Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing
Terdapat 2 (dua) bentuk penanaman modal dalam UUPM yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Terkait dengan perubahan status PMDN menjadi PMA, merujuk ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UUCK terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.