Perubahan Surat Gugatan Berdasar 5 Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang

Perubahan Surat Gugatan

Gugatan adalah suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan. Suatu gugatan harus memenuhi syarat formill dan syarat materiil. Syarat formil yang terdiri dari tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan dan tanda tangan. Sedangkan syarat materiil terdiri dari identitas para pihak yang berperkara, identitas kuasa hukum, dan kejelasan materi gugatan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang Perubahan Surat Gugatan

Namun pada praktiknya, suatu gugatan dapat dilakukan perubahan sebagaimana yang terdapat dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung, diantaranya sebagai berikut:

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 546 K/Sip/1970, tanggal 28 Oktober 1970

Kaidah Hukum: Merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Acara Perdata, bilamana judex facti – Hakim Pertama menerima dan memperkenankan perubahan gugatan pada proses akhir persidangan yang sudah hampir selesai dan menjelang hari akan dijatuhkannya putusan Hakim terhadap gugatan tersebut.

 

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971

Kaidah Hukum: Perubahan Surat Gugatan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan Asas Hukum Acara Perdata yaitu sepanjang tidak bertentangan atau tidak menyimpang dari kejadian materiil yang diuraikan dalam surat gugatan.

 

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 434 K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971

Kaidah Hukum: Hakim dapat mengabulkan perubahan suatu gugatan yang isinya tidak melampaui batas batas materi pokok gugatan dan tidak akan merugikan Tergugat dalam pembelaan atas gugatan Penggugat tersebut.

 

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1043 K/Sip/1971, tanggal 3 Desember 1974

Kaidah Hukum: Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung menentukan bahwa perubahan atau penambahan materi Surat Gugatan diperkenankan dengan syarat: tidak mengakibatkan perubahan yang mendasar dari posita gugatan (fundamentum petendi) dan pihak Tergugat tidak akan dirugikan dalam membela kepentingannya.

 

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1425 K/Sip/1985, tanggal 24 Juni 1991. Kaidah Hukum: Perubahan surat gugatan dapat dibenarkan bila perubahan itu dilakukan sebelum hakim membacakan gugatan di dalam persidangan dan kepada Tergugat masih belum diperintahkan untuk menjawab surat gugatan tersebut.

Dari yurisprudensi di atas, dapat diketahui bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merubah surat gugatan pada saat dimulainya persidangan di antaranya sebagai berikut:

  1. Perubahan surat gugatan tidak dilakukan pada saat sidang akan selesai atau akan diputus;
  2. Perubahan surat gugatan tidak bertentangan dengan Asas Hukum Acara Perdata dan tidak menyimpang dari kejadian materiil yang telah diuraikan dalam gugatan (sebelum diubah);
  3. Perubahan surat gugatan tidak tidak melampaui batas batas materi pokok gugatan (fundamentum petendi) dan tidak akan merugikan Tergugat dalam pembelaan;
  4. Perubahan surat gugatan dilakukan pada saat sebelum hakim membacakan gugatan di dalam persidangan dan kepada Tergugat masih belum diperintahkan untuk menjawab surat gugatan tersebut.

Sekalipun pengajuan gugatan telah dilakukan dengan hati-hati dan teliti, kesalahan dan kelalaian terkadang dapat terjadi. Oleh karena itu, sangat penting bagi penggugat untuk mengubah pernyataan gugatan agar hakim tidak menolak atau membatalkan gugatan. Di satu sisi perubahan surat gugatan itu menguntungkan penggugat, di sisi lain dapat merugikan tergugat. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam mengubah gugatan, kepentingan tergugat harus diperhatikan agar tergugat tidak dirugikan.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Indonesia Kalah Dalam Gugatan Uni Eropa di DSB WTO

Tonton juga

Audio Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia yang Diperbaharui

Perubahan surat gugatan;

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.