Persyaratan dan Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah orang yang memiliki keahlian dibidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut PP Konsultan HKI). Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan untuk menjadi Konsultan HKI diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PP Konsultan HKI. Seseorang yang ingin menjadi Konsultan HKI wajib mengajukan permohonan yang dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal HKI sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) PP Konsultan HKI. Syarat administrasi yang dilampirkan dalam pengajuan permohonan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) PP Konsultan HKI yaitu :
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
- Pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2×3 centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3×4 centimeter;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- Keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
- Surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.
Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 PP Konsultan HKI mengenai persyaratan umum untuk seseorang dapat diangkat menjadi Konsultan HKI, yaitu sebagai berikut :
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- Berijazah sarjana S1;
- Menguasai bahasa Inggris;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Pemohon yang telah memenuhi segala persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PP Konsultan HKI akan diangkat sebagai Konsultan HKI melaui Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 PP Konsultan Hukum. Kemudian untuk menjalankan jabatannya, Konsultan HKI wajib mengucapkan sumpah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 PP Konsultan HKI. Setelah disumpah, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 PP Konsultan HKI didaftar dalam daftar Konsultan HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI.
Kewenangan Konsultan HKI diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PP Konsultan HKI yang menyatakan sebagai berikut :
“Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal.”
Kewenangan tersebut wajib disertai dengan Surat Kuasa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) PP Konsultan HKI. Atas jasa yang diberikan. Konsultan HKI berhak memperoleh imbalan. Selain memiliki hak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) PP Konsultan HKI, Konsultan HKI juga memiliki kewajiban sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (4) PP Konsultan HKI, diantaranya yaitu :
- Mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
- Melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
- Memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Konsultan HKI terhimpun dalam satu wadah organisasi yaitu Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) yang terdaftar sejak tanggal 15 September 2006. Mengenai anggaran dasar AKHKI dapat diunduh disini. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan Kode Etik yang secara resmi mengikat terhadap profesi Konsultan HKI.
Pemberhentian Konsultan HKI dapat dilakukan secara terhormat dan secara tidak terhormat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) PP Konsultan HKI. Pasal 11 PP Konsultan HKI menyatakan bahwa Konsultan HKI dapat diberhentikan dengan hormat karena hal-hal sebagai berikut :
- Permintaan sendiri;
- Keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan profesinya;
- Tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (2);
- Meninggal dunia;
- Terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, huruf e yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8) PP Konsultan HKI.
Sedangkan pemberhentian tidak terhormat terhadap Konsultan HKI dapat dilakukan, karena hal-hal sebagai berikut :
- melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
- Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih;
- Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (8);
- (Pasal 8 ayat (8) PP Konsultan HKI menyatakan bahwa Konsultan HKI yang telah diangkat, wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal HKI apabila terdapat perubahan terkait persyaratan dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e PP Konsultan HKI, diantaranya yaitu : a) warga negara Republik Indonesia, b) bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, e) tidak berstatus sebagai pegawai negeri)
- terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; atau
- terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dengan cara yang tidak jujur.
Pemberhentian tidak terhormat tersebut hanya dapat diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri Hukum dan HAM.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi di Indonesia
Hak Cipta dan Pendidikan

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.