Permohonan Rekonvensi Dalam Sengketa di BANI

Dalam menjalani sebuah kehidupan bermasyarakat akan adanya timbul sebuah perikatan, baik perikatan yang lahir karena Undang-Undang atau karena suatu perjanjian. Perikatan yang timbul dari sebuah perjanjian, mengharuskan para pihak untuk melaksanakannya, karena setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku seperti Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.[1] Para pihak yang menjalankan sebuah perjanjian atau sebuah perikatan, sering kali terjadi sebuah sengketa yang disebabkan karena adanya sebuah perselisihan atau tidak dilaksankannya perjanjian tersebut. Dalam sektor bisnis, sengketa antar para pembisnis masih sering terjadi, bentuk penyelesaian sengketa tersebut para pembisnis lebih memilih menggunakan jalur non litigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, salah satunya melalui Arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dinilai lebih efisien karena untuk prosedur penyelesaiannya sendiri tidak perlu waktu lama, lebih sederhana, dan biaya dalam berpekara tidak begitu mahal.

Di Indonesia penyelesaian sengketa perdata melalui lembaga Arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS). Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase dan APS berbunyi:

“Arbitrase adalah cara suatu penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”

Pada ketentuan pasal 7 UU Arbitrase dan APS menyebutkan “Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui Arbitrase.” Salah satu lembaga Arbitrase di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan Arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 pada  30 November 1977. BANI dikelola oleh Dewan Pengurus yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat yang berasal dari para tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.[2] BANI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU Arbitrase dan APS.

Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dapat dicantumkan dalam klausul sebuah perjanjian, yang klausul tersebut dibuat sebelum timbulnya sengketa. Apabila di dalam Perjanjian tersebut tidak menyebutkan  terkait tempat penyelesaian sengketa, maka para pihak dapat membuat kesepakatan bahwa sengketa yang ada akan diselesaikan melalui lembaga Arbitrase. Kesepakatan tersebut harus dibuat dalam bentuk tertulis atau disebut dengan perjanjian Arbitrase. Perjanjian Arbitrase menurut ketentuan pasal 1 angka 3 UU Arbitrase dan APS yang menyebutkan bahwa:

“Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.”

Pembuatan Perjanjian Arbitrase juga diatur pada pasal 59 ayat (1) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman (UU Kekuasaan Hakim), yang berbunyi:

“Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”

Penyelesaian sengketa Perdata melalui Arbitrase dianggap sah dan putusannya berlaku secara hukum, hal ini berdasarkan ketentuan  pasal 59 ayat (2) UU Kekuasaan Hakim “Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”.

Permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan oleh pemohon dengan adanya kesepakatan dalam klausul perjanjian arbitrase. Adapun prosedurnya, yaitu pemohon mengajukan permohonan yang hampir sama dengan gugatan dengan dilampiri perjanjian arbitrase, berikut dengan surat kuasa jika menggunakan kuasa hukum. Setelah berkas permohonan didaftarkan, pengurus BANI akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk memeriksa sengketa tersebut. Kemudian sekretariat BANI akan mengirimkan permohonan arbitrase untuk disampaikan kepada Termohon.[3] Termohon memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban, dan dapat diperpanjang hingga 14 hari berikut dengan pemilihan arbiter dari Termohon, serta sikap Termohon terkait pembayaran biaya BANI yang menjadi beban Termohon. Apabila Termohon tidak berkenan membayar bagiannya, maka Pemohon harus menanggung beban Termohon tersebut. Dalam jawaban tersebut Termohon dapat mengajukan tuntutan balik atau Rekonvensi terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan.

Pengajuan tuntutan balik atau Rekonvensi juga diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Jo Penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU Arbitrase dan APS yang berbunyi:

“Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama, termohon dapat mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan tersebut pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi.” Juncto “Pasal ini mengatur mengenai tuntutan rekonvensi yang diajukan oleh pihak termohon”

Dalam Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Peraturan BANI) juga disebutkan mengenai tutuntan balik yaitu dalam pasal 8 ayat (5) huruf a Peraturan BANI yang berbunyi:

Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian sehubungan dengan sengketa atau tuntutan yang bersangkutan sebagaimana yang diajukan Pemohon, Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau paling lambat pada sidang pertama”.

Akibat dari adanya permohonan Rekonvensi tersebut, pasal 8 ayat (5) huruf b dan c Peraturan BANI menyebutkan bahwa dalam mengajukan tuntutan Rekonvensi dikenakan biaya tersendiri yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak yakni Pemohon Konvensi dan Termohon Rekonvensi. Apabila Termohon Rekonvensi menolak untuk membayar biaya perkara rekonvensi, maka Pemohon Rekonvensi harus menanggung bagian Termohon Rekonvensi. Tuntutan balik (rekonvensi) akan diperiksa, dipertimbangkan dan diputus apabila biaya perkara Rekonvensi telah dibayarkan. Pada Pasal 8 ayat (5) huruf c disebutkan apabila biaya tuntutan balik (rekonvensi) tersebut belum dibayarkan, maka hal tersebut tidak menghalangi atau menunda kelanjutan arbitrase tuntutan pokok Pemohon  dan seolah-olah tidak adanya tuntutan balik yang diajukan oleh Termohon.

 

[1] Peranan Arbitrase dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis, Tahun 2010,, http//blogspot.com/2010/16/peranan-Arbitrase-dalam-menyelesaikan-sengketa-bisnis.

[2] https://baniarbitration.org/about-bani

[3] http://elearning.iainkediri.ac.id/mod/forum/discuss.php?d=38316&lang=id

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.