PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara dengan berbagai macam suku, agama dan budaya. Keanekaragaman tersebut menjadi dasar dalam pembentukan berbagai peraturan agar rakyat bisa hidup berdampingan secara aman dan nyaman. Salah satu permasalahan yang mempunyai dampak luas adalah tentang perkawinan. Berdasarkan hal tersebut, guna mempersatukan keanekaragaman terkait perkawinan agar lebih tertata maka dibentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU 1/1974) sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU 16/2019).
Pengertian Perkawinan diatur dalam Pasal 1 UU 1/1974 yang menyatakan bahwa:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Syarat-syarat perkawinan dimuat dalam Bab II UU 1/1974 yang terdiri dari beberapa pasal antara lain:
- Pasal 6 UU 1/1974 menyatakan bahwa:
“(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, makai zin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberi izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.”
2. Pasal 7 UU 1/1974 sebagaimana dirubah dengan UU 16/2019 menyatakan bahwa:
“(1) Perkawinan hanya apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alas an sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).”
3. Pasal 8 UU 1/1974 menyatakan bahwa:
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
- Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.”
Pada awalnya pemberlakuan UU 1/1974 tidak mempunyai masalah. Namun seiring berjalannya waktu, ketentuan Pasal 2 UU 1/1974 dianggap telah membatasi Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Pasal 2 UU 1/1974 menyebutkan bahwa perkawinan akan dianggap sah apabila:
- Dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan yang menganggap Pasal 2 UU 1/1974 telah membatasi Hak Asasi Manusia ternyata bukan tanpa dasar. Pasal 16 ayat (3) Universal Declaration of Human Rights 1948 (selanjutnya disebut DUHAM) yang di akomodir dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Political Rights atau Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa:
“laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan disaat perceraian;”
Berdasarkan konsep Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut HAM) dalam Pasal 16 ayat (3) DUHAM tersebut dapat disimpulkan bahwa HAM memberikan kebebasan pada setiap orang untuk melakukan perkawinan tanpa memandang status keagamaan seseorang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan bunyi Pasal 2 UU 1/1974. Suatu negara yang telah meratifikasi suatu instrumen hukum memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan tersebut. Namun, terdapat pula kebebasan bagi setiap negara yang meratifikasi untuk mengaplikasikan aturan tersebut dalam sistem hukum di negaranya. Dengan demikian, maka adanya perbedaan antara konsep HAM dalam DUHAM dengan bunyi Pasal 2 UU 1/1974 tidak menjadi masalah.
Abdul Manan dalam bukunya yang berjudul “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia” tahun 2000 menyatakan bahwa dalam UU 1/1974 tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama dan juga tidak melarang perkawinan beda agama. Pasal yang menjadi perdebatan dalam UU 1/1974 yaitu Pasal 2 UU 1/1974. Namun, menurut pendapat Abdul Manan pasal tersebut sesungguhnya bermakna bahwa sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh aturan hukum agama masing-masing mempelai. Sedangkan terkait pencatatan tiap-tiap perkawinan merupakan persyaratan formil secara administratif.[1] Dimana yang menjadi titik perdebatan adalah mengenai akan dicatatkan dimana suatu perkawinan, di KUA atau di Kantor Pencatatan Sipil.
Pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) menyatakan bahwa:
“Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
- Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
- Seorang wanita yang masih berada dalam masa idah dengan pria lain;
- Seorang wanita yang tidak beragama Islam.”
Kemudian Pasal 44 KHI menyatakan bahwa:
“seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.”
Pada tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disebut MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang haramnya perkawinan beda agama. Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2005, setelah sidang dalam Musyawarah Nasional MUI VII keluarlah Fatwa MUI Nomor: 4/MunasVII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Kemudian pada pertengahan bulan Juni tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) menyatakan bahwa larangan perkawinan beda agama sebagaimana diatur dalam UU 1/1974 tidak melanggar konstitusi. Menurut MK, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi landasan dan negara mempunyai kepentingan dalam hal pencatatan perkawinan. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam suatu negara.[2]
Perkawinan beda agama biasanya terkendala pada tingkat pencatatan di Kantor Urusan Agama (selanjutnya disebut KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA) Nomor 1400K/Pdt/1986 (seorang wanita beragama Islam mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar diberi izin untuk kawin dengan seorang laki-laki yang beragama Kristen Protestan) , pasangan beda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. Menurut yurisprudensi tersebut, Kantor Catatan Sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama. Hal tersebut karena tugas Kantor Catatan Sipil adalah mencatat bukan mengesahkan. Hanya saja, tidak semua Kantor Catatan Sipil mau menerima perkawinan beda agama karena sangat jarang terdapat Pengadilan Negeri dan Dinas Pencatatan Sipil yang mau memahami dan menerima perkawinan beda agama, serta jarang pula terdapat pemuka agama (dari seluruh agama yang ada di Indonesia) yang mempunyai pemahaman bahwa perkawinan beda agama diperbolehkan dan bersedia untuk memberikan pernyataan bahwa suatu perkawinan beda agama tersebut telah sah menurut agama masing-masing mempelai. Perkawinan beda agama dicatatkan pada Dinas Pencatatan Sipil sebagai perkawinan non-muslim.[3]
Perkawinan beda agama secara yuridis sebenarnya tidak dilarang. Menurut Pasal 2 UU 1/1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Hal tersebut berarti bahwa asalkan terdapat bukti bahwa perkawinan beda agama yang dijalankan tersebut telah sah menurut agama dari masing-masing mempelai. Jika terdapat bukti seperti pernyataan dari tokoh atau pemuka agama masing-masing mempelai yang menyatakan perkawinan tersebut sah, maka permohonan pencatatan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dan Dinas Pencatatan Sipil setempat.
[1] Muhammad Ashsubli, Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama, Jurnal Cita Hukum Vol. II No. 2, Desember 2015.
[2] Ibid, halaman 11-12.
[3] Padli Yannor, Menelaah Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut, 2019.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.