Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Tertutup Karena Keamanan

Persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang telah dilaksanakan pada Senin tanggal 16 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap lima tersangka yang terdiri dari dua panitia pelaksana (panpel) dan tiga polisi, kelimanya dihadirkan dalam sidang perdana Kanjuruhan ini. Namun, ada hal yang menjadi perhatian publik dari proses persidangan ini, yaitu dilakukannya persidangan secara tertutup dengan alas an keamanan dan ketertiban. Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga menerapkan pembatasan ketat dalam pelaksanaan sidang Tragedi Kanjuruhan.[1]. Selain melarang kedatangan Aremania, Pengadilan Negeri Surabaya juga melarang media massa menyiarkan jalannya sidang secara langsung. Pembatasan akses infromasi tersebut memberikan kesan menutup diri dari umum.[2]
Persidangan pidana di pengadilan pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam perkara mengenai asusila atau terdakwanya anak-anak. Prinsip ini dimuat dalam Pasal 153 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”
Ketentuan tersebut, menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketuamembuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya adalah anak-anak. Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) yang menyatakan bahwa:
- Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Beberapa ketentuan perundang-undangan di Indonesia, mengatur dengan persidangan yang dilakukan secara tertutup, antara lain sebagai berikut:
- Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa,“Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum”
- Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan yang menyatakan bahwa, “Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”
- Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan bahwa, “Perkara yang menyangkut kesusilaan, rahasia militer dan/atau rahasia negara disidangkan secara tertutup.”
- Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa “Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan”.
Berdasar ketentuan tersebut, maka sidang tertutup terhadap kasus tragedi Kanjuruhan Malang oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada dasarnya merupakan suatu pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Baik dalam KUHAP maupun UU Kehakiman mengatur bahwa setiap persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan (tahap awal sampai dengan putusan) dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Hal ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat.
Meski demikian, berkaitan dengan larangan liputan secara langsung jalannya persidangan, pada dasarnya telah menjadi perbincangan bukan hanya pada sidang Kanjuruhan, melainkan sidang-sidang lainnya. Sebelumnya, sidang register nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST, yaitu perkara racun sianida dengan Terdakwa Jessica Wongso, menjadi sidang pertama yang diliput secara langsung seluruh jalannya persidangan bahkan agenda keterangan saksi. Hal tersebut menjadi sorotan bagi para ahli hukum acara pidana. Sebagian menyatakan bahwa liputan media secara langsung terhadap persidangan bahkan saat keterangan saksi tersebut akan merusak netralitas saksi-saksi yang belum diajukan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 159 ayat (1) KUHAP diatur:
“Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.”
Selanjutnya, Pasal 167 ayat (3) KUHAP juga mengatur:
“Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.”
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas pada dasarnya diatur guna menghindari adanya saling mempengaruhi antara saksi satu dengan saksi lainnya. Sebagai contoh, adalah persidangan perkara pembunuhan Brigadir Joshua yang saat ini sedang berlangsung, dimana pada saat pemeriksaan saksi, beberapa media menghilangkan suara. Oleh karena itu, sidang perkara Kanjuruhan tersebut memang tepat jika melarang media untuk meliput secara langsung seluruh jalannya persidangan guna menghindari adanya pengaruh kepada saksi-saksi yang belum dihadirkan, namun menjadi tidak tepat manakala menjadikan sidang tersebut tidak dapat dilihat oleh siapapun juga termasuk Aremania dan para keluarga korban yang mencari keadilan. Bagaimanapun juga, keamananbukanlah alasan yang tepat agar sidang dapat dilakukan secara tertutup sebab demi menjaga keamanan saat persidangan, Mahkamah Agung telah mengaturnya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Penulis: Adelya H.M.
Editor: R. Putri. J. & Mirna R.
[1] Nadia Intan Fajarlie, Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya Hari Ini, Online dan Tertutup, https://www.kompas.tv/article/368423/sidang-perdana-tragedi-kanjuruhan-digelar-di-pn-surabaya-hari-ini-online-dan-tertutup
[2] Surabaya, CNN Indonesia, Pakar Hukum Kritik PN Surabaya Gelar Sidang Kanjuruhan Tertutup, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230119062852-12-902319/pakar-hukum-kritik-pn-surabaya-gelar-sidang-kanjuruhan-tertutup
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenundaan Eksekusi Karena Adanya Perlawanan
Daftar Peserta Kelas Online “Perpu Cipta Kerja dan...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.