Perlawanan terhadap Pembagian Boedel Pailit
Kata Boedel diambil dari Bahasa Belanda yang berarti harta kekayaan. Dalam konteks hukum, boedel adalah benda yang telah memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum tertentu yang tidak harus berupa hubungan kepemilikan, melainkan termasuk hak derivative dari hak milik.[1] Boedel Pailit merupakan peristilahan dalam perkara kepailitan, yeng berarti harta kekayaan dari seseorang yang dipailitkan.
Pasal 1 angka (1) UU 37/2004 menjelaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Pailit adalah keadaan dimana seorang debitur dinyatakan tidak mampu membayar utang kepada kreditur. Kendati dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak dijelaskan definisi pailit, namun hal tersebut dapat disimpulkan dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”. Berdasar ketentuan tersebut, syarat kepailitan diantaranya adalah:
- Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
- Diajukan oleh debitur atau kreditur
Kepailitan berakibat pada hilangnya segala hak debitur untuk mengurus segala harta kekayaan yang termasuk ke dalam harta pailit (Boedel Pailit). Perlu diketahui bahwasanya putusan pernyataan pailit tidak mengakibatkan debitur kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum (volkomen handelingsbevoegd) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kekuasaan atau kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja. [2]
Berdasarkan Pasal 1 Angka (5) UU 37/2004, Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang. Adapun untuk menjadi kurator, terdapat tata cara dan syarat untuk menjadi kurator. Selanjutnya, dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit, Kurator memiliki tugas antara lain:
- Memuat pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 15 Ayat (4) UU 37/2004)
- Mengamankan harta pailit (Pasal 98 dan Pasal 99 UU 37/2004)
- Menghadapi segala tuntutan terhadap harta pailit (Pasal 26 UU 37/2004)
- Menerima pendaftaran tagihan dari para Kreditur (Pasal 27 UU 37/2004)
- Menyusun daftar Kreditur (Pasal 117 UU 37/2004)
- Melakukan sidang perselisihan apabila terdapat perselisihan mengenai status dan jumlah tagihan kreditur (Pasal 127 UU 37/2004)
- Menyusun daftar inventaris harta pailit (Pasal 100 UU 37/2004)
- Melakukan rapat pembahasan rencana perdamaian, apabila debitur pailit mengajukan rencana perdamaian (Pasal 146 hingga Pasal 148 UU 37/2004)
- Membuat Laporan kepada Hakim Pengawas (Pasal 74 UU 37/2004)
- Melakukan pengakhiran Kepailitan dan Rehabilitasi (Pasal 115 hingga Pasal 221 UU 37/2004).
Dalam segala tindakannya tersebut, kurator juga selalu didampingi oleh Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 37/2004 Hakim Pengawas memiliki tugas.
Dalam hal pembagian Boedel Pailit, berdasarkan Pasal 189 UU 37/2004, Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas. Daftar pembagian tersebut memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk di dalamnya upah Kurator, nama Kreditur, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor. Dalam kepailitan terdapat jenis-jenis kreditur yang mempunyai perbedaan pengaturan dalam peraturan perundangan dan kedudukan dalam pembayaran piutang, antara lain:
- Kreditor separatis, yaitu kreditor pemegang jaminan kebendaan seperti pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
- Kreditur preferen, yaitu kreditur yang mempunyai privilege atau hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang semata-mata karena sifat piutangnya;
- Kreditur konkuren, yaitu kreditur yang piutangnya tidak dijamin dan memperoleh pembayaran piutang yang dibagikan secara proporsional (paripasu) antara mereka.
Dalam pembagian tersebut, Kreditur Konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas. Ketentuan pembayaran kepada Kreditur, antara lain:
- Yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak istimewanya dibantah; dan
- Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka.
Kemudian Daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh Kreditur selama tenggang waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada waktu daftar tersebut disetujui. Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu tersebut diumumkan oleh Kurator dalam surat kabar. Tenggang waktu ini mulai berlaku pada hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan dalam surat kabar tersebut.
Selanjutnya, Pasal 58 Ayat (3) UU 37/2004 mengatur bahwa atas pembagian boedel pailit tersebut, Kreditur atau Pihak Ketiga dapat mengajukan perlawanan daftar pembagian atas Boedel Pailit tersebut kepada Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima. Perlawanan terhadap pembagian Boedel Pailit dapat diajukan karena piutang Kreditur belum dicocokkan dan piutang Kreditur yang telah dicocokkan untuk suatu jumlah yang sangat rendah menurut pelaporannya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 UU 37/2004 Perlawanan ini dapat diajukan dengan syarat paling lama 2 (dua) hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang Pengadilan dengan ketentuan:
- Piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan itu diajukan kepada Kurator;
- Salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator dilampirkan pada surat perlawanan;
- Dalam perlawanan tersebut diajukan pula permohonan untuk mencocokan piutang atau bagian piutang tersebut.
Atas perlawanan terhadap pembagian Boedel Pailit tersebut Hakim pengawas memberi laporan tertulis, sedangkan Kurator dan setiap Kreditur atau kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya (Pasal 194 UU 37/2004). Setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan, Kurator atau setiap Kreditur dapat mengajukan permohonan kasasi ( Pasal 196 UU 37/2004).
Adapun jika perlawanan yang diajukan bermaksud agar piutang perlawan dicocokkan dan tidak ada perlawanan yang diajukan oleh orang lain, maka Kurator akan melakukan pencocokan piutang sesuai dengan putusan pengadilan tersebut. Berdasarkan Pasal 143 UU 37/2004, setelah berakhirnya pencocokan piutang, Kurator wajib memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit, dan selanjutnya kepada Kreditur wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka. Setelah berakhirnya rapat maka laporan tersebut beserta berita acara rapat pencocokan utang wajib disediakan di Kepaniteraan dan kantor Kurator.
Penulis: Amara
Editor: R. Putri J. & Mirna R.
[1] https://kamushukum.web.id/arti-kata/boedel/
[2] Sutan Remy Sjahdeini. 2002. Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening Junto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998. Jakarta: Pustaka Grafiti. Hlm. 256.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.