Perkara Gugatan Ke Gojek Tokopedia Terkait Merek Goto

Pada tanggal 17 Mei 2021 lalu perusahaan Gojek dan Tokopedia resmi melakukan merger dan menggunakan istilah “goto” sebagai merek dagang. Namun, penggunaan merek dagang “goto” berujung pada gugatan Rp 2 triliun lebih ke Pengadilan yang dilakukan oleh perusahaan keuangan PT Terbit Financial Technology (TFT).[1] Penggunaan merek “goto” dituding melanggar hak penggunaan merek milik PT TFT yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) sejak 10 Maret 2020 hingga 10 (sepuluh) tahun kedepan.[2] PT TFT kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.[3] Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Gojek dan Tokopedia, Juniver Girsang menyatakan bahwa saat ini Gojek dan Tokopedia juga telah mengantongi 3 (tiga) jenis hak merek untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36 dan 39 yang telah terdaftar secara resmi di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan masih tersisa 18 jenis yang sedang diproses.[4] Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto mengatakan bahwa gugatan ganti rugi bisa diajukan oleh pemilik merek terdaftar jika ada pihak lain yang menggunakan merek serupa. Namun, untuk saat ini masih terlalu prematur membahas lebih jauh terkait penyelesaian masalah “goto” karena DJKI masih menunggu putusan pengadilan.[5]

Berkaitan dengan sengketa tersebut, perlu diketahui bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU 20/2016). Merek yang menjadi persoalan antara Gojek dan Tokopedia dengan PT TFT adalah merek dagang, dimana dalam Pasal 1 angka 2 UU 20/2016 merek dagang diartikan sebagai merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang jenis lainnya. Pasal 3 UU 20/2016 menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Syarat dan tata cara pendaftaran merek diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 19 UU 20/2016. Untuk mengetahui lebih lanjut tata cara pendaftaran merek dapat dilihat dalam artikel kami sebelumnya yang berjudul “ Tata Cara Pendaftaran Merek”.

Pada dasarnya, pada saat pendaftaran merek akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berwenang mengenai permohonan yang diajukan oleh pemohon. Permohonan yang tidak memenuhi syarat akan ditolak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3) UU 20/2016 yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut mernpunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan Zatau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dari/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang darr/ a tau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  2. Indikasi Geografis terdaftar.
    1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
    2. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    3. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    4. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Selain itu, apabila permohonan merek telah diterima dan diumumkan juga terdapat masa sanggah dan keberatan yang dapat dilakukan oleh pihak lain dalam waktu 15 (lima belas) hari ketika masa pengumuman.

Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Selain dalam bentuk gugatan secara perdata, terhadap penggunaan merek tanpa hak juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 UU 20/2016. Berkaitan dengan kasus tersebut Gojek dan Tokopedia juga dilaporkan kepada Kepolisian dalam Laporan yang teregistrasi dengan Nomor LPP/B/5083/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelaporan pengenaan Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 UU 20/2016. Pasal 100 ayat (1) dan (2) dan Pasal 102 UU 20/2016 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 100

    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun darr/atau pidana denda paling banyak Rp 2 .000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 102

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Namun, perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan, sehingga keberlanjutan sengketa merek antara Gojek dan Tokopedia dengan PT TFT masih menunggu bagaimana keputusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Untuk menghindari terjadinya sengketa merek seperti yang telah terjadi antara Gojek dan Tokopedia dengan PT TFT, maka penting dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan dan/atau memakai suatu nama untuk merek. Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto mengimbau para pelaku usaha untuk terlebih dulu mendaftarkan mereknya sebelum melakukan peluncuran produk ke pasar. Merek memiliki peran yang vital sebagai identitas dan hak kepemilikannya bersifat eksklusif, yaitu diberikan secara langsung oleh negara kepada pemilik merek. Sebelum mengajukan permohonan merek, juga sebaiknya pemohon melakukan penelusuran untuk melihat apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Untuk dapat melakukan penelusuran, pemohon dapat mengakses pangkalan data kekayaan intelektual pada laman situs resmi, yaitu pdki-indonesia.dgip.go.id.

[1] https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/sengketa-merek-goto-djki-tunggu-putusan-pengadilan?kategori=liputan-humas

[2] Ibid.

[3] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5809530/penampakan-logo-goto-yang-gugat-gojek-tokopedia-rp-2-t

[4] https://money.kompas.com/read/2021/11/10/193043926/digugat-karena-merek-goto-gojek-dan-tokopedia-gugat-balik-pt-tft?page=all

[5] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.