Permohonan Pembelian Kembali Saham Oleh Perseroan Terbatas

Pembelian kembali saham adalah penguasaan (kembali) terhadap saham-saham yang telah dikeluarkan (outstanding share) oleh perusahaan yang menerbitkannya. Pengaturan terkait pembelian kembali saham sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU 40/2007). Terdapat 2 (dua) pengelompokan norma yang memilah karakter pembelian kembali saham oleh Perseroan, yaitu yang bersifat sukarela […]