Perjanjian dan MoU

Perjanjian telah menjadi bagian yang penting di dalam kehidupan manusia, termasuk dalam  dunia bisnis. Pelaku bisnis  dalam  melakukan kerja sama dituangkan  dalam  suatu   perjanjian. Perjanjian  dalam  dunia   bisnis   lazimnya dilakukan  secara  tertulis, baik perjanjian yang dibuat secara notariil dihadapan Notaris, maupun   perjanjian dibawah tanga yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)  Indonesia diatur di dalam Buku III Tentang Perikatan, Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864. Adapun syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian itu sah, diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal

Dalam perumusan suatu perjanjian atau kontrak biasanya diawali dengan adanya  negosiasi dari para pihak. Dalam bisnis modern, para pelakunya menyebut negosiasi merupakan bagian yang inheren dengan ritme dan kinerja mereka.[1] Dengan adanya kesepakatan dan kesepahaman dalam negosiasi, maka kemudian para pihak akan melakukan proses prakontraktual sebelum kontrak, salah satunya dengan pembuatan nota kesepahaman atau sering disebut dengan istilah “Memorandum of Understanding” (MoU). Namun, tidak menutup kemungkinan hubungan bisnis antara pihak akan mengadakan sebuah perjanjian langsung, yang didasarkan kesepakatan bersama.

Pengertian Perjanjian atau kontrak juga diatur pada Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.[2] Atau dengan kata lain Perjanjian adalah Suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara dua orang atau lebih. Yang memberikan kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.[3]

Secara gramatikal MoU diartikan sebagai nota kesepahaman. Dalam Black’s Law Dictionary, yang diartikan memorandum adalah “is to serve as the basis of future formal  contract[4]. Artinya,  dasar  untuk  memulai  penyusunan  kontrak  secara formal pada masa datang. Sedangkan Understanding adalah sebuah perjanjian  yang  berisi  pernyataan persetujuan  tidak  langsung  atas  perjanjian lainnya  baik  secara  lisan  maupun tertulis, atau pengikatan kontrak yang sebatas suatu materi yang bersifat informal. Jadi MoU adalah dasar  penyusunan  kontrak  pada  masa datang yang  didasarkan  pada  hasil  pemufakatan  para  pihak,  baik  secara  tertulis maupun lisan.[5] MoU dalam peraturan hukum Perjanjian di Indonesia, tidak diberikan ketentuan khusus yang mengaturnya, namun ada ketentuan yang dapat dijadikan dasar hukum pembuatan MoU adalah Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Selain itu MoU dapat diberlakukan di Indonesia dengan berdasar pada Asas Kebebasan Berkontrak.[6] Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: (1) membuat atau tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapa pun; (3) menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya; (4) menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan

Pada dasarnya Perjanjian dan MoU memiliki kesamaan, namun perbedaan dasar terletak pada fungsinya. Perjanjian adalah dokumen final yang memuat ketentuan mengenai bagaimana suatu kerja sama atau transaksi dijalankan termasuk, subjek, objek, hak, kewajiban dan hal-hal yang dianggap penting lainnya oleh para pihak. Sedangkan MoU berfungsi sebagai kesepakatan awal atau “tanda jadi” antara para pihak untuk melakukan kerja sama atau transaksi, dan hanya berisi hal-hal pokok yang saja. Perbedaan lainnya dapat dilihat dari ciri-cirinya antara perjanjian dan MoU, berikut perbedaan ciri-ciri tersebut:

Ciri-ciri perjanjian antara lain:

  1. Berisi hak dan kewajiban para pihak;
  2. Mengatur hal-hal yang lebih rinci dan detil;
  3. Tetap berlaku selama jangka waktu belum berakhir;
  4. Kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
  5. Adanya sanksi jika terjadinya wanprestasi

Sedangkan Ciri-ciri dari MoU antara lain:

  1. Merupakan perjanjian pendahuluan;
  2. Hanya mengatur hal-hal yang bersifat general atau umum, tidak diatur secara detil;
  3. Sifatnya sementara;
  4. Kekuatan mengikat hanya sebatas moral
  5. Tidak memuat sanksi manakala terjadi wanprestasi

Dalam sebuah tindakan akan adanya akibat hukum yang harus diterima, dalam perjanjian dan MoU juga memiliki akibat hukum yang terjadi akibat tidak dilaksanakannya tindakan yang telah disepakati tersebut. Perjanjian kerja sama yang sifatnya mengikat, apabila ada pihak yang melakukan cidera janji (wanprestasi), maka ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pihak tersebut. Sedangkan MoU pada dasarnya hanya berisi tentang maksud dua belah pihak yang ingin melakukan kerja sama, rincian mengenai kerja samanya nantinya akan dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. Sehingga, apabila pihak-pihak dalam MoU tidak melaksanakan ketentuan yang ditulis dalam MoU, maka para pihak tidak dapat melanjutkan kerja samanya dengan membuat perjanjian kerja sama. Untuk MoU yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihak yang melanggarnya kecuali sanksi moral.

 

[1] Muhammad Syaifuddin, 2012, HUKUM KONTRAK Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju, hal. 162

[2] Salim H.S, 2014, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 25

[3] M. Muhtarom, 2002, Hukum Kontrak (Jilid 1), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, hal.1

[4] Bryan A. Gardner (ed.), BlackLaw Dictionary (5th edition), (West Publising Co., 1979), hal. 888

[5] Salim HS, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding, Jakarta, Sinar Grafika, 2011, hlm. 46.

[6] Salim H. S,. et.al., 2008, hal. 48

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.