Pesta Bikini Di Depok Digerebek: Bagaimana Dasar Hukum Penggerebekan?
Kota Depok saat ini menjadi perbincangan usai polisi melakukan penggerebekan pesta bikini pada ratusan ABG di kolam renang salah satu rumah di Kota Depok, Jawa Barat. Mengenai hal tersebut, salah satu pengelola rumah Tiar mengatakan, bahwa acara yang dihadiri ratusan ABG tersebut merupakan acara kampus.[1]Acara tersebut dilakukan di salah satu rumah mewah, yang berada di lingkungan tempat tinggal para pejabat daerah, yakni Perumahan Pesona Khayangan 2 Kota Depok. Tim Polda Metro Jaya yakni tim Ditresnarkoba dan Intelkam mendapat laporan sedang mengadakan pesta muda-mudi di dalam kolam renang namun tidak berizin.[2]
Acara tersebut sebelumnya ramai disebut-sebut berisi kegiatan pesta bikini yang diikuti oleh ratusan anak muda. Zulpan pun membenarkan mengenai privat party tersebut. Namun pihaknya masih mendalami mengenai apakah dalam kegiatan itu berisi pesta bikini atau tidak. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Reserse Narkotika, mereka memastikan tidak ada penggunaan narkoba dalam pesta itu usai pihaknya melakukan tes urine.[3]
Kepolisian melakukan penggerebekan rumah tersebut pada Minggu 6 Juni 2022 dini hari. Adapun kepolisian mendapatkan informasi mengenai pesta bikini tersebut dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan di rumah tersebut. Selain itu dari informasi yang didapat bahwa untuk mengikuti pesta tersebut, panitia mematok tarif berkisar mulai dari Rp300 ribu hingga Rp 8 juta per-orang. Ada juga paket untuk tiket VIP, peserta akan mendapat bonus beberapa botol minuman yang mengandung alkohol.[4]
Kata “penggerebekan” tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP dikenal dengan istilah kata ‘penggeledahan’ yaitu bagian dari wewenang “penyidik” untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah seseorang atau melakukan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian seseorang yang dibenarkan oleh undang-undang. Tindakan penyidik tidak hanya terbatas pada melakukan pemeriksaan akan tetapi bisa sekaligus melakukan penangkapan dan penyitaan sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum yang mengatur.
Dilihat dalam ketentuan Pasal 34 Ayat (1) KUHAP, berbunyi sebagai berikut:
- Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan :
- pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
- pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
- di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
- di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
Berkaitan dengan penggerebakan tersebut, dengan ketentuan Pasal 34 Ayat (1) KUHAP, Penyidik dapat melakukan penggeledahan secara langsung. Oleh karena itu, pada dasarnya penggerebekan yang dilakukan adalah didasarkan pada laporan masyarakat yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Atas laporan tersebut, apabila patut diduga telah terjadi tindak pidana, maka dapat dilakukan kegiatan penyidikan yang berupa upaya paksa yang salah satunya adalah penggeledahan. Apabila setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak terdapat tindak pidana maka tentulah penyelidikan dan/atau penyidikan perkara harus dihentikan.
[1] https://bogor.suara.com/amp/read/2022/06/06/205347/ratusan-abg-digerebek-polisi-saat-pesta-bikini-di-kolam-renang-pengelola-kena-tipu-katanya-acara-kampus
[2] https://jakarta.poskota.co.id/2022/06/05/lagi-asyik-pesta-bikini-di-kolam-renang-ratusan-pasangan-muda-mudi-digerebek-polisi-di-sukmajaya-depok-/amp?halaman=2
[3] https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014665747/polisi-beri-penjelasan-terkait-penggerebekan-pesta-bikini-di-depok-mereka-privat-party?page=2
[4] https://www.suara.com/news/2022/06/07/144036/5-fakta-private-party-di-depok-digerebek-polisi-dihadiri-ratusan-pemuda-dan-tarif-sampai-jutaan-rupiah?page=2
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang...
Menemukan Suatu Benda dan Memilikinya, Dapatkah Disebut Mencuri?
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.