Pengertian Pertelaan dan Tata Cara Pengurusannya
Istilah pertelaan disebutkan dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut UU Rumah Susun) yang menyatakan :
“Pelaku pembangunan setelah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) wajib meminta pengesahan dari pemerintah daerah tentang pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama berserta uraian NPP.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pertelaan merupakan sebuah dokumen yang menunjukkan batas-batas setiap satuan rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Pasal 1 angka 13 UU Rumah Susun menyatakan bahwa NPP merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
Pertelaan merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) sarusun dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) sarusun. Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 42 UU Rumah Susun disebutkan bahwa pertelaan di sahkan oleh pemerintah daerah, sehingga dokumen pertelaan termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana pengertian Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP). Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan mengenai pertelaan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, sebagai contoh persyaratan dan tata cara pengajuan secara umum dalam artikel ini menggunakan ketentuan dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pelayanan Di Bidang Rumah Susun (selanjutnya disebut Perwali Bekasi tentang Rumah Susun). Dalam Pasal 1 angka 16 Perwali Bekasi tentang Rumah Susun dinyatakan bahwa dokumen pertelaan adalah dokumen berupa gambar dan uraian yang menunjukkan dengan jelas batas dari masing-masing saturan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian NPP. Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pengesahan dokumen pertelaan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Perwali Bekasi tentang Rumah Susun yaitu sebagai berikut :
- gambar pertelaan,dalam softcopy dan hard copy sebanyak 5 rangkap;
- uraian pertelaan,dalam softcopy dan hard copy sebanyak 5 rangkap;
- akta pemisahan rumah susun dalamsoftcopy dan hard copy sebanyak 5 rangkap;
- copy surat keterangan rencana kota;
- copy surat IMB;
- copy gambar IMB(denah lantai, potongan dan tampak);
- copy sertifikat hak atas tanah bersama;
- copy akta pendirian badan usaha;
- soft copy daftar satuan rumah susun dan nilai perbandingan proporsionalnya;
- copy surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tentang disahkannya badan hukum p
Tata cara pengajuan permohonan pengesahannya yaitu sebagai berikut :
- Pelaku pembangunan mengajukan permohonan pengesahan dokumen pertelaan secara tertulis yang ditujukan kepada walikota/bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan administrasinya. Apabila dokumen yang disyaratkan belum lengkap, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
- Walikota/Bupati menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dalam hal pengesahan dokumen pertelaan yang diajukan oleh pelaku pembangunan;
- Kemudian selanjutnya yaitu akan dilakukan penelitian oleh tim unsur instansi terkait;
- Pelaku pembangunan dan konsultan rumah susun yang mengajukan pengesahan dokumen pertelaan harus hadir pada rapat yang diadakan oleh tim penelitian untuk memberikan presentasi tentang pertelaan yang dibuatnya;
- Jika dianggap perlu, tim peneliti dapat melakukan survei lapangan untuk melakukan pengecekan;
- Hasil rapat tim penelitian dituangkan dalam suatu berita acara yang ditanda tangani oleh seluruh anggota tim;
- Berdasarkan atas berita acara dokumen gambar pertelaan, uraian pertelaan dan akta pemisahan rumah susun dianggap sudah memenuhi syarat untuk disahkan, maka atas nama Walikota/Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menandatangani dokumen yang dimaksud sebagai tanda pengesahan dari pemerintah daerah.
Langkah-langkah sebagaimana dijelaskan diatas merupakan rangkuman dari langkah-langkah yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 Perwali Kota Bekasi tentang Rumah Susun. Terhadap pengajuan permohonan pertelaan pada masing-masing daerah ditentukan berdasarkan atas ketentuan peraturan daerah masing-masing, namun sebagai gambaran umum syarat dan tata cara permohonannya tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanItsbat Nikah Dalam Hukum Indonesia
Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.