Pidana Tutupan, Pengertian dan Pelaksanaannya
Pidana Tutupan merupakan salah satu pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Terpidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP maupun Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”). Baik dalam KUHP maupun KUHP Baru, tidak menjelaskan pengertian secara rinci pidana tutupan tersebut. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan (“UU 20/1946”) dan KUHP Baru mengatur bahwa pidana tutupan dapat diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan. Selanjutnya, KUHP Baru menambahkan bahwa pidana tutupan dapat diberikan kepada orang yang menjalankan pidana karena untuk keadaan pribadi.
Pidana tutupan umumnya diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan politik atau pelaku pidana militer. Sepanjang sejarah, pidana tutupan hanya pernah dijatuhkan satu kali oleh Mahkamah Militer bagi para tentara yang melawan kebijakan pilihan negara untuk berunding dengan Belanda pada tahun 1946 dan memilih untuk melawan menggunakan senjata, dimana peristiwa tersebut dikenal dengan Peristiwa 3 Juli 1946 atau “Tiga Juli Affaire”.[1] Tidak ditemui lagi putusan-putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana tutupan hingga saat ini.
Merujuk pada UU 20/1946 yang baru diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1946, tata cara dan tempat pidana tutupan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Adapun Peraturan Pemerintah Nomr 8 Tahun 1948 Tentang Tumah Tutupan (“PP 8/1948”) baru berlaku pada tanggal 4 Mei 1948.
Tempat pidana tutupan dijalankan adalah di Rumah Tutupan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PP 8/1948. Di dalam rumah tutupan tersebut, para terpidana diharuskan untuk bekerja di dalam tembok rumah tutupan sesuai dengan yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan dengan Persetujuan Menteri Kehakiman. Menariknya, layaknya tenaga kerja lembur, terpidana tutupan yang berkerja melebihi waktu yang ditentukan dapat diberikan hadiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP 8/1948.
Rumah Tutupan memiliki pegawai yang berjaga, serta Kepala Rumah Tutupan yang memiliki beberapa kewenangan. Salah satu kewenangan Kepala Rumah Tutupan diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PP 8/1948 yaitu memberikan hukuman kepada terpidana tutupan yang melanggar peraturan ketertiban dan keamanan dalam bentuk:
- Pemarahan;
- Pencabutan sebagian atau semua hak-hak atau anugerah-anugerah yang sudah diberikan kepada mereka menurut peraturan ini atau peraturan tata usaha, untuk paling lama tiga puluh hari;
- tutupan sunji untuk paling lama empat belas hari; sesudah habis waktu bekerja;
- tutupan sunji untuk paling lama empat belas hari.
Di samping itu, Rumah Tutupan juga harus memiliki tempat khusus bagi Terpidana yang dijatuhi Hukuman tutupan sunyi, dimana Terpidana tersebut tidak boleh bicara dengan siapapun, melainkan dengan seorang Guru agama atau pegawai Rumah Tutupan. Pegawai Rumah Tutupan yang menjaga Terpidana dengan Pidana Tutupan Sunyi juga hanya dapat berbicara manakala hal tersebut diperlukan.
Meski tidak jauh berbeda dengan tempat pidana penjara dilaksanakan, namun Pasal 33 PP 8/1948 mengatur bahwa makanan yang diberikan kepada Terpidana Tutupan harus lebih baik daripada makanan yang disediakan di penjara.
Seorang Terpdiana Tutupan yang telah selesai masa hukumannya harus dikeluarkan. Namun demikian, apabila yang bersangkutan meninggal dunia sebelum waktu hukumannya selesai, maka pemakaman sedapat mungkin dilakukan oleh keluarga atau sahabatnya, dan apabila hal tersebut tidak dimungkinkan maka pemakaman dapat dilakukan oleh Negara.
Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.
[1] Lidya Suryani Widayati, Pidana Tutupan dalam RUU KUHP: dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Dapatkah Tercapai?, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Terbit November 2019,
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTata Cara Eksekusi Pidana Mati
Gubernur Bali Tolak Israel, Drawing U-20 di Bali Berpotensi...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.