Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Menyebarkan Konten Asusila

Pada tanggal 7 November 2020 lalu dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan beredarnya pelaku video porno mirip penyanyi Gisel Anastasya. Melalui wawancara media sebelumnya Gisel mengaku malas untuk menanggapi kabar video syur mirip dirinya, lantaran hal ini bukan kasus pertama kali yang menimpa dirinya. Namun, saat itu Gisel tidak memberikan bantahan dan juga tidak segera mengambil tindakan hukum terkait video tersebut.[1] Pada tanggal 17 November 2020 Gisel dipanggil oleh Kepolisian sebagai saksi. Dalam kesempatan tersebut, Gisel tidak memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.[2] Gisel kembali menghadiri panggilan kepolisian pada tanggal 23 Desember 2020 dengan agenda acara pemeriksaan tambahan. Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 29 Desember 2020 Kepolisian menaikkan status Gisel menjadi tersangka dalam kasus tersebut beserta pria berinisial MYD sebagai pemeran pria.[3] Selain itu, polisi telah menetapkan 2 (dua) tersangka berinisial PP dan MM sebagai penyebar video tersebut. PP dan MM mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial yang kemudian dibagikan kembali di Twitter untuk mendapatkan banyak pengikut (followers). Namun, sejauh ini Polisi masih menyelidiki siapa pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.[4]

Berdasarkan atas kasus tersebut, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya disebut UU Pronografi).[5] Gisel dan MYD terancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 UU Pronografi. Pasal 4 ayat (1), Pasal 8, Pasal 29, dan Pasal 34 UU Pornografi menyatakan sebagai berikut :

Pasal 4 ayat (1)

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi adalah sebagai berikut :

Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29

  1. Adanya subjek hukum orang;
  2. Larangan melakukan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi;
  3. Perbuatan tersebut memuat hal persenggemaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin; atau pornografi anak;
  4. Pelanggaran terhadap perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Pasal 8 juncto Pasal 34

  1. Adanya subjek hukum orang;
  2. Larangan dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya;
  3. Melakukan perbuatan sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
  4. Pelanggaran terhadap perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Berdasarkan fakta yang diberitakan oleh media, maka perbuatan yang dilakukan oleh Gisel dan MYD diduga telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Sedangkan terhadap pelaku penyebar video dipersangkakan dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), lalu Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi.[6] Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyatakan sebagai berikut :

Pasal 27 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut :

  1. Adanya subjek hukum orang;
  2. Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak;
  3. Perbuatan yang dilakukan yaitu mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
  4. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Berdasarkan unsur-unsur tersebut, PP dan MM selaku penyebar video diduga telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta memenuhin unsur-unsur dalam ketentuan Pasal Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi pula.

Namun demikian, terbukti bersalah atau tidaknya pihak-pihak tersebut harus didukung dengan bukti-bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selanjutnya akan menjadi dasar Majelis Hakim untuk memutus perkara.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2010 yang menyeret nama artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Dalam kasus tersebut, berdasarkan Putusan Nomor 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg Ariel dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 228 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Putusan Pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari hanya diperiksa sebagai saksi.

[1] https://www.tribunnews.com/seleb/2020/12/30/kronologi-lengkap-kasus-video-syur-gisel-sempat-tak-membantah-hingga-kini-ditetapkan-jadi-tersangka?page=2

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] https://www.kompas.com/hype/read/2020/12/30/174300666/kronologi-tersebarnya-video-syur-gisel-dan-myd?page=all

[5] https://voi.id/berita/24570/gisel-tersangka-video-mesum-dijerat-uu-pornografi-yang-ancaman-maksimalnya-12-tahun-penjara

[6] https://news.detik.com/berita/d-5255175/kena-pasal-berlapis-penyebar-video-mirip-gisel-terancam-12-tahun-penjara

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.