Pidana Pengawasan Dalam KUHP Nasional

Pidana pengawasan dalam KUHP Nasional merupakan salah satu jenis pidana baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”). KUHP Nasional yang akhirnya telah disahkan oleh pemerintah setelah sekian lama berproses dan dimatangkan dari segala segi memang mengatur banyak hal baru, diantaranya adalah pidana pokok yang dahulu terdiri atas pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan, kini berubah menjadi penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Ketentuan yang baru berlaku pada Tahun 2026 tersebut menekankan bahwa salah satu tujuan pemidanaan adalah mengembalikan terpidana kepada masyarakat.
Pidana pengawasan disebutkan sebagai pidana pokok dalam Pasal 65 KUHP Nasional. Pasal 75 KUHP Nasional menjelaskan:
“Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seorang Terpidana hanya dapat dijatuhi pidana pengawasan manakala tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun.
Selanjutnya, persyaratan lebih lanjut untuk pidana pengawasan diatur dalam Pasal 76 KUHP Nasional. Dalam ayat (1) dinyatakan bahwa pidna apengawasan dapat dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, namun jangka waktunya tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun. Adapun Pasal 76 ayat (2) dan (3) KUHP Nasional menjelaskan bahwa dalam pidana pengawasan juga harus ditetapkan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum adalah berupa terpidana tidak akan melakukan lagi tindak pidana. Apabila syarat umum dilanggar, maka terpidana wajib menjalankan pidana penjara yang jangka waktunya tidak boleh lebih dari jangka waktu pidana pengawasan. Di sisi lain, syarat khususnya adalah terpidana harus membayar ganti rugi yang timbul akibat tinda pidananya dalam kurung waktu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan yang dijalankannya, serta diwajibkan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan putusan Majelis Hakim. Manakal syarat khusus dilanggar, maka jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar masa pengawasan diperpanjang atau terpidana diperintahkan menjalani pidana penjara.
Masa pengawasan dapat dikurangi dengan usulan jaksa kepada hakim dengan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan. Usulan pengurangan tersebut hanya dapat diberikan manakala terpidana menunjukkan kelakuan yang baik.
KUHP Nasional tidak mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaan pidana pengawasan. Namun demikian, Pasal 76 ayat (7) KUHP Nasional mengatur agar tata cara dan dan batas pengurangan pidana pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang hingga saat ini belum terbit. Adapun tata cara pidana pengawasan yang saat ini telah ada, adalah pidana pengawasan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak.
Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerbedaan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan
Hakim Konstitusi Disanksi Ringan Karena Ubah Frasa Putusan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
