] Umumnya masyarakat mengartikan poligami sebagai perkawinan antara 1 (satu) pria dengan lebih dari 1 (satu) wanita. Sedangkan perkawinan antara beberapa pria dengan satu wanita disebut dengan “Poliandri”.

Aturan Poligami Di Indonesia

Aturan tentang perkawinan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut “UU Perkawinan”). Dalam Pasal 1 UU Perkawinan disebutkan pengertian perkawinan sebagai:

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam pengertian tersebut, disebutkan kata “seorang pria” dan “seorang wanita”, yang artinya perkawinan adalah antara 2 (dua) orang, tidak lebih.

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan juga mengatur:

Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perkawinan di Indonesia adalah antara pria dan wanita. Namun demikian, Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur:

Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut memberikan peluang kepada suami untuk melakukan poligami.

 

Persyaratan Poligami

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa UU Perkawinan pada dasarnya hanya memberikan esensi bahwa perkawinan hanya antara 2 (dua) orang yaitu seorang pria dan seorang wanita. Namun demikian, UU Perkawinan juga memberikan kesempatan untuk dilakukan poligami dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari pengadilan.

Adanya izin dari Pengadilan tentunya menjadikan adanya persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan yang menyatakan:

Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Persyaratan tersebut bersifat alternatif, artinya tidak semua syarat harus terpenuhi. Namun demikian, agar izin dapat diterbitkan maka syarat tersebut di atas juga harus dibarengi dengan pemenuhan syarat dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan:

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif, yang artinya semuanya harus terpenuhi. Namun demikian, apabila istri tidak dapat memberikan izin karena kondisinya yang tidak memungkinkan atau tidak ada kabar dari istri, maka persyaratan tersebut dapat dikecualikan.

Dalam UU Perkawinan tidak ada pengaturan tentang “Poliandri”. Dengan demikian, pada dasarnya “Poligami” diperbolehkan dalam hukum perkawinan di Indonesia namun dengan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan terlebih dahulu. Poligami pun hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat izin dari pengadilan.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] http://repository.iainkudus.ac.id/2517/5/FILE%205%20BAB%20II.pdf

[2] https://kbbi.web.id/poligami

 

Baca juga:

Pengajuan Permohonan Pembatalan Perkawinan dan Tata Caranya

3 Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

5 Alasan Batalnya Perkawinan Berdasar Undang-Undang Perkawinan

Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015

Larangan Penetapan Perkawinan Beda Agama

MK Tolak Pengujian Perkawinan Beda Agama

Persyaratan Administrasi Perkawinan Harus Terpenuhi

Perkawinan di Luar Negeri

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.