Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Fasilitas Umum yang Rusak Hingga Membahayakan

Ruth Oktavianti Amara, warga Pondok Chandra, pada hari Jum’at tanggal 9 April 2021 pukul 5 pagi, meninggal dunia setelah mengalami gegar otak berat dan kritis akibat terperosok di jalan berlubang dibawah jembatan layang Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Menurut Hasan Tanjung, ayah Ruth, putrinya mengalami kecelakaan pada hari Minggu tanggal 4 April 2021 pukul 8 malam saat dalam perjalanan pulang setelah mengantar oleh-oleh dari temannya ke Jalan Palem. Kondisi di lokasi kejadian saat itu gelap, sehingga menyebabkan lubang besar di tengah jalan tidak terlihat oleh Ruth. Ruth mengalami kritis dan dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Pondok Chandra, hingga setelah beberapa hari dirawat Ruth harus menghembuskan nafas terakhir. Kabar meninggalnya Ruth dikabarkan melalui Radio Suara Surabaya dan diunggah di halaman Facebook e100. Setelah diunggah ternyata banyak warga yang berkomentar dan menyatakan bahwa dirinya atau anggota keluarganya juga sering menjadi korban jalan berlubang di lokasi yang sama. Banyak korban yang menyatakan bahwa akibat kecelakaan yang dialaminya karena jalan yang rusak itu, mengakibatkan kerugian mulai dari ban mobil yang harus diganti karena sobek sampai harus operasi besar karena tulang pipi retak dan bibir sobek. Setelah menerima laporan dari ayah Ruth pada hari Kamis tanggal 8 April 2021, tim Gatekeeper Suara Surabaya telah melakukan konfirmasi ke Plt. Kasi Bidang Jalan Dinas PU Bina Marga Sidoarjo. Dari hasil konfirmasi tersebut, tim Dinas PU Bina Marga dan Satgas yang menangani jalan berlubang dikatakan akan mengecek lokasi kejadian pada hari itu juga. Namun hingga hari Jum’at tanggal 9 April 2021, banyak yang mengatakan bahwa jalan tersebut kondisinya masih sama. Hal tersebut membuat warga geram dan mengusulkan untuk menuntut pengelola jalan secara hukum.[1]

Jalan menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Pasal 1 angka 11 UU 22/2009 menyatakan bahwa jalan termasuk dalam ruang lalu lintas jalan yang merupakan prasarana bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang. Negara bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah (Pasal 5 ayat (1) UU 22/2009). Kemudian penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat juga merupakan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum dan/atau masyarakat. Namun, bagaimana jika tanggungjawab tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan seperti pada kasus jalan berlubang di Pondok Candra, Sidoarjo?

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak menurut Pasal 8 UU 22/2009 termasuk dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di bidang Jalan. Kegiatan penyelenggaraan di bidang jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan prasarana Jalan. Pasal 24 UU 22/2009 menyatakan bahwa:

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

  (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam hal penyelenggara Jalan tidak melakukan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 UU 22/2009 tersebut, maka terdapat ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 273 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

  (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

  (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

  (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat jalan rusak tidak hanya dapat diselesaikan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 273 UU 22/2009, melainkan juga menimbulkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 238 UU 22/2009 sebagai berikut:

(1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.

  (2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Perlu diketahui pula bahwa korban kecelakaan Lalu Lintas mempunyai hak-hak yang tercantum dalam Pasal 240 UU 22/2009, antara lain:

  1. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
  2. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
  3. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang yang tidak memperhatikan keselamatan masyarakat dengan tidak segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak berarti Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah tersebut tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang. Hal tersebut berarti bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Perlu dipahami bahwa Perbuatan Melanggar Hukum terbagi menjadi 2 jenis antara lain:[2]

  1. Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad);
  2. Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechmatige Overheidsdaad).

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka setidaknya terdapat 5 unsur yang harus dipenuhi, antara lain:[3]

  1. Adanya perbuatan;
  2. Perbuatan itu melanggar hukum;
  3. Adanya kerugian;
  4. Adanya kesalahan; dan
  5. Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melanggar hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Terkait dengan batasan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan pemerintah terkait jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, dapat mengacu pada ketentuan Pasal 24 UU 22/2009 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Kemudian terkait pihak mana yang dapat digugat di Pengadilan Negeri dengan berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum, dapat dilihat dari dimana kecelakaan akibat jalan rusak tersebut terjadi. Jika terjadi di jalan nasional maka Pemerintah Pusat yang digugat, jika terjadi di jalan provinsi maka Pemerintah Provinsi yang digugat, dan jika terjadi di jalan Kabupaten/Kota maka Pemerintah Kabupaten/Kota yang digugat.[4] Kemudian untuk memperkuat dasar hukum dalam melakukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah akibat kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak, dapat pula dicantumkan ketentuan Pasal 238 jo. Pasal 240 UU 22/2009.

[1] Ika Suryani Syarief. “Jalan Berlubang di Pondok Chandra Sidoarjo Makan Korban, Terperosok lalu Gegar Otak dan Meninggal Dunia”. Suara Surabaya https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/jalan-berlubang-di-pondok-candra-sidoarjo-makan-korban-terperosok-lalu-gegar-otak-dan-meninggal-dunia/ . 2021.

[2] Dimas Hutomo. “Kemana Menggugat Jika Celaka karena Jalanan Rusak?”. Hukum Online https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ba9a14c17588/kemana-menggugat-jika-celaka-karena-jalanan-rusak/#_ftnref5 . 2018.

[3] Idem.

[4] Idem.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.