Perubahan Ibu Kota Negara

Sejak beberapa tahun yang lalu Presiden Joko Widodo menggaungkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan. Berita pemindahan Ibu Kota  Negara tersebut sempat tak terdengar lagi kabarnya, namun akhir-akhir ini kembali ramai menjadi buah bibir pasalnya DPR RI dan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang pada hari Selasa, 18 Januari 2022. Rapat pengambilan keputusan tersebut dilakukan ditingkat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN bersama sembilan fraksi DPR, wakil DPD dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfo.[1] Rapat yang dilakukan selama 16 (enam belas) jam tersebut menyepakati sejumlah hal terkait RUU IKN mulai dari nama Ibu Kota Nusantara, bentuk atau sistem pemerintahan, sistem pendaftaran hingga sumber pembiayaan.[2] Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN dibahasa ditingkat dua atau pengesahan di Paripurna dan menjadi undang-undang. Lewat wakilnya, Suryadi Jaya Purnama, PKS menilai rencana pemindahan ibu kota baru pada semester awal 2024 mendatang, terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sedangkan fraksi oposisi lain, Demokrat mendukung dengan sejumlah catatan kritis.[3]

RUU IKN yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna tersebut hingga saat ini belum ditemukan publikasinya. Kami hanya menemukan publikasi mengenai RUU IKN bukan undang-undang yang telah disahkan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 RUU IKN dan menyatakan bahwa :

  1. Dengan Undang – Undang ini dibentuk Provinsi [Kalimantan…] sebagai Ibu Kota Negara.
  2. Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Provinsi [Kalimantan…] dilakukan pada semester I tahun 2024.

Prinsip pengelolaan yang diterapkan dalam RUU IKN yaitu prinsip kota modern, berkelanjutan, dan berkelas internasional dengan tetap mencerminkan identitas bangsa Indonesia dan sebagai simbol keberagaman yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) RUU IKN. Luas wilayah Kawasan IKN yaitu 56.180,87 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh koma delapan puluh tujuh hektar) yang meliputi batas wilayah:

  1. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser
  2. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
  3. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Secara umum RUU IKN mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. BAB I tentang Ketentuan Umum
  2. BAB II tentang Kedudukan, Pembentukan, Fungsi Prinsip dan Cakupan Wilayah
  3. BAB III tentang Pembagian Wilayah
  4. BAB IV tentang Bentuk, Susunan dan Urusan Pemerintahan
  5. BAB V tentang Kawasan Ibu Kota Negara
  6. BAB VI tentang Penataan Ruang, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana
  7. BAB VII tentang Keuangan Daerah
  8. BAB VIII tentang Pemindahan Ibu Kota Negara
  9. BAB IX tentang Ketentuan Peralihan
  10. BAB X tentang Ketentuan Penutup.

Berdasarkan ketentuan umum dalam RUU IKN diketahui bahwa hingga saat ini belum ada satupun undang undang yang secara khusus mengatur khusus tentang Ibu Kota Negara. Penjelasan Ketentuan Umum RUU IKN menyatakan sebagai berikut:

“Sejak kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan diundangkannya Undang-Undang ini, belum ada satupun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Ibu Kota Negara. Undang-Undang yang disahkan sejak 1961 hingga 2007 hanyalah undang-undang yang menetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, yang kemudian di dalamnya diatur tentang berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk, dan susunan pemerintahan di Jakarta sebagai penyesuaian dari penetapan tersebut. Oleh karenanya, adalah tepat kiranya untuk membentuk Undang-Undang ini sebagai dasar pengaturan yang dapat memenuhi harapan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal.”

Hal tersebut juga sejalan dengan momentum Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019 dan disusul dengan Pengumuman Pemindahan Ibu Kota Negara oleh Presiden pada 26 Agustus 2019 di Istana Negara perihal pemindahan dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah lain.

 

[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220118060825-32-747842/kebut-rapat-ruu-ibu-kota-baru-dibahas-16-jam-hanya-ditolak-pks

[2] Ibid.

[3] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.