Permohonan Eksekusi Putusan Ganti Rugi

Eksekusi Putusan Ganti Rugi

Eksekusi putusan untuk membayar ganti rugi atau eksekusi membayar sejumlah uang diatur dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg. Berdasarkan pasal tersebut, pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui lelang pada barang-barang milik pihak yang kalah sampai mencukupi jumlah uang yang harus dibayarkan berdasarkan putusan pengadilan perkara tersebut ditambah dengan biaya pengeluaran pelaksanaan eksekusi itu sendiri. Eksekusi tersebut berlaku untuk pemenuhan prestasi dalam hal diwajibkannya membayar sejumlah uang.[1]

Pada dasarnya, Para Pihak wajib melaksanakan secara sukarela atas putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht. Pelaksanaan tersebut biasanya tidak memiliki batasan waktu, namun pihak yang wajib melaksanakan putusan harus melihat dan membaca dengan teliti adanya kemungkinan kenaikan nilai ganti rugi karena dikabulkannya uang paksa/dwangsoom.

Tidak jarang, pihak yang wajib melaksanakan putusan/membayar ganti rugi tetap tidak melaksanakan putusan secara sukarela meski telah mendapat pemberitahuan putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht. Apabila hal demikian terjadi, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Permohonan Eksekusi Ganti Rugi

Atas eksekusi ganti rugi, sebelum meletakkan sita eksekusi atas harta tergugat, pihak penggugat harus mengajukan permohonan penetapan Pengadilan Negeri untuk memberikan peringatan (aanmaning) kepada tergugat agar melaksanakan putusan secara sukarela. Peringatan (aanmaning) diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan tenggang waktu maksimal delapan hari.[2]

Permohonan aanmaning sendiri diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon eksekusi atau kuasanya yang telah didaftarkan di kepaniteraan hukum. Aanmaning berisi identitas pemohon dan termohon eksekusi, alasan permohonan, obyek perkara, amar putusan pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir, dan tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak pemohon. Aanmaning tersebut juga harus dilampiri dengan fotokopi salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotokopi (cap stempel basah PN), surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa, relaas pemberitahuan putusan kepada pihak pemohon, surat pernyataan dari pemohon bahwa objek eksekusi tidak terkait dengan perkara-perkara lain. Hal tersebut seperti perkara PTUN, Pidana, Tipikor, dll.[3]

Apabila tidak dapat melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang dimenangkan dan/atau kuasanya dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mengeluarkan putusan melalui meja PTSP dan panitera muda. Apabila pihak tergugat tidak memenuhi isi peringatan tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan, maka upaya eksekusi dilakukan dengan meletakkan sita eksekusi atas harta tergugat berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Namun, pada perkara yang sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi.[4]

Selanjutnya setelah dilakukan sita eksekusi, pihak penggugat mengajukan permohonan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang berisi perintah penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara, dimana hasil penjualannya digunakan untuk membayar ganti rugi dan uang paksa kepada penggugat sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[5]

Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain. Lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara adalah rangkaian dari proses eksekusi, bukan putusan dari Kantor Lelang Negara. Penjualan (lelang) benda harus tetap diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di harian yang terbit di kota yang berdekatan dengan obyek yang akan dilelang (Pasal 200 ayat (7) HIR, Pasal 217 RBg).[6]

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD

 

[1] Djamat Samosair. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Bandung: Nuansa Aulia, 2011, 339

[2] Pasal 196 HIR

[3]https://pn-tulungagung.go.id/beranda/utama/informasi/mekanisme-permohonan-dan-pelaksanaan-eksekusi-riil

[4] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, 90-92

[5]https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2015/02/TINJAUAN-ATAS-PEMBAYARAN-GANTI-RUGI-OLEH.pdf

[6] https://pn-karawang.go.id/eksekusi-hak-tanggungan.html

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.