Permohonan Persamaan Nama

Perkawinan merupakan awal dari proses perwujudan dari suatu bentuk kehidupan manusia. Oleh karena itu, perkawinan bukan sekedar pemenuhan kebutuhan biologis semata, dengan adanya perkawinan diharapkan dapat tercapai tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang atau aturan hukum dan juga sesuai dengan ajaran agama yang dianut.[1] Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya kelak menjadi anak yang baik, anak yang berguna baik bagi keluarga, agama dan bangsanya sebagai penerus keturunan. Keinginan tersebut salah satunya dengan cara memberi nama yang baik bagi anaknya. Nama merupakan hal yang penting, karena nama dijadikan bukti diri seseorang sebagai subyek hukum, sehingga dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa orang yang bersangkutan. Dimana suatu nama sangat penting dalam urusan pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan. Tentang nama diatur dalam pasal 5a s/d 12 yang menentukan tentang nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan.[2] Akan tetapi dengan adanya UU No. 4 tahun 1961 (UU Nama) yang mengatur tentang pergantian nama, maka pasal-pasal BW tentang nama yang telah diatur dalam undang-undang ini tidak berlaku lagi. Pemenuhan akan hak-hak keperdataan setiap warga Negara sudah harus dijamin sejak ia dilahirkan, dengan menerbitkan sebuah dokumen otentik atau bukti hukum, bahwa seseorang telah dikenal keberadaanya di muka bumi ini dan karenanya dapat menikmati hak-hak azasi manusianya secara lengkap. Dokumen otentik itulah yang disebut dengan akta kelahiran.[3]
Dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Perubahanan nama merupakan bagian dari peristiwa penting seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kepedudukan) menyebutkan: “Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.” Aspek hukum dari akta pencacatan sipil yaitu untuk memperoleh suatu kepastian hukum yang sebesar-besarnya tentang peristiwa-peristiwa pribadi yang terjadi dalam kehidupan manusia, Akta pencatatan sipil mempunyai kekuatan hukum bernilai sebagai akta otentik (resmi) yang bernilai yuridis sempurna.[4] Perubahan nama dalam ketentuan ini dapat diartikan sebagai bentuk pengajuan persamaan nama dalam catatan sipil atau dalam pengadilan bahwa, satu orang memungkinkan mempunyai nama yang berberda-beda dengan nama yang tertera dalam KTP, KK, atau Akta kelahiran atau dokumen lainnya seperti Paspor, Visa dan/atau dokumen hukum lainnya
Sebagai contoh penetapan persamaan nama pada nomor penetapan 48/Pdt.P/2019/PN Kbm, dengan nama pemohon Suyud, pria asal daerah kebumen yang dalam hal ini didampingi oleh kuasanya Umi Mujiarti SH yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Kebumen pada 29 Mei 2019. Tentang duduk perkara pemohon menyebutkan bahwa nama pemohon pada Kartu keluarga, KTP, dan Akta Kelahiran bernama SUYUD, sedangkan Pemohon di Paspor No. XXXXX Nama Pemohon Tertulis SUYUD KANAPI TIRTAWANGSA; Bahwa nama Pemohon di Kartu Setoran BPIH No. Porsi :XXXXXXX dan SPPH No. XXXXXX tertanggal 10 Oktober 2011 tertulis ACHMAD SUYUDI MUHAMAD KANAPI. Bahwa nama SUYUD didalam KTP NIK. XXXXXX, KK No. XXXXXX, Akta Kelahiran Nomor XXXXX-XXX, dan nama ACHMAD SUYUDI MUHAMAD KANAPI di Kartu Setoran BPIH No. Porsi XXXXXX dan SPPH No : 11XXXX, Nama SUYUD KANAPI TIRTAWANGSA di Paspor No. XXXXXX adalah satu orang yang sama. Bahwa karena adanya Perbedaan nama tersebut maka Pemohon mengalami hambatan dalam pemberkasan pemberangkatan haji Pemohon. Dalam persidangan hakim memberikan pertimbangan mengenai surat permohonan, bahwa pemohon telah dianggap memenuhi syarat pengajuan, yakni adanya bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Kemudian hakim menetapkan:[5]
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan nama SUYUD sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga No. XXXXXXX, KTP NIK. XXXXXXXX, dan Akta Kelahiran No.XXXXXXXXXXXXX dengan nama ACHMAD SUYUDI MUHAMAD KANAPI Pada Kartu Setoran BPIH Nomor No. Porsi :XXXXXXXX, SPPH No: XXXXXXXX dan nama SUYUD KANAPI TIRTAWANGSA di Paspor No. C3236310 adalah satu orang yang sama.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa pengajuan persamaan nama dalam pengadilan berdasarkan kuputusan tersebut, harus memenuhi syarat-syarat pengajuan persamaan nama yakni harus memiliki bukti surat atau akta otentik, kemudian saksi-saksi yang diajukan kepengadilan oleh pemohon. Maka dengan adanya pertimbangan bukti dan keterangan para saksi yang memperkuat argument jika nama-nama tersebut adalah milik satu orang atau orang yang sama. Biasanya juga permohonan persamaan nama diajukan karena adanya kesalahan penulisan identitas pada suatu dokumen, hal ini terjadi karena penulisan dan pengucapan berbeda sehingga sering terjadi kesalahan. Contoh diakta kelahiran tertulis Atikah sedangkan pada Ijazah tertuulis Attiqah, dalam hal ini jika menyebutkan terdengar sama namun penulisannya belum tentu tepat.
[1] Mulyadi, 1995, Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, hal.6.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Perubahan Atau Penambahan Nama Keluarga
[3] Skripsi, Muhammad Fauzan Aziz, Analisis Hukum Perdata Perubahan Dan Penambahan Nama Pada Seseorang, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020
[4] Soekarno. 2014. Mengenal Administrasi dan Prosedur Catatan Sipil. Jakarta : Coriena, halaman 9.
[5] Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor penetapan 48/Pdt.P/2019/PN Kbm,
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
