Perlindungan dan Bantuan LPSK, Ini 3 Bentuk Perlindungan

LPSK
Perlindungan dan Bantuan LPSK merupakan hal yang memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun LPSK memiliki peran yang penting dalam proses acara pidana.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat LPSK merupakan lembaga independen yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK sendiri bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada dasarnya, pendirian LPSK adalah untuk memberikan perlindungan baik kepada saksi maupun korban tindak pidana yang rentang ancaman. Oleh karenanya, meski tidak termasuk dalam sistem peradilan pidana, namun LPSK memiliki peran yang penting untuk mempertahankan penegakan hukum pidana, dengan memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban yang memiliki peran besar dalam penegakan hukum pidana.
Bentuk Perlindungan LPSK
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, agar dapat memperoleh perlindungan dari LPSK maka terdapat persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Prosedur tersebut dapat dilakukan dengan permohonan dari saksi atau korban maupun dimulai tanpa adanya permohonan. Pemberitahuan keputusan atas diberi atau tidak diberinya perlindungan dan bantuan oleh LPSK dilakukan 7 (tujuh) hari sejak diajukannya permohonan.
Manakala permohonan perlindungan dan bantuan telah dikabulkan oleh LPSK atau telah diputus untuk diberikan oleh LPSK terhadap saksi dan korban perkara tertentu, maka saksi dan/atau korban tersebut harus membuat surat pernyataan yang berdasar Pasal 30 UU LPSK harus memuat sebagai berikut:
- kesediaan saksi dan/atau korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
- kesediaan saksi dan/atau korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
- kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
- Kewajiban saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
- Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.
LPSK harus menjalankan kewajiban untuk melakukan perlindungan dan memberikan bantuan tersebut. Perlindungan dimaksud telah diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 33 UU LPSK, dimana LPSK memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tersebut termasuk keluarganya sekaligus.
Perlindungan dan bantuan LPSK terdiri atas beberapa. Perlindungan yang diberikan oleh LPSK \terdiri atas perlindungan fisik, perlindungan procedural, dan perlindungan hukum, sedangkan bentuk bantuan yang diberikan dapat berupa Bantuan Medias, Bantuan Psikologis, dan Psikososial.[1]
Perlindungan fisik terdiri atas pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko sosial. Sedangkan Perlindungan Prosedural terdiri atas pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi tentang perkembangan kasus, penggantian biaya transpotasi, mendapat nasehat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya. Terakhir perlindungan hukum diberikan dengan tidak dapat diajukannya gugatan maupun tuntutan terhadap saksi dan/atau korban atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya kecuali diberikan tanpa itikad baik.
Di samping itu, terdapat pula fasilitas restitusi dan kompensasi yang diberikan oleh pelaku kepada korban.
Perlindungan dan bantuan LPSK tersebut diberikan dengan harapan bahwa tidak ada orang yang merasa takut untuk menyampaikan adanya tindak pidana. Terlebih dalam tindak pidana yang diduga dilakukan oleh orang dengan kekuasaan atau kekuatan lebih tinggi, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana dapat berjalan dengan efisien dan efektif.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://www.lpsk.go.id/beranda/program-perlindungan
Baca juga:
Hak Sebagai Justice Collaborator
Pengembalian Kerugian Materiil kepada Korban Tindak Pidana
Alasan Penghapus Pidana
Tonton juga:
Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK| Perlindungan dan Bantuan LPSK|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenggabungan Hak Atas Tanah
PT Kimia Farma Tbk Merugi dan Kedudukannya Sebagai BUMN...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
